BAB I
1.1
Latar Belakang Masalah
PKn adalah pendidikan
kewarganegaraan, yaitu pendidikan yang menyangkut status formal warga negara
yang pada awalnya diatur dalam Undang - Undang No. 2 tahun 1949. Undang - Undang
ini berisi tentang diri kewarganegaraan dan peraturan tentang naturalisasi atau
pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winataputra 1995). Tujuan
PKn adalah untuk membentuk watak atau karakteristik warga negara yang baik.
Karakteristik PKn sebagai pendidikan konsep, nilai, moral, dan norma dalam
pembelajaran PKn.
Konsep
adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokkan
ide - ide atau peristiwa yang masih dalam angan - angan seseorang. Dalam kehidupan sehari - hari manusia selalu berkaitan
dengan nilai. Manusia memberikan nilai kepada sesuatu. Nilai itu ada atau riil
dalam kehidupan manusia. Dengan nilai diharapkan manusia dapat terdorong untuk
melakukan tindakan agar harapannya dapat terwujud. Moral erat kaitannya dengan
akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia. Sedang
Norma adalah tolak ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan
tindakan manusia.
1.2
Rumusan Masalah
1)
Apa pengertian nilai dalam materi
PKn?
2)
Apa pengertian moral dalam materi
PKn?
3)
Apa pengertian norma dalam materi PKn?
1.3
Tujuan
1)
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar Pendidikan
Kewarganegaraan.
2)
Untuk mengetahui pengertian nilai dalam
materi PKn.
3)
Untuk mengetahui pengertian moral
dalam materi PKn.
4)
Untuk mengetahui pengertian norma dalam materi PKn.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Nilai dalam Materi PKn
Dalam
kehidupan sehari - hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Nilai itu ada
atau riil dalam kehidupan manusia. Dengan nilai diharapkan manusia dapat
terdorong untuk melakukan tindakan agar harapannya dapat terwujud.
Beberapa pendapat tentang nilai dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Pengertian nilai (value), menurut Djahiri (1999),
adalah harga makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersirat dan
tersurat dalam fakta, konsep dan teori, sehingga bermakna secara fungsional.
Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan dan menentukan
kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku.
b.
Menurut Dictionary dalam Winatapura (1989), nilai
adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai
apabila sesuatu tersebut secara intrinsik memang berharga.
c.
Menurut Bambang Daroeso, nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan
terhadap sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
d.
Menurut Parsi Darmo Diharjo, nilai adalah kualitas atau
keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin.
Sesuatu
dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagi berikut:
a.
Menyenamgkan.
b.
Berguna.
c.
Memuaskan.
d. Menguntungkan.
e.
Menarik.
f.
Keyakinan.
Macam – macam nilai:
·
Menurut tinggi dan rendahnya nilai-nilai dapat dikelompokkan
menjadi 4 yakni:
1.
Nilai - nilai kenikmatan
2.
Nilai - nilai kehidupan
3.
Nilai - nilai kejiwaan
4.
Nilai - nilai kerohanian
·
Walter G. Everet mengolongkan nilai - nilai manusiawi
kedalam 8 kelompok yaitu:
1.
Nilai - nilai ekonomis
2.
Nilai - nilai kejasmanian
3.
Nilai - nilai hiburan
4.
Nilai - nilai sosial
5.
Nilai - nilai watak
6.
Nilai - nilai estetis
7.
Nilai - nilai intelektual
8.
Nilai - nilai keagamaan
·
Jenis nilai menurut Prof. Drs. Notonegoro, S.H. ada 3 yaitu:
1. Nilai materiil, yakni sesuatu yang berguna bagi
sesama manusia.
2. Nilai vital, yakni sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk melaksanakan kegiatan.
3. Nilai kerohanian, dibedakan menjadi 4
yaitu:
ü Nilai kebenaran, bersumber pada akal
pikiran manusia.
ü Nilai estetika, bersumber pada rasa manusia.
ü Nilai kebaikan, bersumber pada
kehendak/nurani manusia.
ü Nilai religius yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan
manusia.
Nilai
dalam Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan
hidup/panutan hidup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi
Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,
yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah
tercermin dalam norma seperti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan,
serta norma hukum.
Dengan demikian, nilai Pancasila
secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari – hari
yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak. Jika perbuatan
gotong – royong dimaknai sebagai nilai, maka akan lebih bermakna jika nilai
gotong – royong tersebut menjadi pola pikir, pola sikap dan pola tindak
seseorang secara individu maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu,
nilai gotong - royong seperti yang dicontohkan tadi adalah perilaku yang
menunjukan adanya rasa saling membantu sesama sebagai perwujudan dari rasa
solidaritas, yang memiliki makna dalam kebersamaan dalam kegiatan bergotong –
royong.
2.2 Pengertian
Moral dalam Materi PKn
Moral
berasal dari bahasa latin yaitu “mores”
yang berarti adat kebiasaan. Moral
erat kaitannya dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari
hati nurani manusia. Dalam bahasa Indonesia moral berarti akhlak atau
kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin yang menjadi pembimbing
tingkah laku batin dalam hidup. Istilah moral dapat dipersamakan dengan etik, akhlak,
kesusilaan, dan budi pekerti. Dalam hubungannya dengan nilai, moral adalah bagian
dari nilai, yiatu nilai moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia
tentang hal baik dan buruk.
Pengertian
moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik buruk seseorang, baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan
moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral baik dan
manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip
baik buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral
itu berada di dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang
berwujud aturan. Moral dan moralitas ada sedikit perbedaan, karena moral adalah
prinsip baik buruk sedangkan
moralitas merupakan kualitas
pertimbangan baik buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna
moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi
maupun menjalankan aturan.
Dengan
demikian, hasil pembentukan sikap karakter anak pun dapat dilihat dari tiga
aspek, yaitu konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral.
1.
Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral
awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan
(perspective taking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan
(decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).
ASPEK KONSEP MORAL (moral knowing)
§
Kesadaran
moral → kesadaran hidup berdemokrasi
§
Pengetahuan
nilai moral → pemahaman materi demokrasi
§
Pandangan
ke depan → manfaat demokrasi ke depan
§
Penalaran
moral → alasan senang demokrasi
§
Pengambilan
keputusan → bagaimana cara hidup demokrasi
§
Pengetahuan
diri → introspeksi diri
|
2.
Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience),
rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the
good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and huminity).
ASPEK SIKAP MORAL (moral feeling)
§ Kata hati → kata
hati kita tentang hidup bebas
§ Rasa percaya diri → rasa
percaya diri kita pada bebas berpendapat
§ Empati → empati
kita pada orang yang tertekan
§ Cinta kebaikan → cinta
kita terhadap musyawarah
§ Pengendalian diri → pengendalian
diri kita terhadap kebebasan
§ Kerendahan hati → menjunjung
tinggi dan hormati pendapat lain
|
3.
Perilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan
(compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).
ASPEK
PERILAKU MORAL (moral behavior)
§ Kemampuan → kemampuan
menghormati hidup demokrasi
§ Kemauan → kemauan untuk hidup berdemokrasi
§ Kebiasaan → kebiasaan berdemokrasi dengan teman
|
2.3 Pengertian Norma Dalam Materi PKn
Norma adalah tolak ukur/alat untuk
mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Dalam bahasa Inggris,
norma diartikan sebagai standar. Disamping itu, norma juga bisa diartikan
sebagai kaidah atau petunjuk hidup yang digunakan untuk mengatur perilaku
manusia dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Sanksi dari norma agama ditentukan
oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat, atau di
dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/penyimpangan norma kesusilaan
adalah moral yang biasanya serupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan
norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang
berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya
berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum, biasanya berupa aturan -
aturan atau undang - undang yang berlaku di masyarakat dan disepakati bersama.
Berdasarkan uraian diatas, dapat
disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam
masyarakat. Norma dalam masyarakat hendaknya dipatuhi oleh anggota masyarakat,
karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun
kelompok, yang melanggar norma mendapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti
sanksi agama dari Tuhan dan departemen agama, sanksi susila, kesopanan, hukum,
maupun kebiasaan yang diberikan oleh masyarakat berupa sanksi moral.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
1.
Nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Dengan
nilai diharapkan manusia dapat
terdorong untuk melakukan tindakan agar harapannya dapat terwujud.
2.
Moral erat kaitannya dengan akhlak yang mengandung makna
tata tertib yang datang dari
hati nurani manusia.
3.
Norma adalah tolak ukur/alat untuk mengukur benar salahnya
suatu sikap dan tindakan
manusia.
Problematika
Nilai, Moral, dan Norma yang terjadi di masyarakat yaitu pelanggaran terhadap norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
a. Pelanggaran terhadap norma agama
tidak dikenakan sanksi secara langsung.
b. Pelanggaran terhadap norma
kesusilaan sanksinya lebih berkaitan dengan batin yang melanggarnya.
c. Pelanggaran terhadap norma kesopanan
sanksinya yaitu dikucilkan dari lingkungan atau masyarakat.
d. Pelanggaran terhadap norma hukum
sanksinya berupa kurungan atau penjara.
3.2 Saran
Kita sebagai mahasiswa
hendaknya menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor
yang telah ditentukan agar tidak timbul problematika dalam norma yang berlaku.
http://ifashinee.blogspot.com/2011/01/makalah-isbd-problematika-nilaimoraldan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar