MAKALAH
UNDANG-UNDANG,
HUKUM DAN PEMRINTAHAN, WARGA NEGARA DAN MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan hukum dasar yang
tertulis bagi bangsa Indonesia. Undang-undang
Dasar 1945, sebagai perwujudan
dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, terdiri dari
Pembukaan dan Batang tubuh serta penjelasan
UUD 1945 (Kansil dan Christine,
2008: 90). Setelah diamandemen tidak
seperti itu melainkan terdiri dari
Pembukaan dan Pasal-pasalnya. Pada UUD
1945 yang belum diamandemen maupun
yang sudah diamandemen tersebut
memuat pasal-pasal yang mengatur
sistem ketatanegaraan Indonesia salah
satunya tentang Pemerintahan
Daerah.
Pemerintahan
Daerah merupakan salah satu bahasan di dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang diatur dalam BAB IV Pasal 18
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Selain itu masalah mengenai
Pemerintahan Daerah diatur dalam
Undang-undang tersendiri yaitu Undangundang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pasal 1 ayat (2)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
menyebutkan bahwa Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea ke
empat menyatakan bahwa tujuan negara
Indonesia :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
merupakan hal yang penting dalam
mencapai tujuan negara Indonesia salah
satunya yaitu melalui pendidikan.
Terkait hal itu, dalam Pasal 31 ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945 juga menyebutkan bahwa
setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
definisi dari Undang-Undang?
2. Apakah
definisi dari hukum dan pemerintahan?
3. Apakah
definisi dari warga negara dan masyarakat?
C. TUJUAN
1. Untuk
mengetahui definisi dari Undang-Undang.
2. Untuk
mengetahui definisi dari hukum dan pemerintahan.
3. Untuk
mengetahui definisi dari warga negara dan masyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Definisi Undang – Undang
Undang-undang mempunyai pengertian
luas dan pengertian yang sempit.Dalam arti luas atau dalam arti material
undang-undang berarti setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
isinya mempunyai kekuatan mengikat umum.Sebagai contoh dari Undang –undang
dalam arti material (luas) yang ada di Indonesia misalnya meliputi:
a)
Undang-Undang Dasar 1945
b)
Ketetapan MPR
c)
Undang-Undang
d)
Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
e)
Peraturan pemerintah
f)
Keputusan Presiden
g)
Peraturan Daerah
h)
Peraturan Pelaksana lainnya
Sedangkan yang dimaksud dngan
undang-undang dalam arti sempit atau dalam arti formal adalah setiap
keputusan yang dikeluarkan lembaga
legislatif(pembuat undang-undang)yang diberi nama secara khusus sebagai
undang-undang.Di negara RI yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti
formal ini adalah produk hukum yang
dibuat secara bersama oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat,yang
kedudukannya berada dibawah ketetapan MPR
dan diatas peraturan pemerintah.Dalam bahasa sehari-hari ,jika kita
menyebut undang-undang pada umumnya merujuk
pada istilah undang – undang dalam arti formal(sempit),misalnya undang –
undang n0.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,undang – undang no.22
tahun 1999 tentang pemerintah daerah,dan sebagainya
B.HUKUM DAN PEMERINTAHAN
·
HUKUM
Pengertian hukum menurut para ahli :
pengertian hukum
menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah
laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap
pelanggar.
pengertian hukum
menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Pembagian Hukum
Hukum menurut
bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri
dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
·
PEMERINTAHAN
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara .
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara .
·
HUBUNGAN HUKUM DAN
PEMERINTAHAN
Di dalam negara harus ada yang namanya
pemerintahan, yang mengatur rakyat yang ada di negara tersebut. Dan yang
mengatur rakyat di suatu negara adalah hukum. Hukum di buat oleh
pemerintah. Hukum di suatu negara akan berlaku di negara itu saja, dan tidak
akan berlaku di negara lain. Hukum di suatu negara pun berbeda dengan negara
lain.
Suatu negara terbentuk
oleh karena adanya kehendak rakyat yang menyatakan diri secara sukarela
untuk bersatu menentukan hukum dan kebiasaan apa yang menjadi panutan atau
kepatuhan yang mereka sepakati bersama. Hukum di perlukan untuk menata
pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan
pemerintahan yang menegakan supremasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan
amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional
C.WARGA
NEGARA DAN MASYARAKAT
Individu
dan masyarakat mempunyai hubungan yang
erat yang tidak dapat di pisahkan.Masyarakat terdiri dari individu –
individu , dan individu – individu di pengaruhi oleh masyarakatnya.Individu sukar untuk
hidup tanpa ada masyarakat yang mendukungnya.Individu – individu itu
dapat di sebut sebagai anggota atau sebagai warga atau sebagai warga
masyarakat.
Setiap orang menjadi warga dari masyarakat
dimana dia hidup,dari lingkungan sosial yang terdekat sampai yang terluas.
Seseorang menjadi warga dari keluarganya, warga masyarakat lingkungan RT,
lingkungan RW, menjadi warga masyarakat desanya,kecamatannya, sukunya, sampai
menjadi warga masyarakat indonesia. Sebagai warga masyarakat maka ia memiliki
hak-hak yang di berikan oleh masyarakat lingkungannya dan juga memiliki
kewjiban atau tanggungjawab yang harus ia lakukan terhadap masyarakatnya.
Sebagai warga masyarakat yang baik ia harus melalui suatu proses sosialisasi,
yakni proses belajar menerima nilai, moral, dan norma yang berlaku di
masyarakatnya, sehingga ia bisa di terima oleh masyarakatnya sebagai warganya.
Dalam kaitannya dengan negara maka
seseorang dapat memiliki kedudukan hukum sebagai warga negara. Warga negara
anggota dari negaranya. Setiap negara harus memiliki warga negaranya. Untuk
menjadi warga negara suatu negara harus memiliki syarat-syaratnya.Tidak semua
yang tinggal dalam suatu negara dapat di
sebut sebagai warga negara dan tidak semua warga tinggal di negaranya sendiri.
Di dalam Undang – undang Dasar 1945 Pasal 26
yang menyatakan :
(1) “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan
undang-undang sebagai wrga negara. “
(2) “Syarat –syarat yang mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang”.
Berdasarkan ketentuan
pasal 26 UUD 1945 di atas bahwa yang menjadi warga negara Indonesia itu ialah
orang Indonesia asli. Selain itu bangsa lain pun bisa menjadi warga negara
Indonesia. Di dalam penjelasan pasal 26 disebutkan bahwa orang-orang bangsa lain
, misalnya orang peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat
kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Selanjutnya tentang siapa warga negara
Indonesia itu secara lengkap dapat dilihat pada undang-undang kewarganegaraan
yang masih berlaku di Indonesia yakni UU
no.62 tahun 1958(kecuali pasal 18). Dalam pasal uu tersebut dinyatakan bahwa
warga negara republik Indonesia adalah :
(a)
Orang – orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
(b)
Orang yang waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang berkewarganegaraan
RI.
(c)
Anak lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila
ayah itu pada waktu meningal dunia warga negara RI.
(d)
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI,apabila ia
pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
(e)
Orang yang pada waktu
lahirnya, ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak di
ketahui kewarganegaraan ayahnya.
(f)
Orang yang lahir di dalam
wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak di ketahui.
(g)
Seorang anak yang di
ketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
(h)
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan – aturan
undang – undang ini.
Untuk dapat memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia
ada beberapa cara yang dapat di tempuh :
a)
Keturunan (pertalian darah)
Setiap
anak yang lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia akan
memperoleh kewarganegraan RI,
b)
Kelahiran
c)
Pengangkatan
d)
Pewarganegaraan atau
Naturalisasi
Orang
asing yang bukan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan RI
dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan.
Sementara itu,seseorang yang telah menjad warga negara RI karena
berbagai hal dapat kehilangan kewarganegaraannya. Menurut Undang-undang no.62
tahun 1958, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya
karena hal – hal berikut :
a)
Kawin dengan seorang laki-laki asing,
b)
Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga
negara Indonesia
c)
Anak seorang ibu yang kehilangan kewarganegaraan RI, apabila anak
itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
d)
Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri
e)
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang
yang besangkutan berkesempatan untuk itu
f)
Di akui oleh orang asing sebagai anaknya
g)
Di angkat secara sah oleh orang asing sebelum berumur 5 tahun
h)
Di nyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman
dengan persetujuanDewan Menteri
i)
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Menteri Kehakiman RI
j)
Mengangkat sumpah kepada negara Asing
k)
Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan
untuk suatu negara asing
l)
Mempunyai paspor atau syarat yang bersifat paspor dari negara
asing atas namanya yang masih berlaku
Setiap warga negara
Indionesia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945.Adapun
hak-hak warga negara yang diatur dalam batang tubuh UUD 1945 setelah amandemen
tahun 2000 adalah sebagai berikut:
a) Hak
mendapatkan persamaan dalam hukum dan pemerintahan(pasal 27 ayat 1).
Hal
ini berarti bahwa setiap warga negara tanpa memandang suku, agama,
kedudukan,keturunan, jenis kelamin ataupun kekeyaan harus diperukan sama di dalam
hukum dan pemerintahan.Tidak boleh ada pembedaan diskriminasi hukum.
b) Hak
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).Setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
c) Hak
untuk membela negara(pasal 27 ayat 3).
d) Hak
kemerdekaan beragama (pasal 29 ayat 2).
e) Hak
ikut serta dalam pertahanan dan keamanan(pasal 30)
f) Hak
mendapat pendidikan (pasal 30)
g) Hak
mengembangkan kebudayaan nasional(pasal 32)
h) Hak
mendapatkan kesejahteraan nasional(pasal 33 dan 34)
Sesuai dengan
amandemen UUD 1945 tahun 2000,hak asasi manusia juga secara rinci dimuat dalam
Bab XA yang terdiri dari pasal 28a sampai 28j.Pasal-pasal tentang hak asasi
manusia ini adalah sebagai berikut:
1.
Hak untuk hidup (pasal
28a,28i)
2.
Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan (pasal 28b)
3.
Hak memperoleh
keadilan(pasal 28c,28f)
4.
Hak atas kebebasan
pribadi(pasal 28e)
5.
Hak atas rasa
aman(pasal 28g)
6.
Hak atas
kesejahteraan(pasal 28h)
7.
Hak turut serta dalam
pemerintahan(pasal 28d)
8.
Hak dan kewajiban
dalam bela negara(pasal 28j)
Sementara itu dalam
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dimuat pula tentang
asas-asas dasar HAM.Kebebasan dasar manusia,kewajiban dasar manusia,serta
berkewajiban dan tanggung jawab pemerintah.Secara umum rumusan hak asasi
manusia dalam UUD No.39 tahun1999 adalah sebagai berikut:
Asas-asas
dasar:
1.
Kesamaan
harkat,martabat, dan kemanusiaan (pasal 3,5)
2.
Kesamaan di depan
hukum(pasal 3,4,5,7)
3.
Perlindungan HAM tanpa
diskriminasi (pasal 3,5)
4.
Hak untuk hidup(pasal
4)
5.
Hak untuk tidk
disiksa(pasal 4)
6.
Hak kebebasan
pribadi,pikiran, dan hati nurani(pasal 4)
7.
Hak beagama(pasal 4)
8.
Perlindungan
hukum adat(pasal 6)
9.
Tanggung jawab
pemerintah(pasal 8)
Kebebasan
dasar manusia
1.
Hak untuk hidup(pasal
9)
2.
Hak berkeluarga dan
melanjutkan
3.
Hak atas kebebasan
pribadi(pasal 20-27)
4.
Hak atas rasa
aman(pasal 28-35)
5.
Hak atas
kesejahteraan(pasal 36-42)
6.
Hak turut serta dalam
pemerintahan(pasal 43-44)
7.
Hak-hak
wanita(pasal45-51)
8.
Hak-hak anak(pasal
52-66)
Selain hak-hak
diatas,setiap warga negara juga memiliki kewajiban.Adapun kewajiban warga
negara yang secara jelas diatur dalam
UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM adalah:
1.
Kewajiban menjunjung
tinggihukum dan pemerintahan (pasal 27: 1 UUD 1945)
2.
Kewajiban membela
negara(pasal 27:3 UUD 1945,pasal 66 UU HAM)
3.
Kewajiban turut serta
dalam pertahanan dan keamanan (pasal 30 UUD 1945)
4.
Kewajiban menghormati
undang-undang dan HAM (pasal UUD 1945) dan pasal 67, 70 UU HAM
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Undang-undang
mempunyai pengertian luas dan pengertian yang sempit.Dalam arti luas atau dalam
arti material undang-undang berarti setiap peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang isinya mempunyai kekuatan mengikat umum. Sedangkan yang
dimaksud dngan undang-undang dalam arti sempit atau dalam arti formal adalah
setiap keputusan yang dikeluarkan
lembaga legislatif(pembuat undang-undang)yang diberi nama secara khusus sebagai
undang-undang.
Sedangkan
yang dimaksud dengn undang-undang dalam arti sempit atau dalam arti formal
adalah setiap keputusan yang dikeluarkan
lembaga legislatif(pembuat undang-undang)yang diberi nama secara khusus sebagai
undang-undang.
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang
yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Individu dan masyarakat mempunyai hubungan yang erat yang tidak dapat di pisahkan.Masyarakat terdiri dari individu – individu , dan individu – individu di pengaruhi oleh masyarakatnya.Individu sukar untuk hidup tanpa ada masyarakat yang mendukungnya.Individu – individu itu dapat di sebut sebagai anggota atau sebagai warga atau sebagai warga masyarakat.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Individu dan masyarakat mempunyai hubungan yang erat yang tidak dapat di pisahkan.Masyarakat terdiri dari individu – individu , dan individu – individu di pengaruhi oleh masyarakatnya.Individu sukar untuk hidup tanpa ada masyarakat yang mendukungnya.Individu – individu itu dapat di sebut sebagai anggota atau sebagai warga atau sebagai warga masyarakat.
B. SARAN
1.
Dalam
penyelenggaraan UU dan hukum dilaksanakan setiap warga negara dengan penuh kesadaran
bahwa hal itu merupakan kewajiban setiap warga negara.
2.
Memberikan
kontribusi dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan
masyarakat sebagai seorang angggota masyarakat yang taat pada hukum dan aturan
yang berlaku.
Daftar Pustaka
Sunlawi,Faqih,dkk.2001.Konsep Dasar IPS.Bandung:CV.Maulana
http://eprints.uny.ac.id/8686/2/BAB%201%20-%2008401241040.pdf
0 komentar:
Posting Komentar