Senin, 13 Oktober 2014

Makalah Demokrasi




BAB 1
Pendahuluan

1.                  Latar Belakang
Di Indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi yang kuat bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Sehingga dalam perkembangannya, ada yang menggantikan istilah demokratis dengan republiken atau partisipatori untuk menekankan peranan warga negara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi sendiri mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
Oleh karena itu, sehubungan dengan adanya penugasan dalam mata kuliah Kewarganegaraan, penyusun berusaha untuk memberikan materi tentang demokrasi yang diharapkan agar pembaca bisa mengetahui lebih dalam tentang demokrasi. Dengan disusunnya makalah ini semoga dapat membantu pembaca dalam pemberian gambaran serta paparan tentang arti demokrasi secara luas.





1
2.      Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
a.       Apa makna dan hakikat demokrasi ?
b.      Bagaimana demokrasi sebagai pandangan hidup ?
c.       Apa saja unsur-unsur penggerak demokrasi?
d.      Apa saja model demokrasi?
e.       Apa prinsip dan parameter demokrasi?

3.      Tujuan
a.       Untuk menjelaskan makna dan hakekat demokrasi.
b.      Untuk meyakini bahwa demokrasi sebagai pandangan hidup.
c.       Untuk mengetahui unsur-unsur penggerak demokrasi.
d.      Untuk menganalisis model-model demokrasi.
e.       Untuk menganalisis prinsip dan parameter demokrasi.















2
BAB II
Pembahasan

A.    Makna dan Hakekat Demokrasi
1.      Pengertian Etimologis Demokrasi
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau kependudukan suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a.   Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b.      Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan, menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara, memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
2.      Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a.       Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan
3

pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b.   Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilih-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjalinnya kebebasan politik.
c.   Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d.   Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e.    Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple). Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.


4
Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu:
1.
Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara.
2.
 Empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dari beberapa pendapat diatas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal : pertama, pemerintah dari rakyat (government of the poeple); kedua pemerintahan oleh rakyat (government by poeple); ketiga, pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal diatas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
       Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the poeple) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) dimata rakyat.
Pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukunagn yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimete government) berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengkuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat  penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadaranya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilhan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuatan supranatural.
      Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the poeple). Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginanya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat (social control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara negara (pemerintah dan DPR).

5
      Ketiga, pemerintahan unutk rakyat (government of the poeple) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam
merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga dan kelompoknya. Oleh karenaitu pemerintah harus membuka kanal-kanal (saluran) dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
B.     Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah. Demokrasi dalam kerangka diatas berarti sebuah proses melaksanakan nila-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil sciety yang menghormati dan berupaya merealisasikan nila-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002).
Menurut Nurcholish Madjid, pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasi nya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme: Tidak hanya sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataan masyarakat majemuk, namun juga kesadaran akan kemajemukan yang menghendaki tanggapan positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Seseorang dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan perilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus teguh memelihara lingkup keragaman yang luas. Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat indonesi sebagai bangsa yang beragam dari sisi etni, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
6
2.  Musyawarah: Istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawaroh, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Korelasi prinsip itu ialah kesediaan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu kompromi atau islah.
3. Pertimbangan moral: Ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan, jika telah tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (kuluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
4.  Permufakatan yang jujur dan sehat: Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok.
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
: Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
7
6. Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing-masing. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom  of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua dan tingkah laku penuh percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negatif dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari perilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerja sama.
7.  Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan. Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Kita harus muali dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi bisa membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.
C.    Unsur Penggerak Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain : 1. Negara Hukum; 2. Masyarakat Madani; 3. Infrastruktur Politik (parpol); dan 4. Pers yang Bebas dan Bertanggung jawab.
1.     Negara Hukum
Dalam keperpustakaan ilmu hukum di Indonesia istilah negara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan the rule of law. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjamin hak asasi manusia.
Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : 1) Adanya perlindungan terhadap HAM; 2) Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM; 3) Pemerintahan berdasarkan peraturan; 4) Adanya preadilan administrasi.
Adapun the rule of law dicirikan oleh : 1) Adanya supremasi aturan-aturan hukum; 2) Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum (equality before the law); 3) Adanya jaminan perlindungan HAM.
Selanjutnya dalam konferensi international commission of jurists di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut :
8
1) Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (due process of law); 2) Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak; 3) Adanya pemilu yang bebas; 4) Adanya kebebasan menyatkan pendapat; 5) Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi; 6) Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Sementara itu istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjalasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan negara indonesia. Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas, bahwa negara hukum –baik arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
2.      Masyarakat Madani
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpatisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic gagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan lain yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi (Saiful Mujani: 2001). Menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya merupakan syarat penting, tetapi tatanan nilai dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang inheren baik secara internal (yaitu hubungan antar sesama warga negara) maupun secara eksternal (yaitu hubungan negara dan pemerintahan dengan masyarakat atau seballiknya). Sebagai perwujudan masyarakat madani secara konkrit dibentuk berbagai organisasi-organisasi di luar negara yang disebut dengan nama NGO (non goverment organization) yang di Indonesia dikenal dengan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM). Masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya dan juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kerja lembaga-lembaga negara. Dengan demikian masyarakat madani menjadi sangat penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.
9
3. Infrastruktur Politik yaitu terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yanng anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan sebutan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti Muhammadiyah, NU, Persis, Nahdatul Wathon, Al-Wasliyah, Al-Irsyad, Jamiatul Khair dan sebagainya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group) merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI (Asosiasi Ilmuan Politik Indonesia), IKADIN, KADIN, ICMI, PGRI, LIPI, PWI dan sabagainya.
Menciptakan dan menegakan demokrasi dalam tata kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, partai politik seperti dikatakan Miriam Budiardjo, mengemban beberapa fungsi: 1) Sebagai sarana komunikasi politik; 2) Sebagai sarana sosialisasi politik; 3) Sebagai rekrutmen kader dan anggota politik; 4) Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi partai politik tersebut pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat melalui partai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai (conflik resolution). Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan oposisi terhadap negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator bagi tegaknya sebuah demokrasi. Kaum cendekiawan, kalangan sivitas signifikan untuk mewujudkan sistem demokratis dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah. Begitu pula altivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan merupakan wujud keterlibatan dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh negara. Dengan demikian partai politik menjadi salah satu pilar  tegaknya demokrasi.
D.    Model Demokrasi
Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional. Penjelasan kelima model demokrasi tersebut sebagai berikut :

10
1.      Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang tetap. Banyak negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yangn bisa bertahan.
2.      Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaingsebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.      Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
4.      Demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
Selanjutnya pembagian demokrasi dilihat dari segi pelaksanaan menurut Inu  Kencana terdiri dari dua model yaitu demokrasi langsung (direct democrary) dan demokrasi tidak langsung (indirect democrary). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalanya pemerintahan,  sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (preisden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota perlemen atau legislatif  (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung. Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubunganya dengan pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
E.     Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam melakukan pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah (1999) prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Sedangkan dalam pandangan Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat (Masykuri Abdillah, 1999). Sementara itu Inu Kencana lebih merinci lagi tentang prinsip-prinsip demokrasi:
11
 a). Adanya pembagian kekuasaan; b). Adanya pemilihan umumyanng bebas; c). Adanya manajemen yang terbuka; d). Adanya kebebasan individu; e). Adanya peradilan yang bebas; f). Adanya pengakuan hak minoritas; g). Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum; h). Adanya pers yang bebas; i). Adanya beberapa partai politik; j). Adanya musyawarah; k). Adanya persetujuan parlemen; l). Adanya pemerintahan yang konstitusional; m). Adanya ketentuan tentang pendemokrasian; n). Adanya pengawasan terhadap administrasi publik; o). Adanya perlindungan hak asasi; p). Adanya pemerintahan yang bersih; q). Adanya persaingan keahlian; r). Adanya mekanisme politik; s). Adanya kebijaksanaan negara; dan t). Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggung jawab.
Suasana kehidupan yang demokrasi merupakan dambaan bagi umat manusia termasuk manusia Indonesia. Karena itu demokrasi tidak boleh menjadi gagasan yang utopis dan berada dalam alam retorika semata, melainkan sebagai sesuatu yang mendesak dan harus untuk diimplementasikan dalam interaksi sosial kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebut diatas kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Untuk mengukur suatu negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahanya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat aspek.
Pertama, masalah pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangta menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan tetrbangun. Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggung jawabanya langsung kepada rakyat.
Ketiga, susunan kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu “tangan/wilayah”. Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri haruslah diatur dalam suatu tata aturan yang membatasi dan sekaligus memberikan koridor dalam pelaksanaannya Aturan yang ada patut memastikan koridor dalam pelaksanaannya. Aturan yang ada patut memastikan setidaknya dua hal utama, yakni :
1.      Memungkinkan terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi;
2.      Memungkinkan pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.

12
Keempat, masalah kontrol rakyat. Apakah dengan berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif. Menurut Djuanda Widjaya kehidupan demokrasi dalam suatu negara ditandai oleh beberapa hal sebagai berikut : a). Dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan merasa merdeka; b). Penegakan hukum yang mewujud pada asas spremasi penegak hukum (supremacy of law) , kesamaan didepan hukum (equlity before the law) dan jaminan terhadap HAM; c). Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat; d). Kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab; e). Pengakuan terhadap minoritas; f). Pembuatan kebijakan negara yang yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan dan pencerdasan; g).sistem kerja kooperatif dan kobaloratif; h). Keseimbangan dan keharmonisan; i).tentara yang profesional sebagai kekuatan dan pertahanan; dan j). Lembaga peradilan yang independen.
Amin Rais menambahkan kriteria lain sebagai parameter demokrasi yaitu : a) adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan; b) distribusi pendapatan secara adil; c). Kesempatan memperoleh pendidikan; d) ketersediaan dan keterbukaan informasi; e) mengindahkan fatsoen politik; f) kebebasan individu; g) semangat kerja sama; h) hak untuk protes. Pendapat selanjutnya masih berkaitan dengan kriteria negara demokrasi berasal dari G. Bingham Powell Jr. Menurutnya kriteria negara demokrasi adalah : 1. Pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya; 2. Kalim itu didasarkan pada adanya pemilihan kompetetif secara berkala antara calon alternatif; 3. Partisipasi orang dewasa senagai pemilih dan calon yang dipilih; 4. Pemilihan bebas; 5. Warga negara memiliki kebebasan-kebebasan dasar yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dab berorganisasi serta membentuk partai politik. Pendapat berikutnya dikemukakan oleh Sri Soemantri yang menyatakan bahwa negara dikatakan demokratis bila : 1. Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas; 2. Hasil pemilu dapat mengakibatkan pergantian orang-orang pemerintahan; 3. Pemerintahan haru terbuka; 4. Kepentingan minoritas harus dipertimbanngkan; sedangkan menurut Frans Mgnis Suseno kriteria negara demokrasi adalah : 1. Negara terikat pada hukum; 2. Kontrol fektif terhadap pemerintah oleh rakyat; 3. Pemilu yang bebas; 5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
13
W. Ross Yates mengajukan enam ciri demokrasi : 1. Toleransi terhadap orang lain; 2. Perasaan fairplay; 3. Optimisme terhadap hakekat manusia; 4. Persamaan kesempatan; 5. Orang yang terdidik; 6. Jaminan hidup, kebebasan dan hak milik.
Selanjutnya Affan Gaffar (Pakar Politik UGM) menyebutkan sejumlah prasyarat untuk mengamati apakah sebuah political order (pemerintahan) merupakan sistem yang demokratik atau tidak melalui ukuran : 1. Akuntabilitas; 2. Rotasi kekuasaan; 3. Rekruitmen politik; 4. Pemilihan umum; 5. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar. Kelima elemen tersebut berlaku secara universal didalam melihat deomkratis tidaknya suatu rezim pemerintahan (political order).































14
Bab III
Penutupan

1.      Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Dalam demokrasi sendiri, diperlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu kerangka berpikir dan rancangan mayarakat yang merupakan bentuk konkrit dari manifestasi tersebut dengan menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat maupun oleh pemerintah. Unsur – unsur penggerak demokrasi berupa negara hukum, masyarakat madani, dan infrastruktur politik. Model-model demokrasi ada demokrasi terpimpin, demokrasi liberal, demokrasi partisipasi dan demokrasi consociational. Prinsip-prinsip negara demokrasi kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara.
2.      Saran
Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi pandangan hidup bagi suatu bangsa. Demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan, demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.








15
DAFTAR PUSTAKA


Nurtina. 2013. Demokrasi Indonesia. Diambil dari: http://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-tentang-demokrasi-indonesia/  (Rabu, 3 September 2014; 18:13)


0 komentar:

Posting Komentar

 
;