Minggu, 19 April 2015

HAK ASASI MANUSIA (HAM)




HAM
MAKALAH

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu Fitria Dwi Prasetyaningtyas, S.Pd., M.Pd.

Disusun Oleh :

KELOMPOK 7

1.      Ulfah Nurul Wahdah     (1401414283)
2.      Elvika Nur Fitriani         (1401414288)
3.      Eni Fitriyani                   (1401414294)



PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan nikmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga mampu menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan.
            Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan selalu memberi dukungan, mereka adalah :
1.    Ibu Fitria Dwi Prasetyaningtyas, S.Pd., M.Pd., selaku dosen mata kuliah Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan serta arahan dalam mengerjakan makalah ini.
2.    Kedua orang tua kami yang telah memberikan dukungan baik secara moral maupun material kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
3.    Teman-teman Rombel E yang telah memberikan dukungan serta bantuan.
4.    Semua pihak yang telah membantu dalam proses penulisan makalah ini.
            Makalah ini berisi penjelasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain tentang hak asasi manusia kami juga menampilkan contoh pelanggaran-pelanggaran yang melanggar HAM.
            Semoga yang Maha Kuasa memberikan yang terbaik kepada kita semua di kehidupan sekarang, esok, dan yang akan datang.
            Kami sadar bahwa kesempurnaan hanyalah milik Yang Maha Sempurna, tetapi usaha maksimal telah kami lakukan dalam penulisan makalah ini. Kritik dan saran akan kami terima dengan tangan terbuka. Kami berharap, makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.


Penulis
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ....................................................................................................   i
KATA PENGANTAR ..................................................................................................   ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... .  1
A.      Latar Belakang ...................................................................................................   1
B.       Rumusan Masalah ..............................................................................................   1
C.       Tujuan ................................................................................................................   2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................ .  3
1.        Pengertian HAM ................................................................................................   3
2.        Ciri Pokok Hakekat HAM .................................................................................   3
3.        Perkembangan Pemikiran HAM.........................................................................   4
4.        Bentuk - bentuk HAM .......................................................................................   4
5.        Nilai Universal dan Nilai Particular HAM .........................................................   5
6.        HAM dan Perundangan .....................................................................................   8
7.        Pelanggaran dan Pengadilan HAM ....................................................................   8
BAB III PENUTUP ..................................................................................................... .  12
A.      Kesimpulan ........................................................................................................   12
B.       Saran ..................................................................................................................   12
     DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................   14


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Hak merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

2.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian HAM ?
2.      Apa ciri pokok hakekat HAM ?
3.      Bagaimana perkembangan pemikiran HAM ?
4.      Apa saja bentuk-bentuk HAM ?
5.      Bagaimana nilai antara nilai universal dan nilai particular ?
6.      Bagaimana HAM dan perundangannya ?
7.      Apa saja bentuk pelanggaran dan pengadilan HAM ?

3.      Tujuan
1.      Dapat mengetahui pengertian HAM
2.      Dapat mengetahui ciri pokok hakekat HAM
3.      Dapat mengetahui perkembangan pemikiran HAM
4.      Dapat mengetahui bentuk-bentuk HAM
5.      Dapat mengetahui nilai antara nilai universal dan nilai particular
6.      Dapat mengetahui HAM dan perundangannya
7.      Dapat mengetahui bentuk pelanggaran dan pengadilan HAM

BAB II
PEMBAHASAN

1.        Pengertian HAM

·         Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.
·         Dalam Tap MPR No. XVII/1998, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia: secara kodrati, universal dan abadi, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
·         Menurut Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 dirumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan pelindumgam harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, HAM bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
·         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia memiliki kedudukan yang cukup kuat, baik sebagai pertimbangan normatif maupun pembenar bagi aksi internasional demi penegakannya. Hak asasi manusia pada dasarnya merupakan suatu sistem gagasan yang mengandung unsur-unsur kesadaran masyarakat yang merupakan hasil proses sosial yang berlangsung sepanjang sejarah peradaban manusia.
·         Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.


2.      Ciri Pokok Hakekat HAM

a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

3.        Pekembangan Pemikiran HAM
Perkembangan pemikiran HAM terbagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.      Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.      Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
Perkembangan pemikiran HAM didunia bermula dari :
A.    Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hokum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
B.     The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau danMontesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir harus dibelenggu.
C.     The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsippresumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
D.    The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).

Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
a.         Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
b.        Pada masa kemerdekaan
·         Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
·         Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
·         Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

4.        Bentuk-bentuk HAM
Hak Asasi Manusia menurut ajaran  John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau, secara ringkas disimpulkan sebagai berikut.
a.       Hak kemerdekaan atas diri sendiri
b.      Hak kemerdekaan beragama
c.       Hak kemerdekaan berkumpul dan berserikat
d.      Hak Write of Hobeas Corpus
e.       Hak kemerdekaan pikiran dan pers
Menurut Brierly, pada dasarnya para ahli bependapat, hak – hak asasi manusia dibagi menjadi sebagai berikut :
a.       Hak mempertahankan diri (self preservation)
b.      Hak kemerdekaan (independence)
c.       Hak persamaan derajat (equality)
d.      Hak untuk dihargai (respect)
e.       Hak bergaul satu dengan yag lain (intercource)

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      Hak asasi pribadi (personal right), contohnya :
o   Hak mengemukakan pendapat
o   Hak memeluk agama
o   Hak beribadah
o   Hak kebebasan berorganisasi atau berserikat
2.      Hak asasi ekonomi (property right), contohnya :
o   Hak memiliki sesuatu
o   Hak membeli dan menjual
o   Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
o   Hak memilih pekerjaan
3.      Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilanhukumdan pemerintahan (right of legal equality), contohnya :
o   Hak persamaan hukum
o   Hak asas praduga tak bersalah
o   Hak untuk diakui sebagai WNI
o   Hak ikut serta dalam pemerintahan
o   Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemiluHak mendirikan partai politik
4.       Hak asasi politik (political right), contohnya :
o   Hak untuk diakui sebagai WNI
o   Hak ikut serta dalam pemerintahan
o   Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemiluHak mendirikan partai politik
5.       Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right), contohnya :
o   Hak untuk memilih pendidikan
o   Hak mendapat pelayana kesehatan
o   Hak mengembangkan kebudayaan
6.      Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural right), contohnya :
o   Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum.

5.        Nilai-nilai Universal dan Partikular HAM
Nilai-nilai HAM pada dasarnya merupakan dinamika yang lahir dari perbedaan perspektif mengenai HAM itu sendiri. Sebagai diketahui, secara faktual, entitas HAM tidak terlepas dari nilai-nilai kultural, sosiologis, konstruk politik, dan nilai-nilai etik lainnya. Bukan menjustifikasi bahwa nilai-nilai HAM bersifat partikular, akan tetapi menegaskan bahwa pembicaraan mengenai nilai-nilai HAM harus dikontekstualkan dengan tidak memberangus data-data historis. Diakui atau tidak, nilai-nilai HAM secara substantif melingkupi wilayah universal dan partikular. Karena itu, adalah wajar bila diskursus pada wilayah nilai HAM terjadi secara sektoral; mencakup wacana universalitas dan partikularitas nilai-nilai HAM.
A.      Nilai universal HAM
Dalam konteks ini, nilai HAM dianggap sebagai nilai yang universal yaitu suatu konstruki nilai yang menembus batas peradaban, sekat budaya, dan paradigma spesifik. Nilai-nilai HAM -tanpa terkecuali- oleh penganut teori radikal universalitas bersifat universal dan tidak dapat dimodifikasi sebagai upaya konkordansi dengan budaya lokal suatu negara atau masyarakat.
B.       Nilai partikular HAM
Nilai HAM partikular artinya nilai-nilai HAM pada suatu negara sangat kontekstual yaitu mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untuk setiap negara karena ada keterikatan dengan nilai-nilai cultural yang tumbuh dan berkembang pada suatu Negara.
Berkaitan dengan HAM, ada 3 teori yang dapat dijadikan kerangka analisis yaitu :
1.      Teori realitas (realistic theory) : mendasari pandangannya pada asumsi adanya sifat manusia yang menekankan self interert dan egoism dalam dunia seperti bertindak anarkis.
2.      Teori relativisme cultural (cultural relativism theory) : berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat partikural (khusus). Hal ini berarti bahwa nilai-nilai moral HAM bersifat lokal dan spesifik, sehingga berlaku khusus pada suatu negara.
3.      Teori radikal universalisme (radical universalism theory)  : berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu Negara.

6.        HAM dan Perundangan
Peraturan perundangan tentang HAM di Indonesia secara nyata terdapat dalam Undang – Undang Dasar 1945,baik dalam pembukaan maupun batang tubuh. Hal ini dikarenakan isi, pembukaan, dan batang tubuh UUD 1945 didasarkan pada penghormatan akan hak asasi manusia serta waktu perumusan UUD 1945 (18 Agustus 1945) lebih dahulu dibandingkan dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948).

            Instrumen hukum hak asasi manusia di Indonesia, antara lain :

1.      Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
Ecara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 dengan susunan sebagai berikut :
a.       Hak untuk Hidup
b.      Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
c.       Hak Mengembangkan Diri
d.      Hak Keadilan
e.       Hak Kemerdekaan
f.       Hak atas Kebebasan Informasi
g.      Hak Keamanan 
h.      Hak Kesejahteraan
2.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Macam – macam hak asasi manusia menurut UU No.39/1999 meliputi : hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan , hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
3.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM yang berat diluar pengadilan HAM. Menurut UU tersebut, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat tidak berlaku sifat kedakwaan. Pengadilan HAM yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten / kota merupakan pengadilan khusus. Untuk daerah khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri.Tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM termasuk HAM berat. Apabila pengadilan HAM di lingkungan ini tidak sanggup menyelesikan, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, dapat dilimpahkan ke pengadilan HAM yang lebih tinggi yaitu pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR dan dengan keputusan presiden.
4.      Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara secara tersirat telah memuat hak asasi manusia yang terandung dalam setiap sila yang dimiliknya.

7.        Pelanggaran dan Pengadilan HAM

·         Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain. Ada beberapa bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia itu kemudian digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
A.    Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri atas :
1.      Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
2.      Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
3.      Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
4.      Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
5.      Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
6.      Penganiyayaan, yakni suatu perlakuan yang sewenang-wenang dengan tujuan sengaja merusak kesahatan orang lain.
7.      Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
8.      Kejahatan apartheid, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
9.      Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
10.  Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindakan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.

B.     Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida merupakan tindakan pemusnahan sekelompok orang/kaum secara besar-besaran dengan rangkaian penyiksaan dan pembunuhan dengan bertujuan kepentingan suatu kelompok tertentu, dengan cara :
1.      Membunuh anggota kelompok
2.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3.      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau
5.      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu

·         Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Pengadilan HAM, maka Pengadilan HAM merupakan Pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum, dalam Pengadilan HAM ada hakim ad hoc yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (Pasal 28 UU No. 26/2000).
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan baik di negara Indonesia maupun di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia (Pasal 4 dan 5 UU. No. 26/2000).
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 6 UU. No. 26/2000).



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.       Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.



DAFTAR PUSTAKA

Sunarto, dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang : Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;