Pages

Kamis, 13 November 2014

Makalah Nilai, Moral, dan norma dalam Materi PKn

BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang Masalah

                        PKn adalah pendidikan kewarganegaraan, yaitu pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya diatur dalam Undang - Undang No. 2 tahun 1949. Undang - Undang ini berisi tentang diri kewarganegaraan dan peraturan tentang naturalisasi atau pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winataputra 1995). Tujuan PKn adalah untuk membentuk watak atau karakteristik warga negara yang baik. Karakteristik PKn sebagai pendidikan konsep, nilai, moral, dan norma dalam pembelajaran PKn.
                        Konsep adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokkan ide - ide atau peristiwa yang masih dalam angan - angan seseorang.                                Dalam kehidupan sehari - hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Manusia memberikan nilai kepada sesuatu. Nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Dengan nilai diharapkan manusia dapat terdorong untuk melakukan tindakan agar harapannya dapat terwujud. Moral erat kaitannya dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia. Sedang Norma adalah tolak ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia.

1.2              Rumusan Masalah

1)        Apa pengertian nilai dalam materi PKn?
2)        Apa pengertian moral dalam materi PKn?
3)        Apa pengertian norma dalam materi PKn?




1.3              Tujuan

1)        Untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan.
2)        Untuk mengetahui pengertian nilai dalam materi PKn.
3)        Untuk mengetahui pengertian moral dalam materi PKn.
4)        Untuk mengetahui pengertian norma dalam materi PKn.

























BAB II
PEMBAHASAN


2.1              Pengertian Nilai dalam Materi PKn

                        Dalam kehidupan sehari - hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Dengan nilai diharapkan manusia dapat terdorong untuk melakukan tindakan agar harapannya dapat terwujud.
Beberapa pendapat  tentang nilai dapat diuraikan sebagai berikut:
a.         Pengertian nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersirat dan tersurat dalam fakta, konsep dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku.
b.         Menurut Dictionary dalam Winatapura (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara intrinsik memang berharga.
c.         Menurut Bambang Daroeso, nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
d.        Menurut Parsi Darmo Diharjo, nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin.
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagi berikut:
a.        Menyenamgkan.
b.        Berguna.
c.        Memuaskan.
d.       Menguntungkan.
e.        Menarik.
f.         Keyakinan.


Macam – macam nilai:
·      Menurut tinggi dan rendahnya nilai-nilai dapat dikelompokkan menjadi 4 yakni:
1.    Nilai - nilai kenikmatan
2.    Nilai - nilai kehidupan
3.    Nilai - nilai kejiwaan
4.    Nilai - nilai kerohanian
·      Walter G. Everet mengolongkan nilai - nilai manusiawi kedalam 8 kelompok yaitu:
1.    Nilai - nilai ekonomis
2.    Nilai - nilai kejasmanian
3.    Nilai - nilai hiburan
4.    Nilai - nilai sosial
5.    Nilai - nilai watak
6.    Nilai - nilai estetis
7.    Nilai - nilai intelektual
8.    Nilai - nilai keagamaan
·      Jenis nilai menurut Prof. Drs. Notonegoro, S.H. ada 3 yaitu:
1.    Nilai  materiil, yakni sesuatu yang berguna bagi sesama manusia.
2.    Nilai vital, yakni sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan kegiatan.
3.    Nilai kerohanian, dibedakan menjadi 4 yaitu:
ü Nilai kebenaran, bersumber pada akal pikiran manusia.
ü  Nilai estetika, bersumber pada  rasa manusia.
ü   Nilai kebaikan, bersumber pada kehendak/nurani manusia.
ü  Nilai religius yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.

                        Nilai dalam Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seperti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum.
                        Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari – hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak. Jika perbuatan gotong – royong dimaknai sebagai nilai, maka akan lebih bermakna jika nilai gotong – royong tersebut menjadi pola pikir, pola sikap dan pola tindak seseorang secara individu maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu, nilai gotong - royong seperti yang dicontohkan tadi adalah perilaku yang menunjukan adanya rasa saling membantu sesama sebagai perwujudan dari rasa solidaritas, yang memiliki makna dalam kebersamaan dalam kegiatan bergotong – royong.

