BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejak adanya gerakan reformasi tahun 1998, paradigma yang berkembang dalam
administrasi publik adalah tuntutan pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya.
Tuntutan akan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan kepada publik menjadi
suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah penyelenggara
pelayanan publik. Tuntutan tersebut muncul seiring dengan berkembanagnya era
reformasi dan otonomi daerah dan sejak tumbangnya kekuasaan rezim orde baru
(Semil, 2005:35). Setelah delapan tahun berlalu, gaung tuntutan tersebut masih
terus menggema, bahkan berbagai pelaung yang ada diperhitungkan agar
terwujudnya kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.
Pendek kata, seluruh elemen bangsa telah sepakat agar kondisi masa lalu yang
kurang dan tidak baik tidak terulang lagi. Karenanya muncul istilah-istilah,
seperti e-government dan good goverment. Istilah ini muncul dalam rangka
mewujudkan kondisi kehidupan bangsa yang lebih baik.
Dari sekian banyak tuntutan yang ada, satu di antaranya adalah meningkatkan
pelayanan publik melalui penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan
berwibawa. Agenda tersebut memrupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan
yang baik, antara lain melalui keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, dan
efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi
masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian, dan keterpaduan tugas
dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan
langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem
ketatalaksanaan; kualitas sumberdaya manusia aparatur; dan sistem pengawasan
yang efektif.
Pada dasarnya, setiap pembaruan dan perubahan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, dimaksudkan dalam rangka menuju terwujudnya pemerintahan yang
demokratis guna terwujudnya sistem pemerintahan yang lebih baik (good goverment).
Menyadari betapa pentingnya arti mewujudkan kepemerintahan yang baik, maka
aparatur negara dituntut harus mampu meningkatkan kinerja. Sasaran yang menjadi
prioritas adalah mewujudkan pelayanan masyarakat yang efisien dan berkualitas,
sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing.
Berkenaan dengan uraian tersebut, maka makalah ini bermaksud untuk menganalisis
dan menguraikan good government.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian good government?
2.
Apa saja
prinsip-prinsip dari good government?
3.
Apa saja pilar good government?
4.
Bagaimana paradigma good
government di Indonesia?
5.
Apa saja rukun-rukun good
government?
6.
Apa agenda-agenda dari good
government di Indonesia?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari
good government.
2.
Untuk mengetahui dasar-dasar
hukum / prinsip good government.
3.
Sebagai pembelajaran tentang
penerapan good government di Indonesia.
4.
Untuk memahami rukun-rukun dari
good government.
5. Untuk mempelajari agenda-agenda dari good government yang ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Good Government
Kata ‘good’ pada good-goverment
bermakna:
(1) Berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Keberdayaan masyarakat dan swasta.
(3) Pemerintahan yang bekerja sesuai dengan hukum-positif negara.
(4) Pemerintahan yang produktif, efektif, dan efisien.
(1) Berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Keberdayaan masyarakat dan swasta.
(3) Pemerintahan yang bekerja sesuai dengan hukum-positif negara.
(4) Pemerintahan yang produktif, efektif, dan efisien.
Sementara ‘goverment’-nya bermakna:
(1) penyelenggaraan pemerintahan.
(2) aktivitas pemerintahan melalui:
--- pengaturan publik
--- fasilitasi publik
--- pelayanan publik
good goverment ---- ‘penyelenggaraan pemerintahan yang baik’.
(1) penyelenggaraan pemerintahan.
(2) aktivitas pemerintahan melalui:
--- pengaturan publik
--- fasilitasi publik
--- pelayanan publik
good goverment ---- ‘penyelenggaraan pemerintahan yang baik’.
Pinto menyebut bahwa istilah
kepemerintahan yang merujuk pada praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan
oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintah secara umum, dan
perkembangan ekonomi pada khususnya.
Beberapa pengertian tentang pemerintahan yang baik dapat dikemukakan sebagai berikut,
Beberapa pengertian tentang pemerintahan yang baik dapat dikemukakan sebagai berikut,
a. World Bank
Good
Goverment menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola
berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way
state power is used in managing economic and social resources for development
of society).
Good Goverment sinonim dengan penyelernggaraan manajemen pembangunan yang mempunyai 5 Prinsip :
• solid & bertanggung jawab yang sejalan dg demokrasi & pasar yang efisien;
• menghindari salah alokasi & investasi yang terbatas;
• pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif;
• menjalankan disiplin anggaran;
• penciptaan kerangka politik & hukum bagi turnbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
Good Goverment sinonim dengan penyelernggaraan manajemen pembangunan yang mempunyai 5 Prinsip :
• solid & bertanggung jawab yang sejalan dg demokrasi & pasar yang efisien;
• menghindari salah alokasi & investasi yang terbatas;
• pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif;
• menjalankan disiplin anggaran;
• penciptaan kerangka politik & hukum bagi turnbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
b.
United Nations Development Program ( UNDP )
Menurut
UNDP, Good Goverment dimaknai sebagal Praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan.United
Nations Development Program mengemukakan bahwa karakteristik atas prinsip-prinsip
yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik meliputi hal-hal berikut:
a.
Partisipasi
b.
Penegakan hukum
c.
Transparan
d.
Daya Tangkap
e.
Berorientasi konsensus
f.
Berkeadilan
g.
Efektif dan Efisien
h.
Akuntabilitas
i.
Bervisi strategis
j.
Kesalingterkaiatan
Pembahasan
Goverment tidak akan lepas dari paradigma goverment,karena perkembangan
paradigma goverment merupakan transformasi goverment secara bertahap. Perkembangan
peran pemerintah dibahas mulai abad
ke-20
meliputi,
·
Tahap 1: era abad
ke-20
Era ini ditandai dengan konsolidasi pemerintahan demokrasi
(democratic goverment) di dunia Barat.
·
Tahap 2 : pasca
perangdunia I
Pada masa ini ditandai dengan
semakin menguatnya peran pemerintah.
Pada masa ini pemerintah tampil
high profile, berperan melancarkan regulasi politik, redistribusi ekonomi, dan
kontrol yangkuat terhadap ruang – ruang politik dalam masyarakat. Implikasinya
adalah meningkatnya pengeluaran
pemerintah untuk pelayanan publik, meluasnya program politik dan intervensi
kedunia pasar. Negara dianggap sebagai kendaraan yang tangguh, absah dan tidak
tertandingi untukmembawa perubahan sosial dan ekonomi.
· Tahap
3 : era tahun 1960 – 1970an
Terjadi perluasan proyek developmentalisme
(modernisasi) yang dilakukan oleh dunia Barat di dunia ke 3. Pada
perkembangannya modernisasi ini juga manjadi westerenisasi, orientasi
pembangunan berkiblat ke Barat
walaupun belum tentu cocok di negara – negara Asia, Afrika dan Amerika Latin.
Pada masa ini merebak pendalaman kapitalisme dan rezim otoritarian di kawasan
Asia, Amerika Latin dan Afrika. Akademisi Barat beranggapan bahwa modernisasi
dan pembangunan ekonomi akan mendorong birokrasi yang semakin rasional,
meningkatkan partisipasi politik dan berkembangnya demokrasi. Teori ini
tumbang karena pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang malah diikuti
oleh meluasnya rezim otoritarian yang umumnya ditopang oleh aliansi antara
militer,birokrasi sipil dan masyarakat bisnis internasional. Fungsi partai
politik berubah dari ajang aspirasidan partisipasi rakyat menjadi alat kontrol
korporatis negara terhadap rakyat. Kehidupan politik rakyat mengalami
depolitisasi. Persoalan politik rakyat yang paling mendesak telah
diredusir,diredam dan bahkan dialihkan dengan menganggap kualitas pengetahuan,
teknik dan keterampilan rakyat
yang rendah , dan hal ini dianggap hanya dapat dipecahkan oleh pejabat dan kaum teknokrat. Muncul
ortodoksi yang berlawanan dengan teori modernisasi, bahwa otoritarianisme politik sebenarnya
tidak bertentangan dengan masyarakat dan kebudayaan kapitalis.
· Tahap
4 : memasuki dekade 1980an
Pada era ini tumbuh cara pandang baru terhadap
pemerintahan, yang ditandai dengan munculnya goverment dan Good Goverment.
Perspektif yang terpusat pada government bergeser keperspektif goverment.
Gagasan goverment yang dipromosikan oleh badan – badan internasional yang
mempromosikan reformasi ekonomi dan demokratisasi politik, untuk menciptakan
pemerintahan yang baik (good goverment).
Banyak
definisi goverment yang dimunculkan oleh berbagai pihak, akan tetapi secara
empirik dimensi goverment mencakup tiga elemen utama yaitu :
· Pengaruh
warga negara, bisa diukur dari tingkat partisipasi politik, perangkat
artikulasi dan agregasi serta metode akuntabilitas publik
· Resiprositas
sosial, menunjuk pada derajat kesetaraan politik dalam masyarakat, tingkat
toleransi antar kelompok dan tingkat keterbukaan
dalam organisasi – organisasi sosial .
· Kepemimpinan
yang responsif dan bertanggungjawab, menunjuk pada sikap pemimpin politik pada
perannya sebagai kepercayaan publik.
B.
Prinsip- prinsip good government
Kunci utama memahami good goverment adalah pemahaman
atas prinsip-prinsip di dalamnya. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila
ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good goverment. Prinsip-prinsip good goverment antara lain:
1.
Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2.
Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3.
Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4.
Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5.
Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
6.
Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7.
Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8.
Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
9.
Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Menurut Santosa, untuk
mencapai Good Governance, maka elemen-elemen negara yang meliputi pemerintah,
Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan harus berfungsi optimal dan
efektif. Masyarakat sipil harus mampu menjalankan peranannya sebagai penyalur
aspirasi rakyat dan public watchdog. Sektor swasta harus diberikan jaminan
bahwa kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik, dan menaati norma-norma
sosial serta aturan hukum. Dengan demikian, good governance mensyaratkan lima
hal, sebagai berikut:
·
Lembaga perwakilan yang
mampu menjalankan fungsi
kontrol yang optimal terhadap penggunaan kekuasaan negara dan keberadaan wakil
rakyat yang aspiratif akan sangat menentukan penyelenggaraan pemerintah yang efisien,
tidak korup dan selalu berorientasi pada aspirasi rakyat (yang diwakilinya).
·
Pengadilan yang
independen merupakan komponen strategis dari sistem penegakan hukum dan rumah
keadilan bagi korban ketidakadilan untuk mendapatkan pemulihan hak yang terlanggar.
·
Aparatur pemerintah
(birokrasi) yang memiliki integritas yang kokoh dan responsif terhadap
kebutuhan masyarakat (strong, reliable and responsive bureaucracy).
·
Masyarakat sipil yang
kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol publik (strong and participatory
civil society).
·
Desentralisasi dan
lembaga perwakilan di daerah yang kuat (democratic desetralization). Karena kebijaksanaan
publik produk desentralisasi akan lebih partisipatoris dan aspiratif.
Tolak ukur ciri-ciri pemerintahan yang
baik yang memiliki visi tentang keterbatasan daya dukung ekosistem, adalah
pengakuan terhadap 8 (delapan) parameter dalam kebijaksanaan pemerintahan,
yaitu:
1. Pemberdayaan,
pelibatan masyarakat dan akses informasi;
2. Transparansi;
3. Desentralisasi
yang demokratis;
4. Pengakuan
terhadap keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan;
5. Pengakuan
hak masyarakat adat dan masyarakat setempat;
6. Konsistensi
dan harmonisasi;
7. Kejelasan
(clarity);
8. Daya
penegakan (enforceability).
Menurut Koesnadi dalam rangka mewujudkan
pemerintahan yang baik di bidang lingkungan hidup maka perlu diperhatikan
asas-asas umum pemerintahan yang baik (the principles of good administration)
yang meliputi asas-asas: (a) Kepastian hukum; (b) Keseimbangan; (c) Kesamaan;
(d) Bertindak cermat; (e) Motivasi untuk setiap keputusan; (f) Jangan
mencampuradukkan kewenangan; (g) Permainan yang layak; (h) Keadilan atau
kewajaran; (i) Menanggapi harapan yang ditimbulkan; (j) Meniadakan
akibat-akibat suatu keputusan yang batal; (k) Perlindungan atas pandangan hidup;
(l) Kebijakan; dan (m) Penyelenggaraan kepentingan umum.
C.
Pilar-Pilar
good goverment
Good Goverment hanya bermakna bila
keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis
lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Negara
a.
Menciptakan kondisi politik, ekonomi
dan sosial yang stabil
b.
Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c.
Menyediakan public service yang
efektif dan accountable
d.
Menegakkan HAM
e.
Melindungi lingkungan hidup
f.
Mengurus standar kesehatan dan
standar keselamatan publik
2.
Sektor Swasta
a.
Menjalankan industri
b.
Menciptakan lapangan kerja
c.
Menyediakan insentif bagi karyawan
d.
Meningkatkan standar hidup
masyarakat
e.
Memelihara lingkungan hidup
f.
Menaati peraturan
g.
Transfer ilmu pengetahuan dan
tehnologi kepada masyarakat
h.
Menyediakan kredit bagi pengembangan
UKM
3.
Masyarakat Madani
a.
Menjaga agar hak-hak masyarakat
terlindungi
b.
Mempengaruhi kebijakan publik
c.
Sebagai sarana cheks and balances
pemerintah
d.
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan
sosial pemerintah
e.
Mengembangkan SDM
f.
Sarana berkomunikasi antar anggota
masyarakat
D.
Rukun- rukun good government
1.
Pertanggungjawaban
(responsibility)
Tanggung jawab perusahaan tidak
hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stake holder.
2. Transparansi
(transparency)
Pemerintahan harus menyediakan informasi yang material dan
relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
3. Akuntabilitas
(accountability)
Pemerintahan harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
4. Kesetaraan
dan Kewajaran (Fairness )
Dalam melaksanakan kegiatannya,
pemerintahan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran
5. Independensi
(Independency)
Pemerintah harus dikelola secara
independen sehingga masing-masing organ pemerintahan tidak saling mendominasi
dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
E.
Agenda Good
Goverment
Good Goverment
sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu
pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good goverment harus memiliki
agenda yang jelas. Untuk kasus Indonesia, agenda good goverment harus
disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat ini, yang meliputi:
1.
Agenda Politik
Krisis
politik yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan
sistim politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan
pembaharuan politik yang menyangkut masalah-masalah penting seperti:
a.
Amandemen UUD 1945 Sebagai sumber
hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus
dilakukan untuk mendukung terwujudnya good goverment seperti pemilihan presiden
langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga
peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak
asasi manusia.
b.
Perubahan Undang-Undang Politik dan
Undang-Undang Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan
keterwakilan rakyat.
c.
Reformasi agraria dan perburuhan
d.
Mempercepat penghapusan peran sosial
politik TNI
e.
Penegakan supremasi hukum
2.
Agenda Ekonomi
Krisis
ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan
mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Mengingat begitu banyak
permasalahan ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas
kebijakan. Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini
antara lain:
a.
Agenda Ekonomi Teknis
-
Otonomi Daerah. Pemerintah dan
rakyat Indonesia telah membuat keputusan politik untuk menjalankan otonomi
daerah yang esensinya untuk memberikan keadilan, kepastian dan kewenangan yang
optimal dalam pengelolaan sumber daya daerah guna memungkinkan daerah dapat
mengaktualisasikan segala potensi yang dimilikinya. Agar pelaksanaan otonomi
daerah ini berjalan tanpa gejolak dibutuhkan serangkaian persiapan dalam bentuk
strategi, kebijakan program dan persiapan institusi di tingkat pusat dan
daerah.
-
Sektor Keuangan dan Perbankan.
Permasalahan terbesar sektor keuangan saat ini adalah melakukan segala upaya
untuk mengembalikan fungsi sektor perbankan sebagai intermediasi,serta upaya
mempercepat kerja BPPN. Hal yang harus dilakukan antara lain tidak adanya
dikhotomi antara bankir nasional dan bankir asing, lebih diperlukan kinerja
yang tinggi, tidak peduli apakah hal itu dihasilkan oleh bankir nasional
ataupun asing, perlu lebih mendorong dilakukannya merger atau akuisisi, baik di
bank BUMN maupun swasta, pencabutan blanket guarantee perlu dipercepat, namun
dilakukan secara bertahap, mendorong pasar modal dan independensi pengawasan
(Bapepam), perlunya penegasan komitmen pemerintah dalam hal kinerja BPPN.
-
Kemiskinan dan Ekonomi Rakyat.
Pemulihan ekonomi harus betul-betul dirasakan
oleh rakyat kebanyakan. Hal ini praktis menjadi prasarat mutlak untuk membantu
penguatan legitimasi pemerintah, yang pada giliranya merupakan bekal berharga
bagi percepatan proses pembaharuan yang komprehensif menuju Indonesia baru.
b.
Agenda Pengembalian Kepercayaan
-
Hal-hal yang diperlukan untuk
mengembalikan atau menaikkan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia adalah
kepastian hukum, jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat, penegakkan hukum
bagi kasus-kasus korupsi, konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah,
integritas dan profesionalisme birokrat, disiplin pemerintah dalam menjalankan
program, stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang
kuat.
