Senin, 13 Oktober 2014

Makalah Good Government



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejak adanya gerakan reformasi tahun 1998, paradigma yang berkembang dalam administrasi publik adalah tuntutan pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya. Tuntutan akan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan kepada publik menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik. Tuntutan tersebut muncul seiring dengan berkembanagnya era reformasi dan otonomi daerah dan sejak tumbangnya kekuasaan rezim orde baru (Semil, 2005:35). Setelah delapan tahun berlalu, gaung tuntutan tersebut masih terus menggema, bahkan berbagai pelaung yang ada diperhitungkan agar terwujudnya kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi. Pendek kata, seluruh elemen bangsa telah sepakat agar kondisi masa lalu yang kurang dan tidak baik tidak terulang lagi. Karenanya muncul istilah-istilah, seperti e-government dan good goverment. Istilah ini muncul dalam rangka mewujudkan kondisi kehidupan bangsa yang lebih baik.
Dari sekian banyak tuntutan yang ada, satu di antaranya adalah meningkatkan pelayanan publik melalui penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Agenda tersebut memrupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain melalui keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian, dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumberdaya manusia aparatur; dan sistem pengawasan yang efektif.
Pada dasarnya, setiap pembaruan dan perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimaksudkan dalam rangka menuju terwujudnya pemerintahan yang demokratis guna terwujudnya sistem pemerintahan yang lebih baik (good goverment).
Menyadari betapa pentingnya arti mewujudkan kepemerintahan yang baik, maka aparatur negara dituntut harus mampu meningkatkan kinerja. Sasaran yang menjadi prioritas adalah mewujudkan pelayanan masyarakat yang efisien dan berkualitas, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing.
Berkenaan dengan uraian tersebut, maka makalah ini bermaksud untuk menganalisis dan menguraikan good government.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian good government?
2.      Apa saja prinsip-prinsip dari good government?
3.      Apa saja pilar good government?
4.      Bagaimana paradigma good government di Indonesia?
5.      Apa saja rukun-rukun good government?
6.      Apa agenda-agenda dari good government di Indonesia?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari good government.
2.      Untuk mengetahui dasar-dasar hukum / prinsip good government.
3.      Sebagai pembelajaran tentang penerapan good government di Indonesia.
4.      Untuk memahami rukun-rukun dari good government.
5.      Untuk mempelajari agenda-agenda dari good government yang ada di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Good Government
Kata ‘good’ pada good-goverment bermakna:
(1) Berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Keberdayaan masyarakat dan swasta.
(3) Pemerintahan yang bekerja sesuai dengan hukum-positif negara.
(4) Pemerintahan yang produktif, efektif, dan efisien.
Sementara ‘goverment’-nya bermakna:
(1) penyelenggaraan pemerintahan.
(2) aktivitas pemerintahan melalui:
--- pengaturan publik
--- fasilitasi publik
--- pelayanan publik
good goverment ---- ‘penyelenggaraan pemerintahan yang baik’.
Pinto menyebut bahwa istilah kepemerintahan yang merujuk pada praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintah secara umum, dan perkembangan ekonomi pada khususnya.
Beberapa pengertian tentang pemerintahan yang baik dapat dikemukakan sebagai berikut,
a. World Bank
Good Goverment menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society).
Good Goverment sinonim dengan penyelernggaraan manajemen pembangunan yang mempunyai 5 Prinsip :
• solid & bertanggung jawab yang sejalan dg demokrasi & pasar yang efisien;
• menghindari salah alokasi & investasi yang terbatas;
• pencegahan korupsi ba
ik secara politik maupun administratif;
• menjalankan disiplin anggaran;
• penciptaan kerangka politik & hukum bagi turnbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
b. United Nations Development Program ( UNDP )
Menurut UNDP, Good Goverment dimaknai sebagal Praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan.United Nations Development Program mengemukakan bahwa karakteristik atas prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi hal-hal berikut:
a. Partisipasi
b. Penegakan hukum
c. Transparan
d. Daya Tangkap  
e. Berorientasi konsensus
f. Berkeadilan
g. Efektif dan Efisien
h. Akuntabilitas
i. Bervisi strategis
j. Kesalingterkaiatan
Pembahasan Goverment tidak akan lepas dari paradigma goverment,karena perkembangan paradigma goverment merupakan transformasi goverment secara bertahap. Perkembangan peran pemerintah dibahas mulai abad ke-20 meliputi,
·   Tahap 1: era abad ke-20
Era ini ditandai dengan konsolidasi pemerintahan demokrasi (democratic goverment) di dunia Barat.
·   Tahap 2 : pasca perangdunia I
Pada masa ini ditandai dengan semakin menguatnya peran  pemerintah. Pada masa ini pemerintah tampil high profile, berperan melancarkan regulasi politik, redistribusi ekonomi, dan kontrol yangkuat terhadap ruang – ruang politik dalam masyarakat. Implikasinya adalah meningkatnya pengeluaran pemerintah untuk pelayanan publik, meluasnya program politik dan intervensi kedunia pasar. Negara dianggap sebagai kendaraan yang tangguh, absah dan tidak tertandingi untukmembawa perubahan sosial dan ekonomi.

·   Tahap 3 : era tahun 1960 – 1970an

Terjadi perluasan proyek developmentalisme (modernisasi) yang dilakukan oleh dunia Barat di dunia ke 3. Pada perkembangannya modernisasi ini juga manjadi westerenisasi, orientasi pembangunan berkiblat ke Barat walaupun belum tentu cocok di negara – negara Asia, Afrika dan Amerika Latin. Pada masa ini merebak pendalaman kapitalisme dan rezim otoritarian di kawasan Asia, Amerika Latin dan Afrika. Akademisi Barat beranggapan bahwa modernisasi dan pembangunan ekonomi akan mendorong birokrasi yang semakin rasional, meningkatkan partisipasi politik dan berkembangnya demokrasi. Teori ini tumbang karena pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang malah diikuti oleh meluasnya rezim otoritarian yang umumnya ditopang oleh aliansi antara militer,birokrasi sipil dan masyarakat bisnis internasional. Fungsi partai politik berubah dari ajang aspirasidan partisipasi rakyat menjadi alat kontrol korporatis negara terhadap rakyat. Kehidupan politik rakyat mengalami depolitisasi. Persoalan politik rakyat yang paling mendesak telah diredusir,diredam dan bahkan dialihkan dengan menganggap kualitas pengetahuan, teknik dan keterampilan rakyat yang rendah , dan hal ini dianggap hanya dapat dipecahkan oleh pejabat dan kaum teknokrat. Muncul ortodoksi yang berlawanan dengan teori modernisasi, bahwa otoritarianisme politik sebenarnya tidak bertentangan dengan masyarakat dan kebudayaan kapitalis.

·   Tahap 4 : memasuki dekade 1980an

Pada era ini tumbuh cara pandang baru terhadap pemerintahan, yang ditandai dengan munculnya goverment dan Good Goverment. Perspektif yang terpusat pada government bergeser keperspektif goverment. Gagasan goverment yang dipromosikan oleh badan – badan internasional yang mempromosikan reformasi ekonomi dan demokratisasi politik, untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good goverment).

Banyak definisi goverment yang dimunculkan oleh berbagai pihak, akan tetapi secara empirik dimensi goverment mencakup tiga elemen utama yaitu :
·   Pengaruh warga negara, bisa diukur dari tingkat partisipasi politik, perangkat artikulasi dan agregasi serta metode akuntabilitas publik
·   Resiprositas sosial, menunjuk pada derajat kesetaraan politik dalam masyarakat, tingkat
toleransi antar kelompok dan tingkat keterbukaan dalam organisasi – organisasi sosial .
·   Kepemimpinan yang responsif dan bertanggungjawab, menunjuk pada sikap pemimpin politik pada perannya sebagai kepercayaan publik.

B.     Prinsip- prinsip good government
Kunci utama memahami good goverment adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good goverment. Prinsip-prinsip good goverment antara lain:
1.    Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2.    Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3.    Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4.    Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5.    Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
6.    Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7.    Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8.    Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
9.         Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Menurut Santosa, untuk mencapai Good Governance, maka elemen-elemen negara yang meliputi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan harus berfungsi optimal dan efektif. Masyarakat sipil harus mampu menjalankan peranannya sebagai penyalur aspirasi rakyat dan public watchdog. Sektor swasta harus diberikan jaminan bahwa kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik, dan menaati norma-norma sosial serta aturan hukum. Dengan demikian, good governance mensyaratkan lima hal, sebagai berikut:
·           Lembaga perwakilan yang mampu menjalankan fungsi kontrol yang optimal terhadap penggunaan kekuasaan negara dan keberadaan wakil rakyat yang aspiratif akan sangat menentukan penyelenggaraan pemerintah yang efisien, tidak korup dan selalu berorientasi pada aspirasi rakyat (yang diwakilinya).
·           Pengadilan yang independen merupakan komponen strategis dari sistem penegakan hukum dan rumah keadilan bagi korban ketidakadilan untuk mendapatkan pemulihan hak yang terlanggar.
·           Aparatur pemerintah (birokrasi) yang memiliki integritas yang kokoh dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (strong, reliable and responsive bureaucracy).
·           Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol publik (strong and participatory civil society).
·           Desentralisasi dan lembaga perwakilan di daerah yang kuat (democratic desetralization). Karena kebijaksanaan publik produk desentralisasi akan lebih partisipatoris dan aspiratif.

Tolak ukur ciri-ciri pemerintahan yang baik yang memiliki visi tentang keterbatasan daya dukung ekosistem, adalah pengakuan terhadap 8 (delapan) parameter dalam kebijaksanaan pemerintahan, yaitu:
1.    Pemberdayaan, pelibatan masyarakat dan akses informasi;
2.    Transparansi;
3.    Desentralisasi yang demokratis;
4.    Pengakuan terhadap keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan;
5.    Pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat;
6.    Konsistensi dan harmonisasi;
7.    Kejelasan (clarity);
8.    Daya penegakan (enforceability).
 Menurut Koesnadi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik di bidang lingkungan hidup maka perlu diperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (the principles of good administration) yang meliputi asas-asas: (a) Kepastian hukum; (b) Keseimbangan; (c) Kesamaan; (d) Bertindak cermat; (e) Motivasi untuk setiap keputusan; (f) Jangan mencampuradukkan kewenangan; (g) Permainan yang layak; (h) Keadilan atau kewajaran; (i) Menanggapi harapan yang ditimbulkan; (j) Meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal; (k) Perlindungan atas pandangan hidup; (l) Kebijakan; dan (m) Penyelenggaraan kepentingan umum.
C.    Pilar-Pilar good goverment
Good Goverment hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1.         Negara
a.    Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil
b.    Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c.    Menyediakan public service yang efektif dan accountable
d.   Menegakkan HAM
e.    Melindungi lingkungan hidup
f.    Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2.         Sektor Swasta
a.    Menjalankan industri
b.   Menciptakan lapangan kerja
c.    Menyediakan insentif bagi karyawan
d.   Meningkatkan standar hidup masyarakat
e.    Memelihara lingkungan hidup
f.    Menaati peraturan
g.   Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
h.   Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3.         Masyarakat Madani
a.    Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
b.   Mempengaruhi kebijakan publik
c.    Sebagai sarana cheks and balances pemerintah
d.   Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e.    Mengembangkan SDM
f.    Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat

D.    Rukun- rukun good government
1.    Pertanggungjawaban (responsibility)
Tanggung jawab perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stake holder.
2.    Transparansi (transparency)
Pemerintahan  harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
3.    Akuntabilitas (accountability)
Pemerintahan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
4.    Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness )
Dalam melaksanakan kegiatannya, pemerintahan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran
5.    Independensi (Independency)
Pemerintah harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ pemerintahan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

E.     Agenda Good Goverment
Good Goverment sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good goverment harus memiliki agenda yang jelas. Untuk kasus Indonesia, agenda good goverment harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat ini, yang meliputi:
1.      Agenda Politik
Krisis politik yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistim politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut masalah-masalah penting seperti:
a.    Amandemen UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good goverment seperti pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b.    Perubahan Undang-Undang Politik dan Undang-Undang Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c.    Reformasi agraria dan perburuhan
d.   Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI
e.    Penegakan supremasi hukum
2.      Agenda Ekonomi
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Mengingat begitu banyak permasalahan ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas kebijakan. Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara lain:
a.    Agenda Ekonomi Teknis
-       Otonomi Daerah. Pemerintah dan rakyat Indonesia telah membuat keputusan politik untuk menjalankan otonomi daerah yang esensinya untuk memberikan keadilan, kepastian dan kewenangan yang optimal dalam pengelolaan sumber daya daerah guna memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi yang dimilikinya. Agar pelaksanaan otonomi daerah ini berjalan tanpa gejolak dibutuhkan serangkaian persiapan dalam bentuk strategi, kebijakan program dan persiapan institusi di tingkat pusat dan daerah.
-       Sektor Keuangan dan Perbankan. Permasalahan terbesar sektor keuangan saat ini adalah melakukan segala upaya untuk mengembalikan fungsi sektor perbankan sebagai intermediasi,serta upaya mempercepat kerja BPPN. Hal yang harus dilakukan antara lain tidak adanya dikhotomi antara bankir nasional dan bankir asing, lebih diperlukan kinerja yang tinggi, tidak peduli apakah hal itu dihasilkan oleh bankir nasional ataupun asing, perlu lebih mendorong dilakukannya merger atau akuisisi, baik di bank BUMN maupun swasta, pencabutan blanket guarantee perlu dipercepat, namun dilakukan secara bertahap, mendorong pasar modal dan independensi pengawasan (Bapepam), perlunya penegasan komitmen pemerintah dalam hal kinerja BPPN.
-       Kemiskinan dan Ekonomi Rakyat. Pemulihan ekonomi harus betul-betul dirasakan oleh rakyat kebanyakan. Hal ini praktis menjadi prasarat mutlak untuk membantu penguatan legitimasi pemerintah, yang pada giliranya merupakan bekal berharga bagi percepatan proses pembaharuan yang komprehensif menuju Indonesia baru.

b.    Agenda Pengembalian Kepercayaan
-       Hal-hal yang diperlukan untuk mengembalikan atau menaikkan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia adalah kepastian hukum, jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat, penegakkan hukum bagi kasus-kasus korupsi, konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah, integritas dan profesionalisme birokrat, disiplin pemerintah dalam menjalankan program, stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang kuat.

3.      Agenda Sosial

Masalah sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir ini adalah konflik yang disertai kekejaman sosial luar biasa yang menghancurkan kemanusiaan dan telah sampai pada titik yang membahayakan kelanjutan kehidupan dalam bentuk kekerasan komunal dan keterbuangan sosial dengan segala variannya. Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik. Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui; memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah berbagai pertikaian vertikal maupun horizontal yang tidak sehat dan potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat.

4.      Agenda Hukum

Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good goverment. Dapat dipastikan, good government tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah.
Posisi dan peran hukum di Indonesia berada pada titik nadir, karena hukum saat ini dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dalam rangka mewujudkan good goverment diperlukan langkah-langkah kongkret dan sistimatis,yaitu:
a)    Reformasi Konstitusi. Untuk menata kembali sistim hukum yang benar perlu diawali dari penataan konstitusi yang masih banyak mengandung celah kelemahan.
b)   Penegakan Hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebih menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan tersebut harus dilakukan oleh Komisi Yudisial Independen.Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini perlu dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya sampai eselon II. Selain itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Independen Pengawas Kejaksaan.
c)    Pemberantasan KKN. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama adalah upaya pencegahan yang dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government).Sedangkan yang kedua adalah upaya penanggulangan (setelah korupsi muncul) yaitu dapat diatasi dengan mempercepat pembentukan Badan Independen Anti Korupsi.
d)   Sumbangan Hukum dalam Mencegah dan Menanggulangi Disintegrasi Bangsa Pengakuan identitas terhadap nilai-nilai lokal, pemberian kewenangan dan representasi yang lebih luas kepada daerah, pemberdayaan kemampuan masyarakat dan akses pengelolaan terhadap sumber daya alam lokal menjadi isu penting yang sangat stategis di dalam menciptakan integritas sosial, karena selama lebih dari tiga dekade masyarakat selalu ditempatkan sebagai obyek, tidak diakui berbagai eksistensinya dan diperlakukan tidak adil.
e)    Pengakuan Terhadap Hukum Adat dan Hak Ekonomi Masyarakat. Untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, maka diperlukan proses percepatan di dalam menentukan wilayah hak ulayat adat secara partisipatif.
f)    Pemberdayaan Eksekutif, Legislatif dan Peradilan
Untuk lebih meningkatkan representasi kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu dilakukan rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan rakyat di daerah secara kongkret diakomodasi melalui pemilihan anggota utusan daerah secara langsung oleh rakyat. Sistim pemilihan langsung juga dilakukan untuk para pejabat publik di daerah khususnya gubernur, bupati/walikota.

Penerapan penegak hukum harus dilakukan secara kontekstual dengan menggunakan kebijakan ‘selektive enforcement’ sehingga keadilan memang berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat.


BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
            Good Goverment adalah penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang mempunyai prinsip-prinsip seperti; partisipasi masyarakat,tegaknya supremasi hukum, transparansi, peduli pada stakeholder, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas, visi strategis.
Pilar-pilar Good Goverment anatara lain negara, sektor swasta, dan juga masyarakat madani.Selain itu Good Goverment juga memiliki rukun-rukun dan agenda yang harus dilaksanakan.         

B. Saran
1.    Untuk terciptanya good goverment maka peran antara lembaga pemerintahan,sektor swasta dan masyarakat harus saling bersinergi.
2.    Agenda dari good goverment haruslah diwujudkan dalam bentuk tindakan yang riil,tidak hanya sekedar wacana belaka.
3.    Harus saling peka terhadap perubahan yang terjadi di negara ini.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

daftar pustaka nya darimana kakak

Posting Komentar

 
;