MAKALAH
“Sistem Perekonomian
Indonesia
Menurut
UUD 1945”
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Sistem perekonomian juga dapat diartikan sebagai
cara suatu bangsa atau Negara untuk mengatur kehidupan ekonominya agar tercapai
kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk keperluan rumah tangga ke
pemerintahan dan masyarakatnya, maksudnya sistem ekonomi yang berasal dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem
ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur
faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi.Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah.Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem
ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan
alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak
kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil
produksi.Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang
mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran
dan permintaan.Tidak ada satu negarapun yang bisa menerapkan suatu sistem
perekonomian secara ekstrim. Di Indonesia, pemerintah mempunyai peran penting
sebagai wasit dalam megawasi jalannya perekonomian. Pemerintah perlu mendukung
dan melindungi para pelaku ekonomi atau masyarakat ekonomi lemah demikian pula
terhadap para pengusaha muda, dengan berbagai kebijakan yang meringankan,
sehingga pada akhirnya dapat tumbuh mandiri.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan system
perekonomian ?
2. Apa saja landasan system
perekonomian Indonesia ?
3. Bagaimana system perekonomian di
Indonesia ?
4. Siapa saja pelaku perekonomian di
Indonesia ?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui system perekonomian.
2. Mengetahui landasan system
perekonomian Indonesia.
3. Mengetahui system perekonomian di
Indonesia.
4. Mengetahui pelaku-pelaku
perekonomian di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi.Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang
oleh pemerintah.Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem
ekstrim tersebut.
Selain
faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi.Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi
barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
B.
Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Secara
normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD
1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi
yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral
agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak
mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya
kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam
ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup
orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran
masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari
butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi
Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal
33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang
berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27
(ayat 2) dan 34.Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir
Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983,
1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23
dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUD tentang hak
milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN
1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945.
Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi
dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan
normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu
sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di
dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi
kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem
ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama,
serta sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem
ekonomi di atas.
Indonesia
adalah Negara yang termasuk menganut sistem ekonomi campuran yaitu
menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan liberal. Lebih tepatnya
Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang perwujudannya berasal dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
C. Sistem Perekonomian Indonesia
1) Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan
landasan konstitusional yaitu UUD 1945.Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi.Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh
rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa.Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Perekonomian Indonesia di atur dalam UUD 1945 Pasal 33
yang berbunyi:
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Pada ayat ini, jelas bahwa kegiatan ekonomi harus berasaskan
kekeluargaan, tidak di benarkan bila adanya bentuk penipuan, penindasan, dan
atau bentuk kejahatan lainnya.
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ayat ini menegaskan
bahwa Negara berkewajiban membentuk suatu sistem perekonomian yang berkeadilan
dan mensejahterakan rakyat.
·
Bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di
kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal ini juga menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi yang berkeadilan.
·
Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi
ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dari pasal ini,jelas terlihat bahwa
bangsa Indonesia ingin kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus
merusak tatanan alam yang sudah terbentuk.
4 ayat dalam Pasal 33 UUD 1945
tersebut termasuk juga ciri-ciri positif dari Sistem Ekonomi Demokrasi.
a. Ciri-Ciri Positif
Sistem Ekonomi Demokrasi.
Berikut ini ciri-ciri dari
sistem ekonomi demokrasi.
1.
Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4.
Sumber-sumber kekayaan dan
keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat,
serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat
pula.
5.
Warga negara memiliki kebebasan
dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
6.
Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.
Potensi, inisiatif, dan daya
kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
8.
Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.
b. Ciri-Ciri Negatif
Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri
positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus
dihindarkan.
1.
Sistem free fight liberalism,
yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan
kelemahan struktural ekonomi nasional.
2.
Sistem etatisme, di mana negara
beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan
potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.
Persaingan tidak sehat dan
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
2) Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di
Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.Pemerintah
bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia
usaha.Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a.
Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang
sehat.
b.
Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan
kualitas hidup.
c. Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d.
Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e.
Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
D. Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945
pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah
koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara.Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”.Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem
perekonomian Indonesia.Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi
kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu
dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1) Sektor rumah tangga
2) Sektor swasta
3) Sektor pemerintah, dan
4) Sektor luar negeri
Dalam
perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——>
sektor pemerintah
1.
Pemerintah (BUMN)
A. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku
kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi.
1) Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.Pada sistem
ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang
diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pelaksanaan
peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor
perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur,
pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik,
industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk
mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan
menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT
Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia,
dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.Secara umum, peran
BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a. Mengelola cabang-cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b. Sebagai pengelola bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c. Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang
kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat
sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2) Kegiatan konsumsi
Seperti
halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan
barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.Seperti halnya ketika menjalankan
tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan
gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan
membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya.
Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya.Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah
masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan,
menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3) Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan
distribusi.Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka
menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan
negara kepada masyarakat.Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok
kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya.Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
B. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan
Ekonomi
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam
rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
1. Kebijaksanaan dalam dunia usaha.
Usaha untuk mendorong dan memajukan
dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a. Pemerintah mengeluarkan UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b. Pemerintah mengeluarkan UU No. 7
Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c. Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan
negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi
PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2. Kebijaksanaan di bidang perdagangan.
Di
bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan
ekspor dan kebijaksanaan impor.Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan
tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing
terhadap barang-barang luar negeri.Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk
menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian
impor, dan meningkatkan daya saing.
3. Kebijaksanaan dalam mendorong
kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan
masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a. Meningkatkan pembangunan sarana dan
prasarana umum.
b. Kebijaksanaan menyalurkan kredit
kepada pengusaha kecil dan petani.
c. Kebijaksanaan untuk memperlancar
distribusi hasil produksi.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.BUMS merupakan badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta.Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya.BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya
alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan pemerintah dan UUD 1945.BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan
kekuatan pemilikan modal.Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah
dengan berbagai kebijaksanaan.Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa
pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan
partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah
untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan
kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar
perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam
menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta
sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang
perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT GhobelDharma
Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola
industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT
Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia
(perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat
di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta
tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.Peran
yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi
nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja
baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha
pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi
pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi
pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui
pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan
bangsa.
3.
Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia
berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992.Pada penjelasan
UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru
perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional.Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa
koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan
yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang
sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.Koperasi diharapkan
dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi
yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah
pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya.Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan
berikut ini.
a) Landasan idiil: Pancasila.
b) Landasan struktural: UUD 1945.
c) Landasan operasional: UU No. 25
Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
d) Landasan mental: kesadaran pribadi
dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan
sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama
antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
c. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat
organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat
yang penting dalam koperasi.Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh
seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota
koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk
menetapkan hal-hal berikut ini.
a. Anggaran dasar (AD).
b. Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f. Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota
dari kalangan anggota.Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa
jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang
usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan
tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota,
pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada
rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi.Jika
koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun
karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.Apalagi
jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat
dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi
terdiri atas hal-hal berikut ini.
a. Mewakili koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan atau penolakan
seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
4. Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural
koperasi.Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.Koperasi dalam
melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan
kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu
menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak,
antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan
usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai
pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai
hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup
untuk mengemban tanggung jawab tersebut.Pengawas koperasi mempunyai wewenang
berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan
koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang
diperlukan.
e. Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
·
Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
·
Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak
harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan
kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
·
Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada
koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat
dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari
simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Indonesia
mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD
1945.Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sistem perekonomian yang ada di Indonesia
juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sistem perekonomian nasional yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi
dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.Sistem perekonomian
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi
demokrasi. Sistem ekonomi
kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan
(3).Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha
yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara.
B.
SARAN
Mengingat keterbatasan sumber
literatur penulis, maka untuk keakuratan data sejarah yang diperoleh,
disarankan kepada pembaca juga memiliki sumber literatur lain yang lebih valid,
di luar sumber bacaan dari internet yang belum dapat divalidasi seluruhnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://hartonookey.wordpress.com/2011/10/25/pengertian-sistem-ekonomi/
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/04/08/sistem-perekonomian-indonesia/
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/04/08/sistem-perekonomian-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar