Senin, 13 Oktober 2014

Makalah Asas-asas Kewarganegaraan



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapun hal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian warga Negara dan kewarganegaraan ?
2.      Apa sajakah asas-asas kewarganegaraan ?
3.      Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan ?
4.      Apa sajakah masalah kewarganegaraan ?
5.      Apa sajakah hak dan kewajiban sebagai warga Negara ?

C.     TUJUAN MAKALAH
1.      Agar dapat mengetahui pengertian warga Negara dan kewarganegaraan.
2.      Agar dapat mengetahui asas-asas kewarganegaraan.
3.      Agar dapat mengetahui bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan.
4.      Agar dapat mengetahui masalah kewarganegaraan.
5.      Agar dapat mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajibban sebagai warga Negara.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli :
1.A.S. Hikam
Warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik daripada istilah kawula Negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
2. UU No.62 Tahun 1958
Warga Negara republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara republik.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa warga Negara dianggap sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Warga Negara di setiap Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dan akan mendapat berbagai perlindungan hukum dan aspek kehidupan. Salah satunya adalah perlindungan atas hak azasi manusia. Untuk membatasi perilaku manusia di setiap negara pasti memiliki peraturan-peraturan hukum. Peraturan tersebut berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat. Peraturan dibuat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan baik.


Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli :
1. Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2. Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
3. Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
4.Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
5.Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.

B.     ASAS KEWARGANEGARAAN 
             Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran 
1)      Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius  yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
2)       Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi,  ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.

2.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
            Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat.
        Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
            Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
            Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.
C.     MASALAH KEWARGANEGARAAN
            Membahas tentang kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka tidak lepas dari suatu permasalahan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara atau bukan warga negara dalam sebuah negara. Permasalahan tersebut diakibatkan karena setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda-beda, contoh di negara Jepang yang hanya menerapkan asas kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran (ius soli), negara kita Indonesia menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius sanguinis.Berdasarkan hal di atas ada tiga permasalahan kewarganegaraan, yaitu apatride, bipatride, danmultipatride.
            Apatride merupakan istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius sanguinis). Misalkan, ada seseorang yang orang tuanya adalah warga negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, namun ia dilahirkan di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), maka kedua negara, baik negara asalnya, maupun negara ia dilahirkan menolaknya untuk menjadi warga negaranya.
            Bipatride adalah istilah untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Contoh, ada seseorang yang kedua orang tuanya tinggal di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis. Waktu itu ia belum lahir, dan kedua orang tuanya pergi ke  negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, dan ia pun dilahirkan di negara Brazil, maka ia mendapatkan kewarganegaraan dari kedua negara tersebut.
            Multipatride merupakan suatu istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Misalkan, seseorang yang ayahnya berkewarganegaraan China yang menganut asas ius sanguinis dan ibunya berkewarganegaraan India yang juga menganut asas ius sanguinis, namun ia di lahirkan di Kamboja yang menganut asas ius soli. Jadi, ia mendapatkan kewarganegaraan dari negara ayahnya, dari negara ibunya, dan negara ia dilahirkan.
D.     CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
           Dalam penentuan keawarganegaraan seseorang ada beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada beberapa unsur, yaitu
1.       Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis)
            Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya menentukan kewarganegaraan anaknya.Misalkan jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah berkewarganegaraan Indonesia.
            Prinsip ini merupakan prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, hal tersebut terbukti dalam sistem kesukuan, dimana seorang anak yang lahir dalam suatu suku dengan sendirinya ia langsung menjadi anggota suku tersebut. Sekarang prinsip tersebut diterapkan pada beberapa negara di dunia, yaitu negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan juga negara yang kita cintai, Indonesia.
            Jadi, pada cara penentuan kewarganegaraan ini didasarkan pada salah satu asas kewarganegaraan, yaitu asas keturunan (ius sanguinis), yang dimana seseorang dengan sendirinya atau secara langsung tanpa melalui beberapa tahap yang rumit dapat memiliki kewarganegaraan seperti yang dimiliki oleh kedua orang tuanya. 
2.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)
            Pada unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan.Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di negara Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
3.      Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
            Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius sanguinistetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur ini di berbagai negara itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi negaranya.
            Pewarganegaraan ini dibagi menjadi dua macam, yaitu pewarganegaraan aktif dan negatif.


Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
a. Naturalisasi Biasa
Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
b. Naturalisasi Istimewa
Yaitu kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi digunakan 2 stelsel, yaitu :
1. Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
2. Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.
            Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan pewarganegaraan



E.  SEBAB WARGANEGARA KEHILANGAN KEWARGANEGARAANNYA
            Seseorang yang telah menjadi warga negaaara RI karena berbagai hal dapat kehilangan kewarganegaraannya. Menurut undang-undang no. 62 tahun 1958, seseorang warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya karena hal-hal berikut
1.      Kawin dengan seorang laki-laki asing.
2.      Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga Negara Indonesia.
3.      Anak seorang ibu yang kehilangan kewarganegaraan RI, apabila anak itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
4.      Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
5.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan berkesempatan untuk itu.
6.      Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.
7.      Diangkat secara sah oleh orang asing sebelum berumur 5 tahun.
8.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
9.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman RI.
10.  Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada Negara asing.
11.  Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
12.  Mempunyai paspor atau syarat yang bersifat paspor dari Negara asing atas namanya yang masih berlaku.
13.  Bertempat tinggal diluar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, kecuali ia ada dalam dinas Negara RI.
14.  Istri dari seoarang suami yang kehilangan kewarganegaraan RI, apabila kewarganegaraan tersebut diperoleh karena perkawinannya.


F.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
            Apabila seseorang telah menjadi warga negara suatu negara, maka ia memiliki suatu hubungan dengan negaranya. Hubungan tersebut pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas yang diakukan oleh seseorang yang sesuai dengan statusnya sebagai warga negara.Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.(Cholisin, 2000).
            Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sedangkan peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Selain itu, peranan itu juga dapat berupa hak dan kewajiban.
1.               Hak Warga Negara
            Kita sebagai warga negara memiliki hak. Hak adalah sesuatu yang seharusnya didapat oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara.
            Adapun Hak Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, sebagai berikut:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27)
2.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
3.      Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan kriminalitas.
5.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6.      Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan atau demi kesejahteraan hidupnya.
7.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di depan hukum.
9.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10.  Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
11.  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
12.  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
13.  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
14.  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
15.  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperileh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tesedial.
16.  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
17.  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negera lain.
18.  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
19.  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
20.  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaim manusia yang bermartabat.
21.  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
22.  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikian dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
23.  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
24.  Identitas budayacdan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 
2.            Kewajiban Warga Negara
            Sebagai warga negara selain memiliki hak, juga memiliki kewajiban terhadap negaranya. Kewajiban ini dilakukan sebelum seseorang mendapatkan haknya sebagai warga negara. Jadi, kewajiban itu harus diutamakan, setelah itu baru meminta haknya sebagai warga negara.
            Adapun kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, sebagai berikut:
1.      Wajib membayar pajak tepat pada waktunya sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negaranya dan  wajib membela tanah airnya ( Pasal 27 ).
2.      Wajib membela pertahanan dan keamanan negarannya (Pasal 29).
3.      Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam dalam peraturan (Pasal 28J).
4.      Wajib menjunjung hukum hukum dan pemerintah.
5.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6.      Wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7.      Wajib mengikuti pendidikan dasar.
G.    KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat. Yakni antara lain :
  1. Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indoneesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
  1. Bersikap Kritis
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus dikritisi.
  1. Membuka Diskusi dan Dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
  1. Bersifat Terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
  1. Rasional
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
  1. Adil
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik, yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil., dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didektekan akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.
  1. Jujur
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi kedududukanya.
                                       



BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
·         Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa warga Negara dianggap sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
·        Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
·        Asas kewarganegaraan:
1. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran :ius soli (asas kelahiran), Ius sanguinis (asas keturunan)
2. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat.
·         Masalah kewarganegaraan yaitu apatride, bipatride, dan multipatride.
·         Cara memperoleh kewarganegaraan yaitu unsur darah keturunan (ius sanguinis), unsur daerah tempat kelahiran (ius soli), unsur pewarganegaraan (naturalisasi).
·         Warga Negara di setiap Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dan akan mendapat berbagai perlindungan hukum dan aspek kehidupan. Salah satunya adalah perlindungan atas hak azasi manusia. Untuk membatasi perilaku manusia di setiap negara pasti memiliki peraturan-peraturan hukum. Peraturan tersebut berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat. Peraturan dibuat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan baik

B.  SARAN
Kita sebagai warga negara yang baik seharusnya kita melakukan hak dan kewajiban secara seimbang, setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, A., dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2003.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;