MAKALAH
LANDASAN YURIDIS, FILOSOFIS DAN
PSIKOLOGIS PENGEMBANGAN KURIKULUM
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kurikulum
sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam
seluruh aspek kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya peranan kurikulum di
dalam pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam
penyusunan kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa menggunakan landasan yang kokoh
dan kuat.
Dengan
landasan yang kokoh kurikulum yang dihasilkan akan kuat, yaitu program
pendidikan yang dihasilkan akan dapat menghasilkan manusia terdidik sesuai
dengan hakikat kemanusiannya, baik untuk kehidupan masa kini maupun menyongsong
kehidupan jauh ke masa yang akan datang.
Penggunaan
landasan yang tepat dan kuat dalam mengembangkan kurikulum tidak hanya
diperlukan oleh para penyusun kurikulum ditingkat pusat (makro), akan tetapi
terutama harus dipahami dan dijadikan dasar pertimbangan oleh para pengembang
kurikulum ditingkat operasional (satuan pendidikan), yaitu para guru, kepala
sekolah, pengawas pendidikan (supervisor) dewan sekolah atau komite pendidikan
dan para guru serta pihak-pihak lain yang terkait (stacke holder).
Kurikulum
merupakan rancangan pendidikan yang memiliki kedudukan cukup sentral dalam
perkembangan pendidikan, oleh sebab itu dibutuhkan landasan yang kuat dalam
pengembangan kurikulum agar pendidikan dapat menghasilkan manusia-manusia yang
berkualitas.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa sajakah faktor-faktor yang melandasi
pengembangan kurkulum?
2.
Bagaimana
peran landasan filosofis dalam mengembangan kurikulum?
3.
Bagaimana
peran landasan psikologis dalam mengembangan kurikulum?
4.
Bagaimana
peran landasan yuridis dalam mengembangan kurikulum?
C. TUJUAN
1.
Mahasiswa
dapat mengerti dan menjelaskan factor yang melandasi pengembangan kuriulum.
2.
Mahasiswa
dapat memahami dan menjelaskan landasan filosofis dalam mengembangkan
kurikulum.
3.
Mahasiswa
dapat memahami dan menjelaskan ladasan psikologis dalam mengembangkan
kurikulum.
4.
Mahasiswa
dapat memeahami dan menjelaskan landasan yuridis dalam mengembangkan kuriulum
BAB II
PEMBAHASAN
Faktor-Faktor
yang Melandasi Pengembangan Kurikulum
Kurikulum merupakan inti dari bidang pendidikan dan memiliki
pengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum
dalam pendidikan dan kehidupan manusia, maka penyusunan kurikulum tidak dapat
dilakukan secara sembarangan. Penyusunan kurikulum membutuhkan
landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan
penelitian yang mendalam. Penyusunan kurikulum yang tidak didasarkan pada
landasan yang kuat dapat berakibat fatal terhadap kegagalan pendidikan itu
sendiri. Dengan sendirinya, akan berkibat pula terhadap kegagalan proses
pengembangan manusia.
Kurikulum merupakan inti dari bidang pendidikan dan memiliki pengaruh
terhadap seluruh kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan
dan kehidupan manusia, maka penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara
sembarangan. Penyusunan kurikulum membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang
didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Penyusunan
kurikulum yang tidak didasarkan pada landasan yang kuat dapat berakibat fatal
terhadap kegagalan pendidikan itu sendiri. Dengan sendirinya, akan berkibat
pula terhadap kegagalan proses pengembangan manusia.
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan
memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan
lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan
pendidikan. (Bab IX, Ps.37). Pengembangan kurikulum berlandaskan
faktor-faktor sebagai berikut:
1.
Tujuan filsafat dan pendidikan
nasional yang dijadikan sebagai dasar untuk merumuskan tujuan institusional
yang pada gilirannya menjadi landasan dalam merumuskan tujuan kurikulum suatu
satuan pendidikan.
2.
Sosial budaya dan agama yang berlaku
dalam masyarakat kita.
3.
Perkembangan peserta didik, yang
menunjuk pada karekteristik perkembangan peserta didik.
4.
Keadaan lingkungan, yang dalam arti
luas meliputi lingkungan manusiawi (interpersonal), lingkungan kebudayaan
termasuk iptek (kultural), dan lingkungan hidup (bioekologi), serta lingkungan
alam (geoekologis).
5.
Kebutuhan pembangunan, yang mencakup
kebutuhan pembangunan di bidang ekonomi, kesejahteraan rakyat, hukum, hankam,
dan sebagainya.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi yang sesuai dengan sistem nilai dan kemanusiawian serta budaya
bangsa.
Keenam faktor tersebut saling kait-mengait antara satu dengan yang lainnya.
1. Landasan
Filosofis
Filsafat
memegang peranan penting dalam pengembangan kuikulum. Sama halnya seperti dalam
Filsafat Pendidikan, kita dikenalkan pada berbagai aliran filsafat, seperti :
perenialisme, essensialisme, eksistesialisme, progresivisme, dan
rekonstruktivisme. Dalam pengembangan kurikulum pun senantiasa berpijak pada
aliran – aliran filsafat tertentu, sehingga akan mewarnai terhadap konsep dan
implementasi kurikulum yang dikembangkan. Dengan merujuk kepada pemikiran Ella
Yulaelawati (2003), di bawah ini diuraikan tentang isi dari-dari masing-masing aliran
filsafat, kaitannya dengan pengembangan kurikulum.
1.
Perenialisme lebih menekankan pada
keabadian, keidealan, kebenaran dan keindahan dari warisan budaya dan dampak
sosial tertentu. Pengetahuan dianggap lebih penting dan kurang memperhatikan
kegiatan sehari-hari. Pendidikan yang menganut faham ini menekankan pada
kebenaran absolut, kebenaran universal yang tidak terikat pada tempat dan
waktu. Aliran ini lebih berorientasi ke masa lalu.
2.
Essensialisme menekankan pentingnya
pewarisan budaya dan pemberian pengetahuan dan keterampilan pada peserta didik
agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna. Matematika, sains dan mata
pelajaran lainnya dianggap sebagai dasar-dasar substansi kurikulum yang
berharga untuk hidup di masyarakat. Sama halnya dengan perenialisme,
essesialisme juga lebih berorientasi pada masa lalu.
3.
Eksistensialisme menekankan pada
individu sebagai sumber pengetahuan tentang hidup dan makna. Untuk memahamu
kehidupan seseorang mesti memahami dirinya sendiri. Aliran ini
mempertanyakan bagaimana saya hidup di dunia? Apa pengalaman itu?
4.
Progresivisme menekankan pada
pentingnya melayani perbedaan individual, berpusat pada peserta didik, variasi
pengalaman belajar dan proses. Progresivisme merupakan landasan bagi
pengembangan belajar peserta didik aktif.
5.
Rekonstruktivisme merupakan
elaborasi lanjut dari aliran progresivisme. Pada rekonstruksivisme, peradaban
manusia masa depan sangat ditekankan. Disamping menekankan tentang perbedaan
individual seperti pada progresivisme, rekonstuktivisme lebih jauh menekankan
tentang pemecahan masalah, berfikir kritis dan sejenisnya. Aliran ini akan
mempertanyakan untuk apa berfikir kritis , memecahkan masalah, dan melakukan
sesuatu? Penganut aliran ini menekankan pada hasil belajar dan proses.
Aliran
filsafat Perenialisme, Essensialisme, eksistensialisme merupakan aliran
filsafat yang mendasari terhadap pengembangan Model Kurikulum
Subjek-Akademis. Sedangkan, filsafat progresivisme memberikan dasar
bagi pengembangan Model Kurikulum Pendidikan Pribadi. Sementara,
filsafat rekonstruktivisme banyak diterapkan dalam Pengembangan Model
Kurikulum Interaksional.
Masing-masing
aliran filsafat pasti memiliki kelemahan dan keunggulan tersendiri. Oleh karena
itu, dalam praktek pengembangan kurikulum, penerapan aliran filsafat cenderung
dilakukan secara eklektif untuk lebih mengkompromikan dan mengakomodasikan
berbagai kepentingan yang terkait dengan pendidikan. Meskipun demikian saat
ini, pada beberapa negara dan khususnya di Indonesia, tampaknya mulai terjadi
pergeseran landasan dalam pengembangan kurikulum, yaitu dengan lebih
menitikberatkan pada filsafat rekonstruktivisme.
Berdasarkan
luas lingkup yang menjadi objek kajiannya, filsafat dapat dibagi dalam dua
cabang besar, yaitu: 1) Filsafat Umum atau Fisafat Murni, dan 2) Filsafat
Khusus atau Filsafat Terapan.
Cabang Filsafat Umum terdiri atas:
1)
Metafisika, membahas hakikat kenyataan atau realitas yang meliputi (1)
metafisika umum atau ontologi, dan (2) metafisika khusus yang meliputi
kosmologi (hakikat alam semesta), teologi (hakikat ketuhanan) dan antrofologi
filsafat (hakikat manusia).
2) Epistemologi
dan logika, membahas hakikat pengetahuan (sumber pengetahuan, metode mencari
pengetahuan, kesahihan pengetahuan, dan batas-batas pengetahuan); dan
hakikat penalaran (induktif dan deduktif).A
3)
Aksiologi, membahas hakikat nilai dengan cabang-cabangnya etika (hakikat
kebaikan), dan estetika (hakikat keindahan).
Cabang-cabang
filsafat khusus atau filsafat terapan, pembagiannya didasarkan pada
kekhususan objeknya antara lain: filsafat hukum, filsafat sejarah, filsafat
ilmu, filsafat religi, filsafat moral, filsafat ilmu, dan filsafat pendidikan.
2.
Landasan Psikologis
Nana Syaodih
Sukmadinata (1997) mengemukakan bahwa minimal terdapat dua bidang psikologi
yang mendasari pengembangan kurikulum yaitu (1) psikologi perkembangan dan (2)
psikologi belajar. Psikologi perkembangan merupakan ilmu yang mempelajari
tentang perilaku individu berkenaan dengan perkembangannya. Dalam psikologi
perkembangan dikaji tentang hakekat perkembangan, pentahapan perkembangan,
aspek-aspek perkembangan, tugas-tugas perkembangan individu, serta hal-hal
lainnya yang berhubungan perkembangan individu, yang semuanya dapat dijadikan
sebagai bahan pertimbangan dan mendasari pengembangan kurikulum. Psikologi
belajar merupakan ilmu yang mempelajari tentang perilaku individu dalam konteks
belajar. Psikologi belajar mengkaji tentang hakekat belajar dan teori-teori
belajar, serta berbagai aspek perilaku individu lainnya dalam belajar yang
semuanya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan sekaligus mendasari
pengembangan kurikulum.
Masih
berkenaan dengan landasan psikologis, Ella Yulaelawati memaparkan teori-teori
psikologis yang mendasari Kurikulum Berbasis Kompetensi. Dengan mengutip
pemikiran Spencer, Ella Yulaelawati mengemukakan pengertian kompetensi bahwa
kompetensi merupakan ”karakteristik mendasar dari seseorang yang merupakan
hubungan kausal dengan referensi kriteria yang efektif dan atau penampilan yang
terbaik dalam pekerjaan pada suatu situasi”.
Selanjutnya, dikemukakan pula
tentang 5 tipe kompetensi, yaitu:
1.
Motif; sesuatu yang dimiliki
seseorang untuk berfikir secara konsisten atau keinginan untuk melakukan suatu
aksi.
2.
Bawaan; yaitu karakteristik fisisk
yang merespons secara konsisten berbagai situasi atau informasi.
3.
Konsep diri; yaitu tingkah laku,
nilai atau image seseorang.
4.
Pengetahuan; yaitu informasi khusus
yang dimiliki seseorang;
5.
Keterampilan; yaitu kemampuan
melakukan tugas secara fisik maupun mental.
Kelima
kompetensi tersebut mempunyai implikasi praktis terhadap perencanaan sumber
daya manusia atau pendidikan. Keterampilan dan pengetahuan cenderung lebih
tampak pada permukaan ciri-ciri seseorang, sedangkan konsep diri, bawaan dan
motif lebih tersembunyi dan lebih mendalam serta merupakan pusat kepribadian
seseorang. Kompetensi permukaan (pengetahuan dan keterampilan) lebih mudah
dikembangkan Pelatihan merupakan hal tepat untuk menjamin kemampuan ini.
Sebaliknya, kompetensi bawaan dan motif jauh lebih sulit untuk dikenali dan
dikembangkan.
Psikologi
Belajar dan Pengembangan Kurikulum Psikologi belajar merupakan suatu studi
tentang bagaimana individu belajar. Pembahasan tentang psikologi
belajar erat kaitannya dengan teori belajar. Pemahaman
tentang teori-teori belajar berdasarkan pendekatan psikologis adalah upaya
mengenali kondisi objektif terhadap individu anak yang sedang
mengalami proses belajar dalam rangka pertumbuhan dan perkembangan menuju
kedewasaannya. Pemahaman yang luas dan komprehensif tentang berbagai teori
belajar akan memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi para
pengembang kurikulum baik di tingkat makro maupun tingkat
mikro untuk merumuskan model kurikulum yang diharapkan. Pendekatan terhadap
belajar berdasarkan satu teori tertentu merupakan asumsi yang perlu
dipertimbangkan dalam pelaksanaannya berkaitan dengan aspek-aspek dan akibat
yang kungkin ditimbulkannya.
