Jumat, 13 November 2015

Makalah Konservasi Sumber Daya alam



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Sumber daya alam dan keanekaragaman hayati memiliki manfaat bagi kehidupan manusia baik yang dirasakan langsung maupun tidak langsung, antara lain menyediakan kebutuhan pangan, kebutuhan sandang dan bangunan, sebagai sumberdaya genetik, manfaat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai pengatur tata air, manfaat terhadap iklim, dan lingkungan yang sehat. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta perannya yang vital bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pihak.
Istilah “konservasi” berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu “conservation” yang secara genealogis berumber dari kata con (together) dan servare (to keep, to save) yang dimengerti sebagai upaya memelihara milik kita (to keep, to save what we have), dan menggunakan milik tersebut secara bijak (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan konsep konservasi. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi, sosial dan ekologi. Konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba memanfaatkan
sumberdaya alam untuk sekarang. Dari segi ekologi, konservasi merupakan pemanfaatan sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang. Sementara dari segi sosial, konservasi merupakan pemanfaatan sumberdaya alam yang harus dilakukan secara bijaksana.
B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan konservasi sumber daya alam?
2.      Apa yang menjadi landasan hukum konservasi?
3.      Apa sajakah yang menjadi kawasan konservasi di indonesia?
4.      Apa sajakah upaya untuk melakukan konservasi sumber daya alam?
5.      Apa sajakah yang menjadi kendala dalam konservasi sumber daya alam?
C.  TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian konservasi sumber daya alam
2.      Untuk mengetahui landasan hukum konservasi.
3.      Untuk mengetahui kawasan konservasi di indonesia.
4.      Untuk mengetahui upaya untuk melakukan konservasi sumber daya alam.
5.      Untuk mengetahui kendala dalam konservasi sumber daya alam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam
Ditinjau dari bahasa, konservasi berasal dari kata conservation, dengan pokok kata to conserve (Bahasa inggris) yang artinya menjaga agar bermanfaat, tidak punah/lenyap atau merugikan. Sedangkan sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu unsur dari lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati, serta seluruh gejala keunikan alam, semua ini merupakan unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah :
1.    Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
2.    Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
3.    Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan.
4.    Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Dari uraian diatas, maka konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
Menurut undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHA & E) (Pasal 1: 2) menyebutkan bahwa konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Kegiatan konservasi dan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian dan kemampuan, serta pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Asas tersebut merupakan landasan untuk mencapai tujuan, yaitu mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta ekosistemnya dan selanjutnya dapat mendukung peningkatan kesejahteraan serta mutu kehidupan manusia. Kegiatan pokok konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mencakup tiga hal, yakni:
1.    Perlindungan sistem penyangga kehidupan
Perlindungan sistem penyangga kehidupan meliputi usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan perlindungan mata air, tebing, tepian sungai, danau, dan jurang, pemeliharaan fungsi hidrologi hutan, perlindungan pantai, pengelolaan daerah aliran sungai, perlindungan terhadap gejala keunikan dan keindahan alam, dan lain-lain. Perlindungan sistem penyangga kehidupan dilaksanakan dengan cara menetapkan wilayah yang dilindungi. Pada dasarnya area yang dilindungi dapat dilakukan upaya pemanfaatan, tetapi harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
2.    Pengawetan keanekaragaman jenis flora dan fauna beserta ekosistemnya
Pengawetan merupakan usaha dan tindakan konservasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur tersebut dapat berfungsi dalam alam dan senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia.
Punahnya salah satu unsur tidak dapat digantikan dengan unsur lain. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan (konservasi in-situ) ataupun di luar kawasan (konservasi ex-situ). TN Komodo, salah satu bentuk Budidaya jenis-jenis anggrek liar konservasi insitu komodo (konservasi ex situ)
3.    Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
Pemanfataan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya merupakan usaha pengendalian/pembatasan dalam pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya sehingga pemanfaatan tersebut dapat dilakukan secara terus menerus pada masa mendatang. Kegiatan yang dilakukan adalah pemanfaatan kondisi lingkugan kawasan pelestarian alam dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan tetap memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan sumberdaya alam hayati perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan secara bijaksana, hal ini untuk menjamin agar persediaan sumberdaya alam tidak habis dalam waktu singkat. Pemanfaatan dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana itulah yang kita sebut dengan konservasi. Sumberdaya alam dan ekosistemnya merupakan bagian dari kehidupan manusia, baik masyarakat tradisional maupun modern. Disamping itu, faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah faktor ekonomis dimana manusia memanfaatkan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Semua segi kehidupan manusia tergantung dari adanya sumberdaya alam, baik langsung maupun tidak langsung, baik yang tinggal di kota maupun desa.
Konservasi memiliki nilai secara ekonomis maupun sosial filosofis. Secara ekonomi nilai konservasi mencakup :1. Pelestarian tanah dan air, 2. Stabilitas iklim, 3. Konservasi sumberdaya alam hayati yang dapat diperbaharui, 4. Perlindungan plasma nuftah, 5. Ekowisata. Nilai konservasi secara sosial-filosofis :1. Mutu kehidupan yang lebih baik, 2. Tanggung jawab moral, dan 3. sebagai warisan anak cucu dan kebanggaan bangsa.
B.  Landasan Hukum Konservasi
Mengingat Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, maka diperlukan dasar hukum yang tegas dan menyeluruh dalam pengelolaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, guna menjamin kepastian hukum bagi usaha pengelolaan tersebut. Undang-undang yang membahas tentang konservasi ini antara lain:
1.      UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Penjelasannya bertujuan: Untuk mengatur sistim penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistimnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistimnya, agar menjamin pemanfaatannya bagi masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Pengertiannya adalah: Pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan keanekaragaman dan nilainya. Kegiatannya: (a) perlindungan sistim penyangga kehidupan; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan ekosistimnya, dan: (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistimnya.
2.      PP No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam: Sebagai pelaksanaan UU No. 5/1990:
Pengertian Kawasan Suaka Alam: Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistimnya yang juga berfungsi sebagai sistim penyangga kehidupan
3.      PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa:
Pasal-1:8 : Pelaksanaan Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa merupakan tanggungjawab menteri yang bertanggungjawab dibidang kehutanan.
4.      UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
5.      UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
6.      UU Nomor 21 tahun 2004 tentang keamanan hayati atas konvensi tentang keanekaragman hayati.
7.      UU No. 32/2004 tentang kewenangan Pemerintah Daerah:
·         Pasal-18:1 : Daerah yang memiliki wilayah laut diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya di laut.
·         Pasal-18:3 : Kewnangan daerah untuk mengelola sumber daya di eilayah laut, meliputi: (a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; (b) pengaturan administratif; (c) pengaturan tata ruang; (d) penegakan hukum yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; (e) ikut serta dalam pemeliharaan keamanannya, dan: (f) ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara
8.      UU No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil:
·         Pasal-28:1 : Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diselenggarakan untuk (a) Menjaga kelestarian ekosistim Pesisir dan Pulau-pulau kecil; (b) melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lainnya; (c) melindungi habitat biota laut, dan; (d) melindungi situs budaya tradisional.
·         Pasal-28:2 : sebagai wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.
·         Pasal-28, Pasal-29, Pasal-30, Pasal-31 adalah mengenai konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

C.  Kawasan Konservasi di Indonesia
Kawasan konservasi adalah bagian dari wilayah daratan atau lautan yang perlu dan secara sengaja disisihkan dari segala bentuk eksploitasi dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati sehingga terjamin keberadaannya secara lestari.
Kawasan konservasi perlu ditetapkan di Indonesia, hal ini karena Indonesia memiliki sumberdaya alam hayati melimpah, dan sumberdaya tersebut harus cukup memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan seiring dengan laju pertambahan penduduk di Indonesia. Terjadinya eksploitasi dan pemanfaatan yang cenderung berlebihan mengakibatkan keberadaan sumberdaya alam terancam habis. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kawasan konservasi agar keberadaan sumberdaya alam yang ada saat ini bisa dimanfaatkan secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Untuk memudahkan pengelolaannya, kawasan konservasi di Indonesia dibagi menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
1. Kawasan Suaka Alam (KSA)
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat dan diperairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan. Kawasan Suakan Alam terbagi atas :
a. Cagar Alam (CA)
Cagar alam, adalah hutan suaka alam yang berhubungan dengan keadaan alam yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Cagar alam mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem di dalamnya.
Contoh : Cagar Alam Gebugan (Ungaran), Cagar Alam Pagerwunung (Kendal)
Cagar Alam Gebugan Semarang 
b. Suaka Margasatwa (SM)
Suaka margasatwa mempunyai ciri khas keanekaragaman dan keunikan jenis satwa, dimana untuk kelangsungan hidupnya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Contoh :
SM Muara Angke
http://kampung-nelayan.com/assets/images/berita/margasatwa.jpg
2. Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat maupun diperairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatannya secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan Pelestarian Alam terbagi atas :
a.    Taman Nasional (TN)
Kawasan yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Sistem zonasi terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain sesuai keperluan.
Contoh :
TN Laut Karimunjawa
http://muhamadsafei.com/wp-content/uploads/2015/05/Screenshot_219.jpg
b.    Taman Hutan Raya (Tahura)
Kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan, dan/ atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Contoh :
Tahura Ngargoyoso Karanganyar
http://static.panoramio.com/photos/large/50341729.jpg
c.    Taman Wisata Alam
Taman wisata alam adalah kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi. Selain untuk kegiatan pariwisata, taman wisata alam mempunyai fungsi melindungi sistem penyangga kehidupan bagi daerah sekitarnya. Bisa juga menjadi tempat pendidikan alam dan pengembangan ilmu pengetahuan. Segala pemanfaatan sumber daya hayati di areal ini harus dimanfaatkan secara lestari.
Contoh:
Taman wisata alam gunung tangkuban perahu
Taman wisata alam
D.  Upaya untuk Melakukan Konservasi Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan salah negara yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia selain harus dilindungi, pemanfaatannyapun tetap harus dilakukan secara bijaksana dan tidak berlebihan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan konservasi secara bijaksana untuk menjaga kelestariannya dan menjaga keseimbangan ekosistem sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan konservasi yang telah dilakukan di Indonesia antara lain adalah :
1.    Penetapan Kawasan Konservasi
Berdasarkan UU No.5 Tahun 1990 pemerintah telah menetapkan kawasan konservasi di Indonesia. Dengan ditetapkannya kawasan konservasi, diharapkan sumberdaya alam yang ada saat ini terjamin kelestariannya dan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama.
2.    Penetapan peraturan perundangan yang berhubungan dengan konservasi
Pengelolaan sumberdaya alam beserta ekosistemnya perlu diberi hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaannya. Peraturan tersebut diharapkan memberikan arah yang jelas tentang permasalahan dan kebijakan dibidang konservasi.
3.    Keterlibatan masyarakat dalam konservasi
Dalam upaya konservasi di Indonesia saat ini pengelolaan suatu kawasan konservasi melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya, meskipun pemerintah tetap sebagai pihak utama. Keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumberdaya alam hayati berarti memberi kesempatan untuk ikut berperan dalam usaha di kawasan tersebut.
4.     Pengendalian perburuan dan perdagangan satwa
Pengendalian perburuan yang telah dilakukan di Indonesia antara lain berdasarkan aspek legal, tata cara perburuan, pemungutan hasil perburuan, dan penentuan daerah dan rotasi perburuan. Pegendalian perdagangan satwa alami secara nasional otoritas pengelolaannya dilakukan oleh Dirjen PHKA, sedangkan ootoritas ilmiahnya dilakukan LIPI. PHKA berwenang menerbitkan izin ekspor sesuai kuota dan LIPI berperan sebagai penasehat pada otoritas pengelola.
5.     Pengembangan ekonomi alternatif
Sebagai tindak lanjut dari keterlibatan masyarakat adalah pengembangan ekonomi alternatif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan perlindungan. Misalnya budidadaya ikan di desa sekitar TN Halimun, dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan turisme di daerah sehingga tidak terjadi penjarahan atau eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan.
6.     Menghindari introduksi spesies eksotik
Masuknya spesies eksotik atau spesies asing akan menimbulkan masalah bagi spesies lokal karena akan menimbulkan kompetisi atau membawa penyakit.
7.     Penetapan kawasan lindung dengan pendekatan spesies
Identifikasi spesies yang memerlukan prioritas utama merupakan langkah awal untuk menjaga kelangsungan hidup spesies tersebut dari ancaman kepunahan. Sebagai contoh penetapan Important Bird Areas (IBAs) atau daerah penting burung di Indonesia dan Endemic Bird Area (EBA) atau daerah endemik burung; prioritas berdasarkan Key Biodiversity Area (KBA) berdasarkan prinsip kerentanan kawasan serta kerentanan spesies.
8.     Pemanfaatan sains dan teknologi
Upaya perlindungan, pelestarian,dan pengelolaan keanekaragaman hayati dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang saat ini berkembang pesat. Sebagai contoh dengan menggunakan analisis SIG (Sistem Informasi Geografis) dapat dilakukan pemantauan lahan-lahan kritis, zona-zona habitat satwa, kerusakan habitat dan mengenali daerah-daerah yang perlu dihindari dari proyek pembangunan, penangkaran biota liar dengan memanfaatkan teknologi reproduksi Artificial Insemination (AI), In-Vitro Fertilizatiion (IVF), dan Embryo Transfer (ET).
9.     Pemanfaatan Energi Terbarukan (waste for energy, biodisel, biogas, solar cell, mass transportation, organic for agriculture)
KTT Bumi 1992 telah menghasilkan Deklarasi Rio, Agenda 21, Forests Principles dan Konvensi Perubahan Iklim (Climate Change) dan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity). KTT Bumi juga menghasilkan Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang mengandung 3 pilar utama yang saling terkait dan saling menunjang yakni pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan lingkungan hidup. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Pemanfaatan secara berlebihan dan tidak bijaksana menyebabkan kerusakan habitat, kehilangan atau punahnya beberapa jenis fora dan fauna, erosi keanekaragaman genetik, bencana alam, penyebaran penyakit, dan pemanasan global. Perubahan Iklim merupakan tantangan yang paling serius yang dihadapi dunia di abad 21. Beberapa studi terakhir memperlihatkan bahwa masalah pemanasan yang terjadi dalam 50 tahun terakhir disebabkan oleh tindakan manusia. Pemasanasan global di masa depan akan menjadi lebih besar dari yang diduga sebelumnya. Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat terancam dampak dari pemanasan global. Oleh karena itu untuk mengatasi berbagai permasalahan di atas dibutuhkan suatu tindakan yang lebih terfokus, komprehensif, dan efektif, serta memerlukan kontribusi dari stakeholder termasuk pemerintah, akademisi, pelajar, institusi independen, dan masyarakat umum.
Agar usaha pembangunan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia dapat mencapai harapan yang telah ditetapkan secara garis besar perlu ditempuh upaya sebagai berikut :
1.    Intensifikasi pengelolaan kawasan konservasi.
2.    Peningkatan dan perluasan kawasan konservasi sehingga mewakili tipe-tipe ekosistem yang ada.
3.    Recruitment dan peningkatan ketrampilan personel melalui pendidikan dan latihan.
4.    Peningkatan sarana dan prasarana yang memadai.
5.    Peningkatan kerjasama dengan isntansi lain didalam dan luar negeri.
6.    Penyempurnaan peraturan perundang-undanagn dibidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
7.    Peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap kawasan konservasi (dengan pemberian pal-pal batas) peradaran flora dan fauna.
8.    Memasyarakatkan konservasi ke seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat berperan serta dalam upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan.
E.   Kendala dalam Konservasi Sumber Daya Alam
Dalam melaksanakan pembangunan konservasi sumber daya alam, dan ekosistemnya masih ditemui kendala pada umumnya diakibatkan oleh :
1.      Tekanan penduduk Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat.
2.      Tingkat kesadaran Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh beberapa kawasan konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar / berpindah-pindah.
3.      Kemajuan teknologi Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan (eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana.
Peraturan dan perundang-undangan Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup mendukung pembentukan kawasan konservasi khususnya laut (perairan).


BAB III
PENUTUP
A.  SIMPULAN
1.      Konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
2.      Landasan Hukum Konservasi :
-          UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
-          UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
-          UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
-          UU Nomor 21 tahun 2004 tentang keamanan hayati atas konvensi tentang keanekaragman hayati.
3.      Kawasan Konservasi di Indonesia adalah bagian dari wilayah daratan atau lautan yang perlu dan secara sengaja disisihkan dari segala bentuk eksploitasi dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati sehingga terjamin keberadaannya secara lestari.
4.      Upaya untuk melakukan konservasi sumber daya alam antara lain : penetapan kawasan konservasi, penetapan peraturan perundangan yang berhubungan dengan konservasi, keterlibatan masyarakat dalam konservasi, pengendalian perburuan dan perdagangan satwa, pengembangan ekonomi alternatif, menghindari introduksi spesies eksotik, penetapan kawasan lindung dengan pendekatan spesies, pemanfaatan sains dan teknologi, pemanfaatan energi terbarukan (waste for energy, biodisel, biogas, solar cell, mass transportation, organic for agriculture)
5.                   Kendala dalam konservasi sumber daya alam yaitu jumlah penduduk indonesia yang padat, tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat yang rendah,kurangnya pengawasan dan  prasarana
B.  SARAN
Kawasan konservasi adalah merupakan salah satu sumber kehidupan yang dapat meningkatkan kesejahtreraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu usaha-usaha konservasi di Indonesia haruslah tetap memegang peranan penting dimasa yang akan datang, suatu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa usaha konservasi sumber daya alam tersebut harus dapat terlihat memberikan keuntungan kepada masyarakat luas, hal ini penting untuk mendapat dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.
Demikian makalah dari kami apabila ada kesalahan dalam penulisan atau isi yang kurang berkenanharapkan kami mohon maaf,dan kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun bagi pembaca yang budiman.


C.   
DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Posting Komentar

 
;