BAB
1
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Di Indonesia telah
banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem
pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini
adalah sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi yang kuat bersumber pada
“kehendak rakyat” dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Sehingga
dalam perkembangannya, ada yang menggantikan istilah demokratis dengan
republiken atau partisipatori untuk menekankan peranan warga negara dalam
proses pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar peranan tersebut
diperkuat. Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak
yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau
melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi sendiri
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik
kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia dipandang perlu
dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi
pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari
banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya
suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita
syukuri.
Oleh karena itu, sehubungan dengan adanya penugasan dalam mata kuliah
Kewarganegaraan, penyusun berusaha untuk memberikan materi tentang demokrasi
yang diharapkan agar pembaca bisa mengetahui lebih dalam tentang demokrasi.
Dengan disusunnya makalah ini semoga dapat membantu pembaca dalam pemberian
gambaran serta paparan tentang arti demokrasi secara luas.
1
2.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini, penulis mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
a.
Apa makna dan hakikat demokrasi ?
b.
Bagaimana demokrasi sebagai pandangan hidup ?
c.
Apa saja unsur-unsur penggerak demokrasi?
d.
Apa saja model demokrasi?
e.
Apa prinsip dan parameter demokrasi?
3. Tujuan
a. Untuk
menjelaskan makna dan hakekat demokrasi.
b. Untuk
meyakini bahwa demokrasi sebagai pandangan hidup.
c. Untuk
mengetahui unsur-unsur penggerak demokrasi.
d. Untuk
menganalisis model-model demokrasi.
e. Untuk
menganalisis prinsip dan parameter demokrasi.
2
BAB
II
Pembahasan
A.
Makna
dan Hakekat Demokrasi
1. Pengertian
Etimologis Demokrasi
Secara etimologis
“demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos”
yang berarti rakyat atau kependudukan suatu tempat dan “cratein” atau “cratos”
yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau
demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem
pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat. Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada
dua macam yaitu :
a. Demokrasi
langsung
Demokrasi langsung adalah paham
demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk
menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b. Demokrasi
tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah
paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Demokrasi sebagai suatu
sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas
bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Kata demokrasi merujuk kepada
konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule
of law, adanya pemerintahan, menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara, memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
2. Pengertian
Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang
demokrasi :
a. Menurut
Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena
itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan
merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan
melindungi dirinya dari paksaan dan
3
pemerkosaan
orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b.
Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang
menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilih-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjalinnya kebebasan politik.
c. Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana
hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga
negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab
kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas
anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e. Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para
pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melaui
pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon
bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak
memberikan suara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di
anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut
dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of
the people, by the people, and for the peolple). Pemerintahan dari rakyat
berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan
perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan
oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan
dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan
kejahteraan rakyat.
4
Affan
Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu:
1. Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara.
2. Empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
1. Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara.
2. Empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dari beberapa pendapat diatas
diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat
dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan
ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
pertama, pemerintah dari rakyat (government of the poeple); kedua
pemerintahan oleh rakyat (government by poeple); ketiga,
pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal diatas dapat dijalankan dan
ditegakkan dalam tata pemerintahan.
Pertama,
pemerintahan dari rakyat (government of the poeple)
mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui
(legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak
diakui (unlegitimate government) dimata rakyat.
Pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government)
berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukunagn yang diberikan
oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimete
government) berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali
kekuasaan tidak mendapat pengkuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi
suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut,
pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai
wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari
rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan
dituntut kesadaranya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilhan
dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuatan supranatural.
Kedua,
pemerintahan oleh rakyat (government by the poeple). Pemerintahan oleh rakyat
berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan
atas dorongan diri dan keinginanya sendiri. Selain itu juga mengandung
pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintahan berada dalam
pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan
rakyat (social control). Pengawasan rakyat (social control) dapat dilakukan
secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya
di parlemen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan
menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara negara (pemerintah dan
DPR).
5
Ketiga,
pemerintahan unutk rakyat (government of the poeple) mengandung pengertian
bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan
untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan
di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi
aspirasi rakyat dalam
merumuskan dan menjalankan kebijakan dan
program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri,
keluarga dan kelompoknya. Oleh karenaitu pemerintah harus membuka kanal-kanal
(saluran) dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya
kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun
secara langsung.
B. Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi tidak akan
datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap
warga negara dan perangkat pendukungnya
yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka
berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari
manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life
(pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat
(masyarakat) maupun oleh pemerintah. Demokrasi dalam kerangka diatas berarti
sebuah proses melaksanakan nila-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan
bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil sciety yang menghormati
dan berupaya merealisasikan nila-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002).
