Pages

Senin, 13 Oktober 2014

Makalah Konstitusi




BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dan Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsure-unsur penting dalam konstitusi.

B.        Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan konstitusi  ?
2.      Apa sajakah  tujuan konstitusi itu ?
3.      Apakah fungsi dari konstitusi  ?
4.      Apa sajakah nilai konstitusi ?
5.      Apa sajakah klasifisikasi  dari konstitusi itu ?
6.      Apa arti penting konstitusi dalam kehidupan bernegara ?
7.      Apa yang dimaksud dengan konstitusi demokratis ?
8.      Bagaimana sejarah konstitusi di Indonesia ?

C.        Tujuan
1.      Mengetahui definisi konstitusi
2.      Mengetahui tujuan konstitusi
3.      Memahami fungsi dari konstitusi
4.      Memahami nilai- nilai yang terkandung dalam konstitusi
5.      Mengetahui klasifikasi dari konstitusi
6.      Memahami arti penting konstitusi dalam kehidupan bernegara
7.      Memahami arti dari konstitusi demokratis
8.      Mengetahui sejarah konstitusi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara. Peraturan-peraturan tersebut yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, danbyang tidak tertulis berupa konvensi.
Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
·         Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
·         Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
·         Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
·         Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
·         Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
Pengertian konstitusi menurut para ahli:
a)   Koernimanto soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
b)      Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
c)      Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
d)     K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
1.      Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat ;
a.
  Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan
     Negara.
b.
  Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar
     dan bearjalan sejajar.

c.
Diterima oleh rakyat negara.
Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
  1. Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.

B.       Tujuan Konstitusi
Secara garis besar tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat.
Tujuan konstitusi dijabarkan dalam tiga poin yaitu:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

C.    Fungsi Konstitusi
1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara. 
2.  Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state). 
3.  Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. 
4.  Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan.
5.  Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan.
6.  Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.

D.          Sifat Konstitusi
1. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara Sifat pokok konstitusi Negara adalah fleksibel (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat (contoh : konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi Inggris dan Selandia Baru). Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapan pun (contoh : Amerika, Kanada, Jerman, Indonesia).

E.        Nilai Konstitusi
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

F.                           Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
1) Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2) Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
b) Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
     a. Elastic
     b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2) Ciri-ciri konstitusi yang kaku
    a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan
          undang-undang yang lain.
   b. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan
      persyaratan  yang berat.
c) Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi
1) Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.
2) Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d) Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
1) Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
2) Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e) Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya.

G.                Arti  Penting Konstitusi dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara, ibarat “perja­lanan cinta romeo dan juliet yang setia dan abadi”. De­mikian halnya negara dan konstitusi merupakan lem­baga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegang­an dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah per­juangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam menge­mudikan suatu negara yang mereka pimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini telah terkaver dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupa­kan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.

H.                Konstitusi Demokratis
Secara umum konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a.       Menetapkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan
b.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
c.       Pembatasan pemerintahan
d.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi:
a)      Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b)      Control dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah
c)      Proses hukum
d)     Adanya Pemilu sebagai mekanisme peralihan pemerintah

Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini, merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
1)      Hak-hak dasar
2)      Kebebasan mengeluarkan pendapat
3)      Hak-hak individu
4)      Keadilan
5)      Persamaan
6)      keterbukaan

I.                Sejarah Perkembangan Konstitusi Dinegara Indonesia

Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada (624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hukum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara. Diakhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhadimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 sampai Sekarang.






















BAB  III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1.Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang
   undang Dasar.
2.Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-
   undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi
3.Dalam praktiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis
   (undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
4.Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi
    seluruh warga Negara.
5.Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk
   dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.

Saran

      Dengan adanya makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami konsep dasar konstitusi, arti penting konstitusi bagi Negara, sejarah konstitusi di Indonesia, serta konstitusi demokratis, agar nantinya dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.










SUMBER  PUSTAKA







Tidak ada komentar:

Posting Komentar