2.2       Pengertian Moral dalam Materi PKn

                        Moral berasal dari bahasa latin yaitu “mores” yang berarti adat kebiasaan. Moral erat kaitannya dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia. Dalam bahasa Indonesia moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Istilah moral dapat dipersamakan dengan etik, akhlak, kesusilaan, dan budi pekerti. Dalam hubungannya dengan nilai, moral adalah bagian dari nilai, yiatu nilai moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia tentang hal baik dan buruk.
                        Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik buruk seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral baik dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas ada sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.
                        Dengan demikian, hasil pembentukan sikap karakter anak pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral.
1.         Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan (perspective taking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).


ASPEK KONSEP MORAL (moral knowing)

§ Kesadaran moral                        kesadaran hidup berdemokrasi
§ Pengetahuan nilai moral            pemahaman materi demokrasi
§ Pandangan ke depan                 manfaat demokrasi ke depan
§ Penalaran moral                         alasan senang demokrasi
§ Pengambilan keputusan             bagaimana cara hidup demokrasi
§ Pengetahuan diri                        introspeksi diri
                       
2.         Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and huminity).

ASPEK SIKAP MORAL (moral feeling)

§ Kata hati                        kata hati kita tentang hidup bebas
§ Rasa percaya diri           rasa percaya diri kita pada bebas berpendapat
§ Empati                           empati kita pada orang yang tertekan
§ Cinta kebaikan               cinta kita terhadap musyawarah
§ Pengendalian diri           pengendalian diri kita terhadap kebebasan
§ Kerendahan hati            menjunjung tinggi dan hormati pendapat lain
           

3.         Perilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).


ASPEK PERILAKU MORAL (moral behavior)

§  Kemampuan                  kemampuan menghormati hidup demokrasi
§  Kemauan                       kemauan untuk hidup berdemokrasi
§ Kebiasaan                      kebiasaan berdemokrasi dengan teman

 








2.3       Pengertian Norma Dalam Materi PKn

            Norma adalah tolak ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Dalam bahasa Inggris, norma diartikan sebagai standar. Disamping itu, norma juga bisa diartikan sebagai kaidah atau petunjuk hidup yang digunakan untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
            Sanksi dari norma agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya serupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum, biasanya berupa aturan - aturan atau undang - undang yang berlaku di masyarakat dan disepakati bersama.
            Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat. Norma dalam masyarakat hendaknya dipatuhi oleh anggota masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma mendapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan departemen agama, sanksi susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang diberikan oleh masyarakat berupa sanksi moral.
BAB III
PENUTUP


3.1              Simpulan
           
1.         Nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Dengan nilai diharapkan manusia       dapat terdorong untuk melakukan tindakan agar harapannya dapat terwujud.
2.         Moral erat kaitannya dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang             dari hati nurani manusia.
3.         Norma adalah tolak ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan             tindakan manusia.
                  Problematika Nilai, Moral, dan Norma yang terjadi di masyarakat yaitu      pelanggaran terhadap norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma                                      hukum.
a.       Pelanggaran terhadap norma agama tidak dikenakan sanksi secara langsung.
b.      Pelanggaran terhadap norma kesusilaan sanksinya lebih berkaitan dengan batin yang melanggarnya.
c.       Pelanggaran terhadap norma kesopanan sanksinya yaitu dikucilkan dari lingkungan atau masyarakat.
d.      Pelanggaran terhadap norma hukum sanksinya berupa kurungan atau penjara.

3.2       Saran

                        Kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan agar tidak timbul problematika dalam norma yang berlaku.




DAFTAR PUSTAKA


http://ifashinee.blogspot.com/2011/01/makalah-isbd-problematika-nilaimoraldan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar