Senin, 13 Oktober 2014

Makalah Negara



BAB I
PENDAHULUAN
I.                   Latar Belakang
Negara? Apa itu negara? Pada dasarnya negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atasindividu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara berhak mengatur seluruh individu danorganisasi  yang ada  pada suatu wilayah  tertentu, sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur fihak-fihak yang menjadianggotanya saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yangtidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi,dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifatkekerasan (hukum bunuh misalnya). Sepanjang sejarah manusia hidup di atas permukaan bumi,manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yangpaling primitif yaitu negara kesukuan, negara kota, sampai negarakerajaan, negara republik dan negara demokrasi. Sampai saat ini tidak ada satupun ta’rif negara yang diakui semua fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu negara. Secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang dimaksud dengan negara adalah organisasi yang menaungi semua fihak dalam suatu wilayah tertentu.
Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki sistem pemerintahan presidenssil. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    NEGARA
1.      Pengertian Negara
Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Sedangkan  kata negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam   daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Negara adalah alat yang dibuat oleh masyarakat bangsa, diberi kekuasaan untuk mengatur hubungan antarmanusia atau kelompok dalam suatu masyarakat bangsa, mengarahkan masyarakat secara bersama-sama ke arah tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa.
Pengertian negara banyak sekali disampaikan oleh beberapa pakar dan ilmuwan. Berikut ini adalah pengertian negara dari beberapa ahli.
a.         Aristoteles. Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
b.         George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
c.         Roger H. Soltau, negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
d.        Harold J. Laksi, negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
e.         Max Weber negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Berdasarkan dari hakikat pengertian negara dapat disimpulkan bahwa negara merupakan:
a.         Organisai kekuasaan yang teratur
b.         Mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa
c.         Mempunyai tugas untuk mengurus kepentingan bersama
d.        Mempunyai wilayah dan alat kelengkapan.

2.      Proses Terbentuknya Suatu Negara
Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.
a.      Pendekatan primer dan sekunder
Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).
b.      Pendekatan teoritis
Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal. Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :
·           Teori Ketuhanan.
Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.
·           Teori Perjanjian Masyarakat
Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara.
·           Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa


·           Teori Kedaulatan
Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat.
·           Teori Hukum Alam. Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.
c.       Pendekatan Faktual
Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.

3.      Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.      Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.      Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Keterangan :
1.      Unsur Konstitutif
·         Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 
a.       Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara yang bertujuan menetap. Misalnya mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar kemudian menetap di suatu negara.
b.      Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu atau tidak punya keinginan untuk menetap. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
·         Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal bagi penduduk untuk bertempat tinggal dan tempat untuk penyelenggaraan pemerintah suatu negara. Luas atau sempitnya suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan, karena yang merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status sama dalam hukum internasional. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
·         Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan. Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
a.       Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
b.      Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
2.      Unsur Deklaratif
·         Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru. Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949. Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
a.       De facto 
Adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Contoh  Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
b.      De jure  
Adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia. Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesirmengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
         4.Fungsi dan Tujuan Negara
a. Fungsi Negara
Fungsi negara menggambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian, fungsi sebuah negara merupakan tugas atau kegiatan yang harus dijalankan oleh negara untuk mencapai tujuan negara tersebut.
Miriam Budiarjo berpendapat bahwa setiap negara setidak-tidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
1.      Melaksanakan penertiban
2.      Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan
3.      Mengusahakan pertahanan
4.      Menegakkan keadilan.

b. Tujuan Negara
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Dimana tujuan dari negara yan gstu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab  negara   berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan  bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negar tersebut.
Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain :
1.      Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran  negara   kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai  tujuannya maka rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang  perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.
2.      Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
3.      Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.

Sedangkan tujuan negara kesatuan RI secara ekspilisit dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 diantaranya berbunyi :
“.........melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka....”
Dari bunyi alenia 4 tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dibentuknya  negara RI:
1.      melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      memajukan kesejahteraan umum
3.      mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      ikut melaksanakan ketertiban dunia.

4.Bentuk-bentuk Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang memiliki rakyat, wilayah, dan  pemerintahan, jika ditinjau dari segi susunannya dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Negara kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai susunan tunggal, artinya negara tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara. Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di negara tersebut. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah.
b.      Negara serikat (federal)
Negara serikat adalah negara yang tersususn secara jamak atau terdiri atas beberapa negara bagian. Negara serikat tersusun dari beberapa negara yang semula telah berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

A.    SISTEM PEMERINTAHAN
1.      Pengertian
Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling bergantung dan bekerja sama satu sama lain dalam menjalankan segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Sedangkan pemerintah adalah struktur dan mekanisme kekuasaan dalam suatu negara, yang merupakan campuran untuk pekerjaan yang bermacam-macam. Pekerjaan tersebut meliputi penguasaan kekayaan pemerintah, pelaksanaan perusahaan umum, pengawasan kegiatan rakyat, dan pengaturan kedudukan hukum rakyat.
Jadi, sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang berdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Menurut Montesqieu supaya kekuasaan dalam satu negara tidak menumpuk di dalam satu orang saja dan supaya tidak melahirkan suatu kekuasaan yang bersifat mutlak/ diktator, maka kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara tersebut dibagi-bagi. Oleh karena itu, Montesqieu mengenalkan suatu teori yang dikenal dengan teori Trias Politica.
Sesuai dengan teori Trias Politica. Montesqieu membagi kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara menjadi 3, yaitu :
a.       Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan yang membuat Undang-Undang.
b.      Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan Undang-Undang.
c.       Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mempertahankan dan menegakkan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyat.

2.         Bentuk Pemerintahan
a.       Bentuk Pemerintahan Monarki
·         Monarki absolut, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, atau kaisr yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.
·         Monarki konstitusional, bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh Undang-Undang Dasar (konstitusi).
·         Monarki parlementer, yaitu bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b.      Bentuk Pemerintahan Republik
·         Republik absolut, yaitu pemerintahan yang bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan.
·         Republik konstitusional, yaitu presiden memegang kekuasaan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
·         Republik parlementer, yaitu presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara.

3.      Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan
1.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, dimana presiden memainkan peran kunci di dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Ciri pemerintahan presidensial yaitu :
a.                Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat. 
b.                Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
c.                Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. 
d.               Sehingga menteri-menteri hanya tunduk dan bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif). 
e.                Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. 
f.                 Kedudukan presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan, karena keduanya dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat pemilih. 
g.                Kendati presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, tetapi bila presiden melakukan pelanggaran hukum, presiden dapat dikenai Impeachment yang pelaksanaanya dilakukan oleh hakim tinggi dan tidak dilakukan oleh anggota parlemen.
2.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer yaitu sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan negara.
Ciri sistem pemerintahan parlementer :
a.         Raja, ratu, presiden dan sebagainya adalah kepala negara, dan kepala negara tidak bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil oleh kabinet.
b.        Eksekutif atau kabinet bertanggung jawab kepada legislatif, dan kabinet mengembalikan mandatnya kepada kepala negara jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh anggota kabinet.
c.         Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai penyusun kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua partai yang menang dalam pemilu, sedangkan partai yang kalah menjadi oposisi.
d.        Dalam sistem multi partai, penyusun kabinet harus membentuk kabinert secara koalisi untuk mendapatkan dukungan kepercayaan dari parlemen.
e.         Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen, jika kepala negara beranggapan kabinet yang benar maka atas usul perdana menteri parlemen dapat dibubarkan, kemudian pemilu harus segera dilaksanakan oleh kabinet.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam sistem parlementer menganut prinsip kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan, karena ia lebih sebagai simbol nasional (pemersatu bangsa), pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan melalui mosi, kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah dari parlemen sehingga sering terjadi pergantian kabinet.

Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial

No
Sistem pemerintahan
Kelebihan
Kelemahan
1
Presidensial
a.  Adanya sistem check and balance dapat menghasilkan keseimbangan antar organ yang diserahi tugas.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
c. Penyusunan program mudah disesuaikan dengan masa jabatan eksekutif.
a.       Setiap keputusan adalah hasil tawar menawar antara legislatif dan eksekutif, sehingga sering kurang tegas.
b.      Pengambalian keputusan relatif lebih lama.
c.       Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2
Parlementer
a.       Menteri yang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak parlemen (wakil rakyat)
b.      Lebih mudah mencapai kesesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
c.       Menteri lebih hati-hati menjalankan tugasnya karena dapat dijatuhkan oleh parlemen.
a.       Sering terjadi pergantian kabinet.
b.     Kedudukan eksekutif tidak stabil.
c.     Pergantian eksekutif yang mendadak membuat program kerja yang telah disusun tidak selesai terealisir


0 komentar:

Posting Komentar

 
;