Jumat, 13 November 2015

Makalah Pengelolaan Sumber Daya Alam



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumber daya alam adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya alam, pendayagunaan sumber daya alam, dan pengendalian daya perusakan. Pengelolaan SDA bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain itu bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan lingkungan,  keselarasan , keseimbangan lingkungandsan mempertahankan daya dukung lingkungan serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu.
       Sumber daya alam dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sumber daya alam memiliki dua peran, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sebagai penopang sistem kehidupan (life support system). Hingga saat ini, sumber daya alam sangat berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dan masih akan diandalkan dalam jangka menengah. Hasil hutan, hasil laut, perikanan, pertambangan, dan pertanian memberikan kontribusi produk domestik bruto (PDB) nasional, dan menyerap 45 persen tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada. Namun di lain pihak, kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada pertumbuhan jangka pendek telah memicu pola produksi dan konsumsi yang agresif, eksploitatif, dan ekspansif sehingga daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya semakin menurun, bahkan mengarah pada kondisi yang mengkhawatirkan.
       Atas dasar fungsi tersebut, sumber daya alam senantiasa harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan. Prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang. Prinsip-prinsip tersebut saling sinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
       Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1.    Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2.    Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasisumber daya alam.
3.    Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4.    Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
·       Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
·       Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
·       Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
·       Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.
Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1.        Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2.        Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
3.        Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4.        Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
5.        Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
6.        Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
7.        Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
8.        Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.

B.  Landasan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.      Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.      Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.      Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.      Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.      Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum
6.      Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Undang-Undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
·         Pasal 3 ayat h, yaitu mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
·         Pasal 8, yaitu perlu dilakukan inventarisasi lingkungan hidup untuk mendukung daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam Gagasan pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah di upayakan di dalam program dan strategi pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam dokumen Agenda 21 Indonesia.
Agenda 21 Indonesia merumuskan strategi nasional untuk pembangunan berkelanjutan yang dikelompokkan menjadi empat area yakni: 1)Pelayanan masyarakat, 2)Pengelolaan limbah, 3)Pengelolaan sumberdaya tanah, dan 4)Pengelolaan sumberdaya alam.
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
1.      Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
2.      Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3.      Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
4.      Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
a)    Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyebutkan bahwa : “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”.
b)   Pasal 14 ayat (1) UUPLH menegaskan pula bahwa : “Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
c)    Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, bahwa: “Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan.

C.  Cara dan Upaya Pengelolaan Sumber Daya Alam
a.)    Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan
Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi produktivitas lingkungannya. Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain itu, bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan, seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan lingkungan, keselarasan, dan mempertahankan daya dukung lingkungan, serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu. Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
1)   menggunakan pupuk alami atau organik;
2)   penggunaan pestisida sesuai kebutuhan;
3)   penggunaan peralatan yang tepat dalam pembukaan tanah agar topsoil tidak hilang;
4)   tidak membuang zat pencemar dan beracun ke saluran air, sungai dan laut;
5)   setiap pabrik industri harus membuat cerobong asap yang tinggi dan melakukan penyaringan asap;
6)   tidak membangun perumahan atau industri di wilayah resapan air;
7)   membuat terasering atau sengkedan pada lahan miring.

b.)    Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di masa sekarang dan di masa depan. Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu pertama, sumber daya alam terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui memiliki persediaan yang terbatas sehingga harus dijaga ketersediaannya dan digunakan secara bertanggung jawab. Kedua, pertambahan penduduk setiap tahun meningkat, maka kebutuhan hidup akan meningkat pula. Oleh karena itu, potensi sumber daya alam harus bisa mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan di masa depan. Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan berkelanjutan adalah:
1.    mengurangi eksploitasi yang berlebihan terhadap alam;
2.    menggunakan sumber daya alam secara efisien;
3.    pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan daya dukung lingkungan;
4.    pengolahan barang tambang sebelum di ekspor agar memiliki nilai jual yang tinggi dan mengurangi penggunaan barang tambang;
5.    mencari alternatif penggunaan bahan bakar minyak;
6.    menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.

C.)  Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasarkan Prinsip Ekofiensi
Pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip ekofiensi adalah menggunakan sumber daya alam dengan biaya yang murah dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Ekofiensi mempunyai dua prinsip, yaitu prinsip mengoptimalkan daya dukung lingkungan dan prinsip kedua meningkatkan efisiensi bahan baku. Contoh penerapan prinsip ekofiensi dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
1)   menghemat penggunaan listrik,
2)   menghemat penggunaan air,
3)   menggunakan bensin super tanpa timbal untuk kendaraan,
4)   mendaur ulang kertas yang tidak terpakai,
5)   menjadikan sampah sebagai sampah atau pupuk,
6)   mendaur ulang barang yang sudah tidak terpakai (reuse),
7)   menggunakan kembali barang yang sudah dipakai (recycle),
8)   mengurangi eksploitasi yang berlebihan terhadap alam (reduce).

Usaha lain ialah bisa dengan cara dilakukan konservasi SDA, seperti :
·  Suaka Margasatwa/SM adalah salah satu dari daerah hutan suaka alam yang tujuannya sebagai tempat perlindungan untuk hewan-hewan langka agar tidak punah. Contohnya : SM. Gunung Rinjani di Lombok – NTB : 40.000 hektar
·  Cagar Alam/CA adalah adalah hutan suaka alam yang berhubungan dengan keadaan alam yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan . contohnya : CA. Nusakambangan Barat di Cilacap – Jawa Tengah : 928 hektar.
·  Taman Nasional/TN adalah daerah yang cukup luas yang tujuannya sebagai tempat perlindungan alam dan bukan sebagai tempat tinggal melainkan sebagai tempat rekreasi. contohnya: TN. Kepulauan Seribu di Jakarta.
·  Memperbanyak tumbuhan langka dengan cara campur tangan manusia (reproduksi vegetative : cangkok, merunduk, stek dll). Budidaya tanaman dapat dilakukan dengan :
Cara-cara alternatifpun dapat dilakukan untuk melestarikan sebagai usaha pengelolaan sumber daya alam. Cara-cara tersebut ialah sebagai berikut :
*      Stek, adalah perbanyakan tanaman dengan cara pemisahan atau pemotongan bagian tanaman seperti batang, daun, pucuk, dan akar. Jenis tanaman yang dapat diperbanyak dengan cara ini adalah tanaman berkayu dan beberapa tanaman stek tak berkayu.Contohnya :kedondong, jambu air, markisa, delima, cermai, anggur, bugenvil, mawar, melati dan soka.
*      Mencangkok, Jenis tanaman yang dapat dicangkok misalnya pohon mangga.Berbagai jenis jeruk, berbagai jenis jambu, belimbing, serta kelengkeng. Kelompok tanaman hias yang dapat dicangkok antara lain soka, bugenvil, dan puring.
*      Merunduk, dapat dilakukan pada batang beberapa jenis tanaman yang secara normal berdiri tegak kemudian dibengkokkan hingga menyentuh tanah sehingga akan segera berakar pada mawar .
*      Memperbanyak hewan dan tumbuhan langka dengan cara bioteknologi, seperti cloning, mutasi gen, rekayasa genetika, dll. Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik. Dalam bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen, sel, atau organisme. Mutasi adalah perubahan yang terjadi pada bahan genetik (DNA maupun RNA), baik pada taraf urutan gen (disebut mutasi titik) maupun pada taraf kromosom. Mutasi pada tingkat kromosomal biasanya disebut aberasi. Mutasi pada gen dapat mengarah pada munculnya alel baru dan menjadi dasar bagi kalangan pendukung evolusi mengenai munculnya variasi-variasi baru pada spesies. Mutasi terjadi pada frekuensi rendah di alam, biasanya lebih rendah daripada 1:10.000 individu. Mutasi di alam dapat terjadi akibat zat pembangkit mutasi (mutagen, termasuk karsinogen), radiasi surya maupun radioaktif, serta loncatan energi listrik seperti petir. Individu yang memperlihatkan perubahan sifat (fenotipe) akibat mutasi disebut mutan. Dalam kajian genetik, mutan biasa dibandingkan dengan individu yang tidak mengalami perubahan sifat. Rekayasa genetika (Ing. genetic engineering) dalam arti paling luas adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia. Dengan pengertian ini kegiatan pemuliaan hewan atau tanaman melalui seleksi dalam populasi dapat dimasukkan. Demikian pula penerapan mutasi buatan tanpa target dapat pula dimasukkan. Walaupun demikian, masyarakat ilmiah sekarang lebih bersepakat dengan batasan yang lebih sempit, yaitu penerapan teknik-teknik biologi molekular untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu. Obyek rekayasa genetika mencakup hampir semua golongan organisme, mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan. Bidang kedokteran dan farmasi paling banyak berinvestasi di bidang yang relatif baru ini. Sementara itu bidang lain, seperti ilmu pangan, kedokteran hewan, pertanian (termasuk peternakan dan perikanan), serta teknik lingkungan juga telah melibatkan ilmu ini untuk mengembangkan bidang masing-masing.
*      Menggalakkan reboisasi, Penanaman kembali hutan-hutan yang gundul disebut juga reboisasi. Reboisasi dilakukan melalui gerakan menanam pohon di tanah gundul, lereng gunung, dan di lingkungan sekitar. Adanya kegiatan penghijauan di setiap tepi jalan raya,pemukiman penduduk, perkantoran, dan pusat-pusat kegiatan lain.
*      Menggalakkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan PROKASIH (Program Kali Bersih) pada kota-kota besar dan padat industry. Membangun kawasan industri jauh dari pemukiman penduduk serta memperhatikan lingkungan hidup atau berwawasan lingkungan. Melakukan studi amdal. Sebelum mendirikan pabrik, pusat pertokoan atau gedung perkantoran dan rumah sakit harus memperhatikan AMDAL, sehingga menjadi layak dan tidak mengganggu lingkungan hidup di sekitarnya. Maksud pekerjaan penyusunan AMDAL adalah sebagai berikut:
1.    Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap antara lain: Pra konstruksi, Konstruksi, Operasi dan pasca operasi, terutama pada aspek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
2.    mengidentifikasi rona awal terkait dengan area kegiatan proyek baik di tapak proyek maupun disekitar lokasi proyek;
3.    memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting dan timbal balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek,
*      Melakukan gerakan tebang pilih, yaitu dengan menebang kayu di hutan dengan cara memilih kayu yang sudah tua dan menanamnya kembali.
*      Membuat sengkedan untuk mengurangi laju erosi. Sengkedan disebut juga terasering, yaitu tanah bertingkat. Sengkedan dibuat di tanah-tanah yang miring, seperti di daerah pegunungan. Sengkedan bertujuan menahan pengikisan tanah. Sengkedan membuat gerak air yang deras menjadi berkurang. Jadi, erosi atau pengikisan tanah tidak terjadi.
*      Menangkap ikan secara normal dan umum. Artinya tanpa menggunakan bahan peledak atau racun untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak. Sehingga dengan demikian bila ada yang masih kecil tertangkap dapat dikembalikan lagi.
*      Menggali hasil tambang dengan memperhatikan buangan limbahnya. Dalam setiap kegiatan produksi, selain dihasilkan suatu produk yang mempunyai nilai tambah tinggi, juga dihasilkan limbah baik limbah padat, cair, maupun gas, termasuk di dalamnya kegiatan industri pertambangan dan kimia yang menggunakan bahan baku dari bahan galian tambang. Beberapa jenis industri kimia yang menghasilkan limbah padat antara lain industri pembuatan antena yang menggunakan bahan baku aluminium menghasilkan limbah berupa sludge mengandung aluminium, industri elektronika yang menggunakan bahan baku lempengan logam tembaga menghasilkan limbah cair yang mengandung tembaga klorida, dan industri permesinan yang menangani material-material terbuat dari besi menghasilkan limbah padat berupa skrap besi. Jumlah limbah yang dihasilkan tersebut cukup besar sesuai dengan banyaknya pabrik yang melakukan aktivitas kegiatan produksi. Sebagai contoh pabrik antena yang ada di daerah Gedebage menghasilkan sludge sebanyak 10 ton perbulan. Pabrik elektronika di daerah Cicalengka menghasilkan limbah yang mengandung tembaga mencapai 40 ton/ bulan. Sementara limbah skrap besi jumlahnya cukup besar dan tersebar di berbagai lokasi. Apabila limbah-limbah tersebut di atas tidak dikelola dan diolah dengan baik akan menimbulkan masalah pencemaran lingkungan. Dengan menggunakan metode pengolahan limbah yang tepat, selain terjadinya pencemaran lingkungan dapat dicegah, juga dapat diperoleh nilai tambah yang tinggi, karena limbah-limbah tersebut di dalamnya masih terkandung komponen-komponen berharga seperti Al, Fe, dan Cu yang antara lain dapat dijadikan tawas, ferosulfat, dan logam tembaga. Tawas dan fero sulfat merupakan bahan koagulan yang banyak dipakai untuk pengolahan air limbah dan air minum, sedangkan logam tembaga banyak digunakan dalam industri listrik dan elektronika, industri kimia dll.
*      Menjaga kawasan tangkapan hujan seperti kawasan pegunungan yang harus selalu hijau karena daerah pegunungan merupakan sumber bagi perairan di darat.
*      Adanya pengaturan terhadap penggunaan air bersih oleh pemerintah. Adanya pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat pencemaran tinggi sehingga menimbulkan polusi. Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor. Solusinya yaitu dengan :
·         Clean Air Act yang dibuat oleh pemerintah dan menambah pajak bagi industri yang melakukan pencemaran udara.
·         Mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui diantaranya Fuel Cell dan Solar Cell.
*      Menghemat Energi yang digunakan.
*      Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
*      Memperbanyak penggunaan pupuk kandang dan organik dibandingkan dengan penggunaan pupuk buatan sehinnga tidak terjadi kerusakan pada tanah.
*      Melakukan pengelompokan dan pemisahan limbah terlebih dahulu.
*      Pengelolaan limbah menjadi barang yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.
Beberapa pendapat para Ahli , mengenai perinsip dan usaha pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
·         Sogiran (1983), menjelaskan bahwa manusia berinteraksi dengan lingkungannya, manusia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan juga di pengaruhi oleh lingkungannya. Dalam usaha menjaga kelangsungan hidupnya, manusia berusaha menyatakan sumber-sumber alam yang ada dengan pengolaan yang baik.
·         James G, Lovelok (1984) menyarankan bagaimana cara pengolaan air kawat. Salah satu cara yang bijaksana pada saat ini adalah dengan membuat waduk-waduk pada daerah aliran sungai (DAS), sehingga energi potensial yang terkandung dalam air tidak langsung terbuang ke laut, tanah-tanah yang tandus dapat di hijaukan kembali atau di buat lahan pertanian, pertanahan, perikanan, kehutanan dan kombinasi dari kegiatan usaha tersebut, yang telah di kenal sebagai agroforesti.
·         Soeryaatmadjan (1987) menyatakan, bahwa perlu pengembangan IPTEK untuk menyatakan kembali hasil buangan, agar sampah-sampah berasal dari perkotaan dapat di manfaatkan kembali, misalnya untuk rabuk (kompas), tenaga listrik dan sebagainya. Kotoran ternak selain untuk pupuk dapat di gunakan untuk biogas. Model pengembangan ogroforesti di Cina sejak tahun 1049, ternyata memberikan hasil yang mengembirakan termasuk Jerman dalam pengolaan hutan masa depan.

D.  Kendala Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dikarenakan Indonesia masih merupakan Negara berkembang, Indonesia masih mengalami berbagai macam hambatan-hambatan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam. Terutama dalam segi kesiapan Sumber Daya Manusia Indonesia yang masih kurang.
Berikut ini adalah hambatan-hambatan umum yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam.
1.    Kurangnya tenaga ahli dalam bidang Sumber Daya Alam.
2.    Mahalnya sarana dan prasarana untuk pengolahan SDA.
3.    Kerjasama dengan perusahaan asing yang merugikan.
4.    Transportasi ke sda terbatas, karena mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan

BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
Upaya pengelolaan sumber daya alam yang dapat dilakukan ada berbagai macam. Dengan adanya landasan hukum yang tertuang dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh penduduk Indonesia perlu turut berperan dalam upaya pengelolaan sumber daya alam demi tercapainya kelestarian sumber daya alam.
Banyak upaya yang telah dilakukan banyak orang demi menjaga kelestarian sumber daya alam utamanya di Indonesia. Namun upaya yang keras dari sedikit orang tentu akan lebih mudah diwujudkan apabila seluruh penduduk mau dan peduli dengan kelestarian sumber daya alam di sekitarnya. Karena hal besar selalu diawali dari hal kecil pada diri sendiri yang dilakukan dengan kesadaran penuh pada perhatian terhadap alam.
B.  Saran
Berdasarkan materi yang telah disampaikan tersebut diatas, diharapkan pembaca dapat :
1.      Turut menjaga keberadaan sumber daya alam
2.      Menjaga sumber daya alam yang ada di sekitarnya
3.      Peduli terhadap permasalahan lingkungan di lingkungan sekitarnya terkait tentang sumber daya alam
4.      Mengajak orang-orang di sekitarnya untuk menjadi kader konservasi sumber daya alam
5.      Menyebarluaskan ilmu mengelola sumber daya alam kepada orang lain

















Daftar Pustaka







0 komentar:

Posting Komentar

 
;