3. Landasan
Yuridis
Praktik pendidikan nasional
diselenggarakan dengan mengacu kepada landasan yuridis tertentu yang telah
ditetapkan, baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai
pendidikan. Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami berbagai
landasan yuridis sistem pendidikan nasional tersebut dan menjadikannya sebagai
titik tolak pelaksanaan peranan yang diembannya. Dengan demikian diharapkan
akan tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang menjadi
salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum
pada dasaranya adalah produk yuridis yang ditetapkan melalui keputusan menteri
Pendidikan Nasional RI. Sebagai pengejawantahan dari kebijakan pendidikan yang
ditetapkan oleh lembaga legislatif yang mestinya mendasarkan pada
konstitusi/UUD. UUD 1945 dan UU RI No. 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dua bentuk landasan yuridis
pendidikan nasional. Mengenai
Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional Kemerdekaan bangsa Indonesia
diproklamasikan pada tgl. 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, pada tgl. 18
Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945
sebagai konstitusi Negara. Apabila dikaji alinea keempat Pembukaan UUD 1945, di
sana tersurat dan tersirat cita-cita nasional di bidang pendidikan, yaitu untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehubungan dengan ini, pasal 31 UUD 1945
menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan, mewajibkan setiap
warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan mewajibkan pemerintah untuk
membiayaninya. Pasal 31 UUD 1945 juga mengamanatkan agar pemerintah Landasan
Yuridis Pendidikan mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan
nasional, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kuranya 20% dari APBN
dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, serta
memajukan Ilmu pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
Yang kedua landasan yuridis pendidikan
yang bersumber dari UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- yang dikaji dalam kegiatan pembelajaran ini - antara lain meliputi: Pasal 1
Ketentuan Umum; Penjelasan mengenai visi, misi, dan strategi pendidikan
nasional; Pasal 2 mengenai dasar pendidikan nasional; Pasal 3 mengenai fungsi
dan tujuan pendidikan nasional; Pasal 4 mengenai prinsip penyelenggaraan
pendidikan; Pasal 5 s.d.Pasal 11 mengenai hak dan kewajiban warga negara, orang
tua, masyarakat dan pemerintah; Pasal 32 mengenai Pendidikan khusus dan
pendidikan layanan khusus; serta Pasal 34 mengenai wajib belajar.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Kurikulum
baik pada tahap kurikulum sebagai ide, rencana, pengalaman maupun kurikulum
sebagai hasil dalam pengembangannya harus mengacu atau menggunakan landasan
yang kuat dan kokoh, agar kurikulum tersebut dapat berfungsi serta berperan
sesuai dengan tuntutan pendidikan yang ingin dihasilkan seperti tercantum dalam
rumusan tujuan pendidikan nasional yang telah digariskan dalam UU no. 20 tahun
2003. Pada prinsipnya ada beberapa landasan pokok yang harus dijadikan dasar
dalam setiap pengembangan kurikulum, yaitu:
1)
Landasan
Filosofis, yaitu asumsi-asumsi tentang hakikat realitas, hakikat manusia,
hakikat pengetahuan, dan hakikat nilai yang menjadi titik tolak dalam
mengembangkan kurikulum.
2)
Landasan
psikologis, adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari psikologi yang dijadikan
titik tolak dalam mengembangkan kurikulum.
3)
Landasan
Yuridis, merupakan praktik pendidikan nasional diselenggarakan dengan mengacu
kepada landasan yuridis tertentu yang telah ditetapkan, baik berupa
undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai pendidikan.
B. Saran
Setelah mengetahui akan landasan-
landasan pengembangan kurikulum,
diharapkan bagi mahassiswa untuk dapat menerapkan ilmu dalam pelaksanaan pengembangan
kurikulum sebagi seorang guru nantinya agar tercipta kurikulum yang sesuai dengan tujuan
pendidikan bangsa dan kebutuhan peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Sukirman,
Dadang.Landasan Pengembangan Kurikulum, online
(LANDASAN_PENGEMBANGAN KURIKULUM.pdf). Diakses pada hari Minggu, 11 September
2016.
Masitoh,
dkk. Hand Out (Revisi) Landassan
Pengembangan kurikulum, online (LANDASAN_PENGEMBANGAN KURIKULUM.pdf.). Diakses
pada hari Minggu, 11 September 2016.
Landasan Yuridis
Sistem Pendidikan Nasional. BBM_6, online.(LANDASAN_YURIDIS_SISTEM_PENDIDIKAN_NASIONAL.pdf.). Diakses pada hari Minggu, 11
September 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar