BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Secara garis besar konstitusi
merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak
dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara
biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan
warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi
lahir dan Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan
adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis
akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh
penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan
diuraikan lebih menyeluruh unsure-unsur penting dalam konstitusi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan konstitusi ?
2.
Apa sajakah tujuan konstitusi itu ?
3.
Apakah
fungsi dari konstitusi ?
4.
Apa sajakah
nilai konstitusi ?
5.
Apa sajakah
klasifisikasi dari konstitusi itu ?
6.
Apa arti
penting konstitusi dalam kehidupan bernegara ?
7.
Apa yang
dimaksud dengan konstitusi demokratis ?
8.
Bagaimana sejarah
konstitusi di Indonesia ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
definisi konstitusi
2.
Mengetahui
tujuan konstitusi
3.
Memahami
fungsi dari konstitusi
4.
Memahami
nilai- nilai yang terkandung dalam konstitusi
5.
Mengetahui
klasifikasi dari konstitusi
6.
Memahami
arti penting konstitusi dalam kehidupan bernegara
7.
Memahami
arti dari konstitusi demokratis
8.
Mengetahui
sejarah konstitusi di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari
bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue”
dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu
“constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan
sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan
dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber
perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara. Peraturan-peraturan tersebut yang
tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, danbyang tidak tertulis berupa
konvensi.
Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
·
Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni
constituer yang berarti membentuk.
·
Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan
dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat
sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi
“constitution”.
·
Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi
memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah
keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
·
Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah)
konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang
mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah
Negara.
·
Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan
konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir
dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai
kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat
dan hubungan diantara keduanya.
Pengertian konstitusi menurut para ahli:
a)
Koernimanto soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama
dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi
berarti menetapkan secara bersama.
b)
Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam
masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat
misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
c)
Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
d)
K. C. Wheare
Konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Dalam
perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
1.
Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke),
konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen
tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.
sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang
tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat ;
a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat ;
a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan
Negara.
b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar
b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar
dan bearjalan sejajar.
c. Diterima oleh rakyat negara.
Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
- Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya
pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut
dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn,
konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum
yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis
juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
B. Tujuan Konstitusi
Secara
garis besar tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan
menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan
yang berdaulat.
Tujuan konstitusi dijabarkan dalam tiga poin yaitu:
1. Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi
HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Fungsi
Konstitusi
1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional
(national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi
kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi,
kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
2. Konstitusi sebagai
piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
3. Konstitusi sebagai
sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi sebagai
identitas nasional dan lambing persatuan.
5. Konstitusi sebagai
alat membatasi kekuasaan.
6. Konstitusi sebagai
pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
D.
Sifat Konstitusi
1.
Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara Sifat pokok konstitusi Negara adalah
fleksibel (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel
apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai
perkembangan masyarakat (contoh : konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi
Inggris dan Selandia Baru). Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila
konstitusi itu sulit untuk diubah kapan pun (contoh : Amerika, Kanada, Jerman,
Indonesia).
E.
Nilai Konstitusi
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
F.
Klasifikasi
Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan
sebagai berikut :
a) Konstitusi tertulis dan tidak
tertulis
1) Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat
dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para
penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin
bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri
dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2) Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses
yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan
konvensi.
b)
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara
yang sama.
2) Ciri-ciri konstitusi yang kaku
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang
lebih tinggi dan peraturan
undang-undang yang lain.
b. Hanya dapat diubah dengan cara
yang khusus, istimewa dan
persyaratan yang berat.
c) Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi
1) Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat
kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan
perundang-undang yang lain.
2) Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai
kedudukan serta derajat.
d) Konstitusi serikat dan konstitusi
kesatuan
1) Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian
kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
2) Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh
kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam
konstitusi.
e) Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system
pemerintahan parlementer.
Konstitusi
yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat
diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula
sebaliknya.
G.
Arti Penting Konstitusi dalam Negara
Konsekuensi
logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk,
maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara, ibarat “perjalanan cinta romeo dan juliet yang
setia dan abadi”. Demikian halnya negara dan konstitusi merupakan lembaga
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi,
dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang
Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus
tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Karena
konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat
dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang
digariskan oleh the founding fathers, serta
memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu
negara yang mereka pimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini telah terkaver
dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang
utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
H.
Konstitusi
Demokratis
Secara umum
konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar
demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a.
Menetapkan
warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan
b.
Mayoritas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
c.
Pembatasan
pemerintahan
d.
Pembatasan
dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi:
a)
Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b)
Control dan keseimbangan
lembaga-lembaga pemerintah
c)
Proses hukum
d)
Adanya
Pemilu sebagai mekanisme peralihan pemerintah
Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini, merupakan refleksi dari
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
1)
Hak-hak dasar
2)
Kebebasan
mengeluarkan pendapat
3)
Hak-hak
individu
4)
Keadilan
5)
Persamaan
6)
keterbukaan
I.
Sejarah Perkembangan
Konstitusi Dinegara Indonesia
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu
sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam
kitab hukum pada (624 – 404
SM) sehingga, sebagai Negara hukum
Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah
dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yang mana
tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik
persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah
dasar Negara. Diakhir sidang I BPUPKI berhasil
membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada
tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah
mukhadimah UUD
yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945.
Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang
diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga
UUD atau konstitusi Negara Republik Indonesia ditetapkan
oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu
Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system
ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah
mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang
dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945
sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim
dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali
konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05
Juli 1959 sampai Sekarang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1.Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang
1.Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang
undang Dasar.
2.Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-
2.Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-
undang Dasar dan hukum dasar yang
tidak tertulis / Konvensi
3.Dalam praktiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis
3.Dalam praktiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis
(undang-undang) dasar dan yang tidak
tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
4.Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi
4.Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi
seluruh warga Negara.
5.Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk
5.Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk
dalam mengatur hubungan antar Negara
dan warga Negara.
Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan
mahasiswa dapat memahami konsep dasar konstitusi, arti penting konstitusi bagi
Negara, sejarah konstitusi di Indonesia, serta konstitusi demokratis, agar
nantinya dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
SUMBER PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar