BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebagai Warga
Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin
haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari
kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat
yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua
status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai
contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau
pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi
bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak
mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara
Indonesia karena kelahirannya. Kalapun hal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang
dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan
mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses
naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama
sekali.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertian warga Negara dan kewarganegaraan ?
2.
Apa sajakah asas-asas kewarganegaraan ?
3.
Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan ?
4.
Apa sajakah masalah kewarganegaraan ?
5.
Apa sajakah hak dan kewajiban sebagai warga Negara ?
C.
TUJUAN MAKALAH
1.
Agar dapat mengetahui pengertian warga Negara dan
kewarganegaraan.
2.
Agar dapat mengetahui asas-asas kewarganegaraan.
3.
Agar dapat mengetahui bagaimana cara memperoleh
kewarganegaraan.
4.
Agar dapat mengetahui masalah kewarganegaraan.
5.
Agar dapat mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajibban
sebagai warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN WARGA NEGARA
DAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian
Warga Negara Menurut Para Ahli :
1.A.S.
Hikam
Warga
negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
daripada istilah kawula Negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang
yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
2.
UU No.62 Tahun 1958
Warga
Negara republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara republik.
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa warga Negara dianggap
sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan
atau perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat
timbal balik terhadap negaranya.
Warga
Negara di setiap Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dan akan mendapat
berbagai perlindungan hukum dan aspek kehidupan. Salah satunya adalah
perlindungan atas hak azasi manusia. Untuk membatasi perilaku manusia di setiap
negara pasti memiliki peraturan-peraturan hukum. Peraturan tersebut berguna
untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat. Peraturan dibuat
agar jalannya pemerintahan berjalan dengan baik.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli :
1. Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak
dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2. Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa
tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena
kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
3. Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
3. Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan
ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social,
politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk
yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
4.Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
5.Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
4.Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
5.Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara
haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang
menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap
negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas
kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau
pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang
berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan,
yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan).
Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi
menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Kelahiran
1) Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius yang
berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang
berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius soli adalah penentuan
status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara
yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat,
Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika,
Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika,
Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan
lain-lain.
2) Ius sanguinis (asas
keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang
berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari
kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, ius
sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau
keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang
tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di
Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka
ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan
asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia,
Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India,
Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania,
Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan
Ukraina.
2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Perkawinan
Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi
perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan
derajat.
Asas
kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri
ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana
sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik
dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu
kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga
atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan
kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat
mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun
isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka
dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan
yang dianutnya.
Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu
pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan
juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2)
asas kewarganegaraan khusus.
C.
MASALAH KEWARGANEGARAAN
Membahas tentang kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka tidak
lepas dari suatu permasalahan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan
sebagai warga negara atau bukan warga negara dalam sebuah negara. Permasalahan
tersebut diakibatkan karena setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang
berbeda-beda, contoh di negara Jepang yang hanya menerapkan asas
kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran (ius soli), negara kita
Indonesia menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius
sanguinis.Berdasarkan hal di atas ada tiga permasalahan kewarganegaraan,
yaitu apatride, bipatride, danmultipatride.
Apatride merupakan
istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini
disebabkan ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan
tempat kelahiran (ius soli), namun ia lahir di negara yang
menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius sanguinis). Misalkan,
ada seseorang yang orang tuanya adalah warga negara Brazil yang menganut asas
kewarganegaraan ius soli, namun ia dilahirkan di negara Jepang
yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis),
maka kedua negara, baik negara asalnya, maupun negara ia dilahirkan menolaknya
untuk menjadi warga negaranya.
Bipatride adalah
istilah untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau
memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang
orang tuanya menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius
sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas
kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Contoh,
ada seseorang yang kedua orang tuanya tinggal di negara Jepang yang menganut
asas kewarganegaraan ius sanguinis. Waktu itu ia belum lahir,
dan kedua orang tuanya pergi ke negara Brazil yang menganut asas
kewarganegaraan ius soli, dan ia pun dilahirkan di negara
Brazil, maka ia mendapatkan kewarganegaraan dari kedua negara tersebut.
Multipatride merupakan
suatu istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal
tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan
antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki
kewarganegaraan yang berbeda. Misalkan, seseorang yang ayahnya
berkewarganegaraan China yang menganut asas ius sanguinis dan
ibunya berkewarganegaraan India yang juga menganut asas ius sanguinis,
namun ia di lahirkan di Kamboja yang menganut asas ius soli. Jadi,
ia mendapatkan kewarganegaraan dari negara ayahnya, dari negara ibunya, dan
negara ia dilahirkan.
D.
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
Dalam penentuan keawarganegaraan seseorang ada beberapa cara yang dilakukan.
Cara tersebut didasarkan pada beberapa unsur, yaitu
1. Unsur Darah Keturunan (ius
sanguinis)
Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada
keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya
menentukan kewarganegaraan anaknya.Misalkan jika seseorang dilahirkan dari
orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah
berkewarganegaraan Indonesia.
Prinsip ini merupakan prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, hal
tersebut terbukti dalam sistem kesukuan, dimana seorang anak yang lahir dalam
suatu suku dengan sendirinya ia langsung menjadi anggota suku tersebut.
Sekarang prinsip tersebut diterapkan pada beberapa negara di dunia, yaitu
negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan juga negara yang kita
cintai, Indonesia.
Jadi, pada cara penentuan kewarganegaraan ini didasarkan pada salah satu asas
kewarganegaraan, yaitu asas keturunan (ius sanguinis), yang dimana
seseorang dengan sendirinya atau secara langsung tanpa melalui beberapa tahap
yang rumit dapat memiliki kewarganegaraan seperti yang dimiliki oleh kedua
orang tuanya.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius
soli)
Pada unsur ini, kewarganegaraan
seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan.Misalkan ada
seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka
dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali
anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam
ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis,
prinsip ius soli ini juga berlaku di negara Amerika Serikat,
Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
3. Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius
sanguinistetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu
dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan
prosedur unsur ini di berbagai negara itu berbeda. Perbedaan tersebut
dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya
itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi negaranya.
Pewarganegaraan ini dibagi menjadi dua macam, yaitu pewarganegaraan aktif dan
negatif.
Sistem Kewarganegaraan berdasarkan
Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan
seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh
status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan,
memilih/menolak status kewarganegaraan.
a. Naturalisasi Biasa
a. Naturalisasi Biasa
Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing
melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
b. Naturalisasi Istimewa
b. Naturalisasi Istimewa
Yaitu kewarganegaraan yang diberikan
oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan
negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi digunakan 2 stelsel, yaitu :
1. Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
2. Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi digunakan 2 stelsel, yaitu :
1. Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
2. Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.
Adapun
bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan pewarganegaraan
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan pewarganegaraan
E. SEBAB
WARGANEGARA KEHILANGAN KEWARGANEGARAANNYA
Seseorang yang telah menjadi warga
negaaara RI karena berbagai hal dapat kehilangan kewarganegaraannya. Menurut
undang-undang no. 62 tahun 1958, seseorang warga Negara Indonesia dapat
kehilangan kewarganegaraannya karena hal-hal berikut
1. Kawin
dengan seorang laki-laki asing.
2. Putusnya
perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga Negara Indonesia.
3. Anak
seorang ibu yang kehilangan kewarganegaraan RI, apabila anak itu tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
4. Memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
5. Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan
berkesempatan untuk itu.
6. Diakui
oleh orang asing sebagai anaknya.
7. Diangkat
secara sah oleh orang asing sebelum berumur 5 tahun.
8. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan
Menteri.
9. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman RI.
10. Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia pada Negara asing.
11. Turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara
asing.
12. Mempunyai
paspor atau syarat yang bersifat paspor dari Negara asing atas namanya yang
masih berlaku.
13. Bertempat
tinggal diluar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, kecuali ia ada dalam
dinas Negara RI.
14. Istri
dari seoarang suami yang kehilangan kewarganegaraan RI, apabila kewarganegaraan
tersebut diperoleh karena perkawinannya.
F.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Apabila seseorang telah menjadi
warga negara suatu negara, maka ia memiliki suatu hubungan dengan negaranya.
Hubungan tersebut pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah
tugas yang diakukan oleh seseorang yang sesuai dengan statusnya sebagai warga
negara.Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif,
dan positif.(Cholisin, 2000).
Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi)
serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi
keputusan publik. Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan positif merupakan aktifitas
warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan
mereka. Sedangkan peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk
menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Selain itu, peranan itu
juga dapat berupa hak dan kewajiban.
1. Hak
Warga Negara
Kita sebagai warga negara memiliki hak. Hak adalah sesuatu yang seharusnya
didapat oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi
kewajibannya sebagai warga negara.
Adapun Hak Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, sebagai berikut:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak. (Pasal 27)
2. Berhak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan.
3. Berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4. Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup,tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan
kriminalitas.
5. Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan atau demi kesejahteraan hidupnya.
7. Setiap orang berhak memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
8. Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di
depan hukum.
9. Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapatkan imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
10. Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
11. Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
12. Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara,
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
13. Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
14. Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
15. Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperileh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tesedial.
16. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
17. Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negera lain.
18. Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
19. Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
20. Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaim manusia yang
bermartabat.
21. Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.
22. Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikian dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
23. Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
24. Identitas budayacdan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2. Kewajiban
Warga Negara
Sebagai warga negara selain memiliki hak, juga memiliki kewajiban terhadap
negaranya. Kewajiban ini dilakukan sebelum seseorang mendapatkan haknya sebagai
warga negara. Jadi, kewajiban itu harus diutamakan, setelah itu baru meminta
haknya sebagai warga negara.
Adapun kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, sebagai berikut:
1. Wajib membayar pajak tepat pada
waktunya sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negaranya dan
wajib membela tanah airnya ( Pasal 27 ).
2. Wajib membela pertahanan dan
keamanan negarannya (Pasal 29).
3. Wajib menghormati hak asasi orang
lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam dalam peraturan (Pasal 28J).
4. Wajib menjunjung hukum hukum dan
pemerintah.
5. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
6. Wajib tunduk terhadap pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7. Wajib mengikuti pendidikan dasar.
G.
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
Untuk membangun
suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga
negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa
karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat. Yakni
antara lain :
- Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat
terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas
masyarakat Indoneesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan,
agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat,
seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga
keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang
berdiri diatas pluralitas tersebut.
- Bersikap Kritis
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap
kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap
kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus
ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu
disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis
ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus
dikritisi.
- Membuka Diskusi dan Dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik
yang pasti terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah
komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan
konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk
berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh
karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu
ciri sikap warga negara yang demokrat.
- Bersifat Terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama
manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru
serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas
kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk
menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
- Rasional
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil
keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan.
Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang
logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang
diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung
egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan
plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan
keputusan-keputusan yang rasional.
- Adil
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik, yang patut
diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak
adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak
adil., dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang
didektekan akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi
diperoleh.
- Jujur
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu
yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan
keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala
sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa,
kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu
kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran
politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau
mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi
kedududukanya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
·
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa warga Negara dianggap
sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan
atau perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat
timbal balik terhadap negaranya.
·
Kewarganegaraan
ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat
dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta
kesadaran nasionalnya.
·
Asas kewarganegaraan:
1. Asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran :ius
soli (asas kelahiran),
Ius sanguinis (asas keturunan)
2. Asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga
dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum
dan asas persamaan derajat.
·
Masalah kewarganegaraan yaitu apatride,
bipatride, dan multipatride.
·
Cara memperoleh kewarganegaraan
yaitu unsur darah keturunan (ius sanguinis), unsur daerah tempat
kelahiran (ius soli), unsur pewarganegaraan (naturalisasi).
·
Warga Negara di setiap
Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dan akan mendapat berbagai
perlindungan hukum dan aspek kehidupan. Salah satunya adalah perlindungan atas
hak azasi manusia. Untuk membatasi perilaku manusia di setiap negara pasti
memiliki peraturan-peraturan hukum. Peraturan tersebut berguna untuk
menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat. Peraturan dibuat agar
jalannya pemerintahan berjalan dengan baik
B.
SARAN
Kita sebagai warga negara yang baik seharusnya kita
melakukan hak dan kewajiban secara seimbang, setiap orang haruslah terjamin haknya
dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan
menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, A., dkk., Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media,
2003.
0 komentar:
Posting Komentar