Menurut Nurcholish Madjid, pandangan hidup demokratis berdasarkan pada
bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di
negeri-negeri yang demokrasi nya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai
berikut:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme:
Tidak hanya sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataan masyarakat majemuk, namun
juga kesadaran akan kemajemukan yang menghendaki tanggapan positif terhadap
kemajemukan itu sendiri secara aktif. Seseorang dapat menyesuaikan dirinya pada
cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis
persatuan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan perilaku kreatif dan
dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat
yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus teguh memelihara lingkup
keragaman yang luas. Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi
rakyat indonesi sebagai bangsa yang beragam dari sisi etni, bahasa, budaya,
agama dan potensi alamnya.
6
2.
Musyawarah:
Istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawaroh, dengan makna asal sekitar
“saling memberi isyarat”). Internalisasi makna semangat musyawarah menghendaki
atau mengharuskan adanya kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan
kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap
menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu
pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau
pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.
Korelasi prinsip itu ialah kesediaan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk
tertentu kompromi atau islah.
3.
Pertimbangan moral: Ungkapan “tujuan menghalalkan cara”
mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuanya dengan
cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup
demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan
tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan
oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Setiap pertentangan antara
cara dan tujuan, jika telah tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan mengundang
reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang
terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral
(kuluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
4. Permufakatan
yang jujur dan sehat: Permufakatan yang jujur dan sehat
adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat
demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang
jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Karena
itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik
untuk semua merupakan hal yang sangat pokok.
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi: Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi: Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
7
6.
Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing-masing.
Pengakuan
akan kebebasan nurani (freedom of conscience),
persamaan hak dan kewajiban bagi semua dan tingkah laku penuh percaya pada
iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya
landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan
yang negatif dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari perilaku
curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah
keengganan bekerja sama.
7. Pandangan
hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
Dalam
keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Kita
harus muali dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik dan
masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan
terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi bisa
membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun
diluar kelas.
C.
Unsur
Penggerak Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah
tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya
unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya
demokrasi antara lain : 1. Negara Hukum; 2. Masyarakat Madani; 3. Infrastruktur
Politik (parpol); dan 4. Pers yang Bebas dan Bertanggung jawab.
1. Negara Hukum
Dalam keperpustakaan ilmu hukum di
Indonesia istilah negara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan the
rule of law. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian
bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan
peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjamin hak asasi manusia.
Konsep rechtsstaat mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut : 1) Adanya perlindungan terhadap HAM; 2) Adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin
perlindungan HAM; 3) Pemerintahan berdasarkan peraturan; 4) Adanya preadilan
administrasi.
Adapun the rule of
law dicirikan oleh : 1) Adanya supremasi aturan-aturan hukum; 2) Adanya
kesamaan kedudukan didepan hukum (equality before the law);
3) Adanya jaminan perlindungan HAM.
Selanjutnya dalam konferensi international
commission of jurists di Bangkok seperti yang dikutip oleh
Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut :
8
1) Perlindungan konstitusional, artinya selain
menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural
untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (due process of
law); 2) Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak; 3) Adanya
pemilu yang bebas; 4) Adanya kebebasan menyatkan pendapat; 5) Adanya kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi; 6) Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Sementara itu istilah negara hukum
di Indonesia dapat ditemukan dalam penjalasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum dan bukan berdasar atas kekuasaan
belaka”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan negara
indonesia. Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas, bahwa negara hukum
–baik arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif
dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu
selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi
prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
2. Masyarakat
Madani
Masyarakat madani (Civil Society)
dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh
kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpatisipasi aktif
serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat
signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi
demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses
pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat
madani mensyaratkan adanya civic gagement yaitu keterlibatan
warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic gagement ini
memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan
lain yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi (Saiful
Mujani: 2001). Menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya merupakan syarat
penting, tetapi tatanan nilai dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan
kemandirian juga merupakan sesuatu yang inheren baik secara internal (yaitu
hubungan antar sesama warga negara) maupun secara eksternal (yaitu hubungan
negara dan pemerintahan dengan masyarakat atau seballiknya). Sebagai perwujudan
masyarakat madani secara konkrit dibentuk berbagai organisasi-organisasi di luar
negara yang disebut dengan nama NGO (non goverment organization)
yang di Indonesia dikenal dengan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya dan juga dapat
melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kerja lembaga-lembaga negara.
Dengan demikian masyarakat madani menjadi sangat penting keberadaannya dalam
mewujudkan demokrasi.
9
3. Infrastruktur Politik yaitu terdiri
dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement
group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest
group). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yanng
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama
yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam
mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan
sebutan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun
dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya
seperti Muhammadiyah, NU, Persis, Nahdatul Wathon, Al-Wasliyah, Al-Irsyad,
Jamiatul Khair dan sebagainya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok
kepentingan (pressure/intrest group) merupakan sekelompok
orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria
profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI (Asosiasi Ilmuan Politik
Indonesia), IKADIN, KADIN, ICMI, PGRI, LIPI, PWI dan sabagainya.
Menciptakan dan menegakan demokrasi
dalam tata kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, partai politik seperti
dikatakan Miriam Budiardjo, mengemban beberapa fungsi: 1) Sebagai sarana
komunikasi politik; 2) Sebagai sarana sosialisasi politik; 3) Sebagai rekrutmen
kader dan anggota politik; 4) Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi
partai politik tersebut pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya
partisipasi, kontrol rakyat melalui partai politik terhadap kehidupan
kenegaraan dan pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara
damai (conflik resolution). Begitu pula aktivitas yang dilakukan
oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan adanya
kebebasan berorganisasi, kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan oposisi
terhadap negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator bagi tegaknya
sebuah demokrasi. Kaum cendekiawan, kalangan sivitas signifikan untuk
mewujudkan sistem demokratis dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah.
Begitu pula altivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan merupakan wujud
keterlibatan dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh
negara. Dengan demikian partai politik menjadi salah satu pilar tegaknya
demokrasi.
D.
Model
Demokrasi
Sklar mengajukan lima corak atau
model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial,
demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional. Penjelasan kelima model
demokrasi tersebut sebagai berikut :
10
1.
Demokrasi
liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum
bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang tetap. Banyak negara Afrika menerapkan
model ini hanya sedikit yangn bisa bertahan.
2.
Demokrasi
terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat
tetapi menolak pemilihan umum yang bersaingsebagai kendaraan untuk menduduki
kekuasaan.
3.
Demokrasi
partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang
dikuasai.
4.
Demokrasi
consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya
yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya
masyarakat utama.
Selanjutnya pembagian demokrasi
dilihat dari segi pelaksanaan menurut Inu Kencana terdiri dari dua model
yaitu demokrasi langsung (direct democrary) dan demokrasi tidak
langsung (indirect democrary). Demokrasi langsung terjadi bila
rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung.
Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga
pengawas jalanya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif
(preisden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat
secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota perlemen atau
legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung. Demokrasi
tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara
langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan.
Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap
berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubunganya dengan
pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga
dengan demokrasi perwakilan.
E.
Prinsip
dan Parameter Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan
demokratis bila dalam melakukan pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip
demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah (1999) prinsip-prinsip demokrasi terdiri
atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Sedangkan dalam pandangan
Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi
yaitu kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak
memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan
mengakses informasi, kebebasan berserikat (Masykuri Abdillah, 1999). Sementara
itu Inu Kencana lebih merinci lagi tentang prinsip-prinsip demokrasi:
11
a). Adanya pembagian kekuasaan; b). Adanya
pemilihan umumyanng bebas; c). Adanya manajemen yang terbuka; d). Adanya
kebebasan individu; e). Adanya peradilan yang bebas; f). Adanya pengakuan hak
minoritas; g). Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum; h). Adanya pers yang
bebas; i). Adanya beberapa partai politik; j). Adanya musyawarah; k). Adanya
persetujuan parlemen; l). Adanya pemerintahan yang konstitusional; m). Adanya
ketentuan tentang pendemokrasian; n). Adanya pengawasan terhadap administrasi
publik; o). Adanya perlindungan hak asasi; p). Adanya pemerintahan yang bersih;
q). Adanya persaingan keahlian; r). Adanya mekanisme politik; s). Adanya
kebijaksanaan negara; dan t). Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggung
jawab.
Suasana kehidupan yang demokrasi
merupakan dambaan bagi umat manusia termasuk manusia Indonesia. Karena itu
demokrasi tidak boleh menjadi gagasan yang utopis dan berada dalam alam
retorika semata, melainkan sebagai sesuatu yang mendesak dan harus untuk
diimplementasikan dalam interaksi sosial kemasyarakatan, kebangsaan dan
kenegaraan. Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebut diatas kemudian
dituangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan dicirikan.
Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat
pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Untuk mengukur suatu
negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahanya dikatakan
demokratis dapat dilihat dari empat aspek.
Pertama, masalah
pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangta
menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan tetrbangun.
Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrumen
penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan
yang baik.
Kedua, dasar
kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta
pertanggung jawabanya langsung kepada rakyat.
Ketiga, susunan
kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan
kekuasaan dalam satu “tangan/wilayah”. Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri
haruslah diatur dalam suatu tata aturan yang membatasi dan sekaligus memberikan
koridor dalam pelaksanaannya Aturan yang ada patut memastikan koridor dalam
pelaksanaannya. Aturan yang ada patut memastikan setidaknya dua hal utama,
yakni :
1. Memungkinkan
terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi;
2. Memungkinkan
pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
12
Keempat, masalah
kontrol rakyat. Apakah dengan berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya
akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik,
yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan
adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance
terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif. Menurut Djuanda
Widjaya kehidupan demokrasi dalam suatu negara ditandai oleh beberapa hal
sebagai berikut : a). Dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik
oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya
kebebasan, kemerdekaan dan merasa merdeka; b). Penegakan hukum yang mewujud
pada asas spremasi penegak hukum (supremacy of law) ,
kesamaan didepan hukum (equlity before the law) dan
jaminan terhadap HAM; c). Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat; d).
Kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab; e). Pengakuan terhadap
minoritas; f). Pembuatan kebijakan negara yang yang berlandaskan pada asas
pelayanan, pemberdayaan dan pencerdasan; g).sistem kerja kooperatif dan
kobaloratif; h). Keseimbangan dan keharmonisan; i).tentara yang profesional
sebagai kekuatan dan pertahanan; dan j). Lembaga peradilan yang independen.
Amin Rais menambahkan kriteria lain
sebagai parameter demokrasi yaitu : a) adanya partisipasi dalam pembuatan
keputusan; b) distribusi pendapatan secara adil; c). Kesempatan memperoleh
pendidikan; d) ketersediaan dan keterbukaan informasi; e) mengindahkan fatsoen
politik; f) kebebasan individu; g) semangat kerja sama; h) hak untuk protes. Pendapat
selanjutnya masih berkaitan dengan kriteria negara demokrasi berasal dari G.
Bingham Powell Jr. Menurutnya kriteria negara demokrasi adalah : 1. Pemerintah
mengklaim mewakili hasrat para warganya; 2. Kalim itu didasarkan pada adanya
pemilihan kompetetif secara berkala antara calon alternatif; 3. Partisipasi
orang dewasa senagai pemilih dan calon yang dipilih; 4. Pemilihan bebas; 5.
Warga negara memiliki kebebasan-kebebasan dasar yaitu kebebasan berbicara,
kebebasan pers, kebebasan berkumpul dab berorganisasi serta membentuk partai
politik. Pendapat berikutnya dikemukakan oleh Sri Soemantri yang menyatakan
bahwa negara dikatakan demokratis bila : 1. Hukum ditetapkan dengan persetujuan
wakil rakyat yang dipilih secara bebas; 2. Hasil pemilu dapat mengakibatkan
pergantian orang-orang pemerintahan; 3. Pemerintahan haru terbuka; 4.
Kepentingan minoritas harus dipertimbanngkan; sedangkan menurut Frans Mgnis
Suseno kriteria negara demokrasi adalah : 1. Negara terikat pada hukum; 2.
Kontrol fektif terhadap pemerintah oleh rakyat; 3. Pemilu yang bebas; 5. Adanya
jaminan terhadap hak-hak demokratis.
13
W. Ross Yates mengajukan enam ciri
demokrasi : 1. Toleransi terhadap orang lain; 2. Perasaan fairplay; 3.
Optimisme terhadap hakekat manusia; 4. Persamaan kesempatan; 5. Orang yang
terdidik; 6. Jaminan hidup, kebebasan dan hak milik.
Selanjutnya Affan Gaffar (Pakar
Politik UGM) menyebutkan sejumlah prasyarat untuk mengamati apakah sebuah political
order (pemerintahan) merupakan sistem yang demokratik atau tidak melalui
ukuran : 1. Akuntabilitas; 2. Rotasi kekuasaan; 3. Rekruitmen politik; 4.
Pemilihan umum; 5. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar. Kelima
elemen tersebut berlaku secara universal didalam melihat deomkratis tidaknya
suatu rezim pemerintahan (political order).
14
Bab
III
Penutupan
1. Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas
dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan
rakyat. Dalam demokrasi sendiri, diperlukan usaha nyata setiap warga negara dan
perangkat pendukungnya
yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu kerangka berpikir dan
rancangan mayarakat yang merupakan bentuk konkrit dari manifestasi tersebut
dengan menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup dalam seluk beluk sendi
kehidupan bernegara baik oleh rakyat maupun oleh pemerintah. Unsur – unsur penggerak demokrasi berupa
negara hukum, masyarakat madani, dan infrastruktur politik. Model-model demokrasi ada
demokrasi terpimpin, demokrasi liberal, demokrasi partisipasi dan demokrasi consociational.
Prinsip-prinsip negara demokrasi kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih
praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan
parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu
negara.
2.
Saran
Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem
pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Untuk menumbuhkan
keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang
menjadi pandangan hidup bagi suatu bangsa. Demokrasi membutuhkan hal-hal
diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad
baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan, demokrasi membutuhkan pertimbangan
moral. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya
pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.
15
DAFTAR PUSTAKA
Nurtina.
2013. Demokrasi Indonesia. Diambil
dari: http://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-tentang-demokrasi-indonesia/ (Rabu, 3 September 2014; 18:13)
0 komentar:
Posting Komentar