3.
Agenda Sosial
Masalah
sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir ini adalah
konflik yang disertai kekejaman sosial luar biasa yang menghancurkan
kemanusiaan dan telah sampai pada titik yang membahayakan kelanjutan kehidupan
dalam bentuk kekerasan komunal dan keterbuangan sosial dengan segala variannya.
Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan
pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik. Bentuk pencegahan
terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui; memberikan santunan
terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah berbagai pertikaian
vertikal maupun horizontal yang tidak
sehat dan potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala
bentuk anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat.
4.
Agenda Hukum
Hukum
merupakan faktor penting dalam penegakan good goverment. Dapat dipastikan, good
government tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang
lemah.
Posisi dan peran hukum di Indonesia berada pada titik
nadir, karena hukum saat ini dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak
keadilan. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada
hukum oleh masyarakat.
Untuk
memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dalam rangka
mewujudkan good goverment diperlukan langkah-langkah kongkret dan sistimatis,yaitu:
a)
Reformasi Konstitusi. Untuk menata
kembali sistim hukum yang benar perlu diawali dari penataan konstitusi yang
masih banyak mengandung celah kelemahan.
b)
Penegakan Hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang bersifat
strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah
Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian,
pengawasan dan penindakan yang lebih menekankan
aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan tersebut harus
dilakukan oleh Komisi Yudisial Independen.Kedua,
reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini perlu
dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya sampai
eselon II. Selain itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah
komisi Independen Pengawas Kejaksaan.
c)
Pemberantasan KKN. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara;
pertama adalah upaya pencegahan yang dilakukan
dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open
government).Sedangkan yang kedua adalah upaya
penanggulangan (setelah korupsi muncul) yaitu dapat
diatasi dengan mempercepat pembentukan Badan Independen Anti Korupsi.
d)
Sumbangan Hukum dalam Mencegah dan
Menanggulangi Disintegrasi Bangsa Pengakuan identitas terhadap nilai-nilai
lokal, pemberian kewenangan dan representasi yang lebih luas kepada daerah,
pemberdayaan kemampuan masyarakat dan akses pengelolaan terhadap sumber daya
alam lokal menjadi isu penting yang sangat stategis di dalam menciptakan
integritas sosial, karena selama lebih dari tiga dekade masyarakat selalu
ditempatkan sebagai obyek, tidak diakui berbagai eksistensinya dan diperlakukan
tidak adil.
e)
Pengakuan Terhadap Hukum Adat dan
Hak Ekonomi Masyarakat. Untuk
menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, maka diperlukan proses percepatan di
dalam menentukan wilayah hak ulayat adat secara partisipatif.
f)
Pemberdayaan Eksekutif, Legislatif
dan Peradilan
Untuk lebih meningkatkan
representasi kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu dilakukan
rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan rakyat di daerah
secara kongkret diakomodasi melalui pemilihan anggota utusan daerah secara
langsung oleh rakyat. Sistim pemilihan langsung juga dilakukan untuk para
pejabat publik di daerah khususnya gubernur, bupati/walikota.
Penerapan
penegak hukum harus dilakukan secara kontekstual dengan menggunakan kebijakan
‘selektive enforcement’ sehingga keadilan memang berasal dari rasa keadilan
yang hidup di masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Good Goverment adalah penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang mempunyai prinsip-prinsip seperti; partisipasi masyarakat,tegaknya supremasi hukum, transparansi, peduli pada stakeholder, berorientasi
pada konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi,
akuntabilitas, visi strategis.
Pilar-pilar Good Goverment anatara lain negara,
sektor swasta, dan juga masyarakat madani.Selain itu Good Goverment juga
memiliki rukun-rukun dan agenda yang harus dilaksanakan.
B. Saran
1.
Untuk terciptanya good goverment maka peran antara lembaga
pemerintahan,sektor swasta dan masyarakat harus saling bersinergi.
2.
Agenda dari good goverment haruslah diwujudkan dalam bentuk tindakan yang
riil,tidak hanya sekedar wacana belaka.
3.
Harus saling peka terhadap perubahan yang terjadi di negara ini.
1 komentar:
daftar pustaka nya darimana kakak
Posting Komentar