Sabtu, 06 Desember 2014

Undang-Undang, Hukum dan Pemrintahan, Warga Negara dan Masyarakat




MAKALAH
UNDANG-UNDANG, HUKUM DAN PEMRINTAHAN, WARGA NEGARA DAN MASYARAKAT
 



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan hukum dasar yang tertulis bagi bangsa Indonesia. Undang-undang
Dasar 1945, sebagai perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, terdiri dari Pembukaan dan Batang tubuh serta penjelasan
UUD 1945 (Kansil dan Christine, 2008: 90). Setelah diamandemen tidak
seperti itu melainkan terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasalnya. Pada UUD
1945 yang belum diamandemen maupun yang sudah diamandemen tersebut
memuat pasal-pasal yang mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia salah
satunya tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah merupakan salah satu bahasan di dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam BAB IV Pasal 18
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu masalah mengenai
Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-undang tersendiri yaitu Undangundang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 1 ayat (2)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara  Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke
empat menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan hal yang penting dalam
mencapai tujuan negara Indonesia salah satunya yaitu melalui pendidikan.
Terkait hal itu, dalam Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945 juga menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
B. RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah definisi dari Undang-Undang?
2.      Apakah definisi dari hukum dan pemerintahan?
3.      Apakah definisi dari warga negara dan masyarakat?
C. TUJUAN
1.      Untuk mengetahui definisi dari Undang-Undang.
2.      Untuk mengetahui definisi dari hukum dan pemerintahan.
3.      Untuk mengetahui definisi dari warga negara dan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN


A.Definisi Undang – Undang

           Undang-undang mempunyai pengertian luas dan pengertian yang sempit.Dalam arti luas atau dalam arti material undang-undang berarti setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mempunyai kekuatan mengikat umum.Sebagai contoh dari Undang –undang dalam arti material (luas) yang ada di Indonesia misalnya meliputi:

a)       Undang-Undang Dasar 1945
b)      Ketetapan MPR
c)      Undang-Undang
d)     Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
e)      Peraturan pemerintah
f)       Keputusan Presiden
g)      Peraturan Daerah
h)      Peraturan Pelaksana lainnya
Sedangkan yang dimaksud dngan undang-undang dalam arti sempit atau dalam arti formal adalah setiap keputusan  yang dikeluarkan lembaga legislatif(pembuat undang-undang)yang diberi nama secara khusus sebagai undang-undang.Di negara RI yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti formal  ini adalah produk hukum yang dibuat secara bersama oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat,yang kedudukannya berada dibawah ketetapan MPR  dan diatas peraturan pemerintah.Dalam bahasa sehari-hari ,jika kita menyebut undang-undang pada umumnya merujuk  pada istilah undang – undang dalam arti formal(sempit),misalnya undang – undang n0.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,undang – undang no.22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah,dan sebagainya

  B.HUKUM DAN PEMERINTAHAN

·         HUKUM

  Pengertian hukum menurut para ahli :
 
pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

          Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

          Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Pembagian Hukum
          Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari : 
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  3.  Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
·         PEMERINTAHAN
       Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
        Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
      Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
     Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara .
·         HUBUNGAN HUKUM DAN PEMERINTAHAN
       Di dalam negara harus ada yang namanya pemerintahan, yang mengatur rakyat yang ada di negara tersebut. Dan yang mengatur rakyat di suatu negara adalah hukum. Hukum di buat oleh pemerintah. Hukum di suatu negara akan berlaku di negara itu saja, dan tidak akan berlaku di negara lain. Hukum di suatu negara pun berbeda dengan negara lain.
      Suatu negara terbentuk oleh  karena adanya kehendak rakyat yang menyatakan diri secara sukarela untuk bersatu menentukan hukum dan kebiasaan apa yang menjadi panutan atau kepatuhan yang mereka sepakati bersama. Hukum di perlukan untuk menata pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supremasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional


C.WARGA NEGARA DAN MASYARAKAT

Individu dan masyarakat mempunyai hubungan yang  erat yang tidak dapat di pisahkan.Masyarakat terdiri dari individu – individu , dan individu – individu di pengaruhi oleh masyarakatnya.Individu  sukar untuk  hidup tanpa ada masyarakat yang mendukungnya.Individu – individu itu dapat di sebut sebagai anggota atau sebagai warga atau sebagai warga masyarakat.
     Setiap orang menjadi warga dari masyarakat dimana dia hidup,dari lingkungan sosial yang terdekat sampai yang terluas. Seseorang menjadi warga dari keluarganya, warga masyarakat lingkungan RT, lingkungan RW, menjadi warga masyarakat desanya,kecamatannya, sukunya, sampai menjadi warga masyarakat indonesia. Sebagai warga masyarakat maka ia memiliki hak-hak yang di berikan oleh masyarakat lingkungannya dan juga memiliki kewjiban atau tanggungjawab yang harus ia lakukan terhadap masyarakatnya. Sebagai warga masyarakat yang baik ia harus melalui suatu proses sosialisasi, yakni proses belajar menerima nilai, moral, dan norma yang berlaku di masyarakatnya, sehingga ia bisa di terima oleh masyarakatnya sebagai warganya.
         Dalam kaitannya dengan negara maka seseorang dapat memiliki kedudukan hukum sebagai warga negara. Warga negara anggota dari negaranya. Setiap negara harus memiliki warga negaranya. Untuk menjadi warga negara suatu negara harus memiliki syarat-syaratnya.Tidak semua yang tinggal dalam suatu  negara dapat di sebut sebagai warga negara dan tidak semua warga tinggal di negaranya sendiri.
   Di dalam Undang – undang Dasar 1945 Pasal 26 yang menyatakan :
(1)   “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai wrga negara. “
(2)   “Syarat –syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.

  Berdasarkan ketentuan pasal 26 UUD 1945 di atas bahwa yang menjadi warga negara Indonesia itu ialah orang Indonesia asli. Selain itu bangsa lain pun bisa menjadi warga negara Indonesia. Di dalam penjelasan pasal 26 disebutkan bahwa orang-orang bangsa lain , misalnya orang peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
     Selanjutnya tentang siapa warga negara Indonesia itu secara lengkap dapat dilihat pada undang-undang kewarganegaraan yang masih berlaku di Indonesia  yakni UU no.62 tahun 1958(kecuali pasal 18). Dalam pasal uu tersebut dinyatakan bahwa warga negara republik  Indonesia adalah :

(a)    Orang – orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
(b)   Orang yang   waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang berkewarganegaraan RI.
(c)    Anak lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meningal dunia warga negara RI.
(d)   Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI,apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
(e)     Orang yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan  atau selama tidak di ketahui kewarganegaraan ayahnya.
(f)     Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak di ketahui.
(g)    Seorang anak yang di ketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
(h)    Orang yang memperoleh  kewarganegaraan RI menurut aturan – aturan undang – undang ini.

Untuk dapat memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia ada beberapa cara yang dapat di tempuh :
a)      Keturunan (pertalian darah)
Setiap anak yang lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegraan RI,
b)      Kelahiran
c)      Pengangkatan
d)      Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Orang asing yang bukan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan.

Sementara itu,seseorang yang telah menjad warga negara RI karena berbagai hal dapat kehilangan kewarganegaraannya. Menurut Undang-undang no.62 tahun 1958, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya karena hal – hal berikut :
a)      Kawin dengan seorang laki-laki asing,
b)      Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia
c)      Anak seorang ibu yang kehilangan kewarganegaraan RI, apabila anak itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
d)     Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri
e)      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang besangkutan berkesempatan untuk itu
f)       Di akui oleh orang asing sebagai anaknya
g)      Di angkat secara sah oleh orang asing sebelum berumur 5 tahun
h)      Di nyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuanDewan Menteri
i)        Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri  Kehakiman RI
j)        Mengangkat sumpah kepada negara Asing
k)      Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
l)        Mempunyai paspor atau syarat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku
 Setiap warga negara Indionesia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945.Adapun hak-hak warga negara yang diatur dalam batang tubuh UUD 1945 setelah amandemen tahun 2000 adalah sebagai berikut:
a)      Hak mendapatkan persamaan dalam hukum dan pemerintahan(pasal 27 ayat 1).
Hal ini berarti bahwa setiap warga negara tanpa memandang suku, agama, kedudukan,keturunan, jenis kelamin ataupun kekeyaan harus diperukan sama di dalam hukum dan pemerintahan.Tidak boleh ada pembedaan diskriminasi hukum.
b)      Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan  yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).Setiap warga negara  untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
c)      Hak untuk membela negara(pasal 27 ayat 3).
d)     Hak kemerdekaan beragama (pasal 29 ayat 2).
e)      Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan(pasal 30)
f)       Hak mendapat pendidikan (pasal 30)
g)      Hak mengembangkan kebudayaan nasional(pasal 32)
h)      Hak mendapatkan kesejahteraan nasional(pasal 33 dan 34)
Sesuai dengan amandemen UUD 1945 tahun 2000,hak asasi manusia juga secara rinci dimuat dalam Bab XA yang terdiri dari pasal 28a sampai 28j.Pasal-pasal tentang hak asasi manusia ini adalah sebagai berikut:
1.        Hak untuk hidup (pasal 28a,28i)
2.        Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 28b)
3.        Hak memperoleh keadilan(pasal 28c,28f)
4.        Hak atas kebebasan pribadi(pasal 28e)
5.        Hak atas rasa aman(pasal 28g)
6.        Hak atas kesejahteraan(pasal 28h)
7.        Hak turut serta dalam pemerintahan(pasal 28d)
8.        Hak dan kewajiban dalam bela negara(pasal 28j)
Sementara itu dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dimuat pula tentang asas-asas dasar HAM.Kebebasan dasar manusia,kewajiban dasar manusia,serta berkewajiban dan tanggung jawab pemerintah.Secara umum rumusan hak asasi manusia dalam UUD No.39 tahun1999 adalah sebagai berikut:
Asas-asas dasar:
1.        Kesamaan harkat,martabat, dan kemanusiaan (pasal 3,5)
2.        Kesamaan di depan hukum(pasal 3,4,5,7)
3.        Perlindungan HAM tanpa diskriminasi (pasal 3,5)
4.        Hak untuk hidup(pasal 4)
5.        Hak untuk tidk disiksa(pasal 4)
6.        Hak kebebasan pribadi,pikiran, dan hati nurani(pasal 4)
7.        Hak beagama(pasal 4)
8.        Perlindungan hukum  adat(pasal 6)
9.        Tanggung jawab pemerintah(pasal 8)
Kebebasan dasar manusia
1.        Hak untuk hidup(pasal 9)
2.        Hak berkeluarga dan melanjutkan 
3.        Hak atas kebebasan pribadi(pasal 20-27)
4.        Hak atas rasa aman(pasal 28-35)
5.        Hak atas kesejahteraan(pasal 36-42)
6.        Hak turut serta dalam pemerintahan(pasal 43-44)
7.        Hak-hak wanita(pasal45-51)
8.        Hak-hak anak(pasal 52-66)
Selain hak-hak diatas,setiap warga negara juga memiliki kewajiban.Adapun kewajiban warga negara yang secara jelas diatur  dalam UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM adalah:
1.        Kewajiban menjunjung tinggihukum dan pemerintahan (pasal 27: 1 UUD 1945)
2.        Kewajiban membela negara(pasal 27:3 UUD 1945,pasal 66 UU HAM)
3.        Kewajiban turut serta dalam pertahanan dan keamanan (pasal 30 UUD 1945)
4.        Kewajiban menghormati undang-undang dan HAM (pasal UUD 1945) dan pasal 67, 70 UU HAM

                        













                                     BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Undang-undang mempunyai pengertian luas dan pengertian yang sempit.Dalam arti luas atau dalam arti material undang-undang berarti setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mempunyai kekuatan mengikat umum. Sedangkan yang dimaksud dngan undang-undang dalam arti sempit atau dalam arti formal adalah setiap keputusan  yang dikeluarkan lembaga legislatif(pembuat undang-undang)yang diberi nama secara khusus sebagai undang-undang.
            Sedangkan yang dimaksud dengn undang-undang dalam arti sempit atau dalam arti formal adalah setiap keputusan  yang dikeluarkan lembaga legislatif(pembuat undang-undang)yang diberi nama secara khusus sebagai undang-undang.
                Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
            Individu dan masyarakat mempunyai hubungan yang  erat yang tidak dapat di pisahkan.Masyarakat terdiri dari individu – individu , dan individu – individu di pengaruhi oleh masyarakatnya.Individu  sukar untuk  hidup tanpa ada masyarakat yang mendukungnya.Individu – individu itu dapat di sebut sebagai anggota atau sebagai warga atau sebagai warga masyarakat.

B.     SARAN
1.      Dalam penyelenggaraan UU dan hukum dilaksanakan setiap warga negara dengan penuh kesadaran bahwa hal itu merupakan kewajiban setiap warga negara.
2.      Memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sebagai seorang angggota masyarakat yang taat pada hukum dan aturan yang berlaku.










                           Daftar Pustaka

Sunlawi,Faqih,dkk.2001.Konsep Dasar IPS.Bandung:CV.Maulana

http://eprints.uny.ac.id/8686/2/BAB%201%20-%2008401241040.pdf

0 komentar:

Posting Komentar

 
;