BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sumber daya
alam dan keanekaragaman hayati memiliki manfaat bagi kehidupan manusia baik
yang dirasakan langsung maupun tidak langsung, antara lain menyediakan
kebutuhan pangan, kebutuhan sandang dan bangunan, sebagai sumberdaya genetik,
manfaat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai pengatur tata
air, manfaat terhadap iklim, dan lingkungan yang sehat. Mengingat sifatnya yang
tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta perannya yang vital bagi kehidupan
manusia, maka upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pihak.
Istilah
“konservasi” berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu “conservation” yang
secara genealogis berumber dari kata con (together) dan servare (to keep, to
save) yang dimengerti sebagai upaya memelihara milik kita (to keep, to save
what we have), dan menggunakan milik tersebut secara bijak (wise use). Ide ini
dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama
yang mengemukakan konsep konservasi. Konservasi juga dapat dipandang dari segi
ekonomi, sosial dan ekologi. Konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba
memanfaatkan
sumberdaya alam untuk sekarang. Dari
segi ekologi, konservasi merupakan pemanfaatan sumberdaya alam untuk sekarang
dan masa yang akan datang. Sementara dari segi sosial, konservasi merupakan
pemanfaatan sumberdaya alam yang harus dilakukan secara bijaksana.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
yang dimaksud dengan konservasi sumber daya alam?
2. Apa
yang menjadi landasan hukum konservasi?
3. Apa
sajakah yang menjadi kawasan konservasi di
indonesia?
4. Apa
sajakah upaya untuk melakukan
konservasi sumber daya alam?
5. Apa sajakah yang menjadi kendala
dalam konservasi sumber daya alam?
C. TUJUAN
1. Untuk
mengetahui pengertian konservasi sumber daya alam
2. Untuk
mengetahui landasan hukum konservasi.
3. Untuk
mengetahui kawasan konservasi di indonesia.
4. Untuk
mengetahui upaya untuk melakukan
konservasi sumber daya alam.
5. Untuk
mengetahui kendala dalam
konservasi sumber daya alam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Konservasi Sumber Daya Alam
Ditinjau dari bahasa, konservasi
berasal dari kata conservation, dengan pokok kata to conserve (Bahasa inggris)
yang artinya menjaga agar bermanfaat, tidak punah/lenyap atau merugikan.
Sedangkan sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu unsur dari lingkungan
hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non
hayati, serta seluruh gejala keunikan alam, semua ini merupakan unsur pembentuk
lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lainnya.
Sedangkan menurut ilmu
lingkungan, Konservasi adalah :
1. Upaya
efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang
berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang
sama tingkatannya.
2. Upaya
perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya
alam (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang
reaksi kiamia atau transformasi fisik.
3. Upaya
suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan.
4. Suatu
keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara
keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan
lingkungan alaminya.
Dari uraian diatas, maka konservasi sumber
daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat
menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragamannya.
Menurut undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHA & E) (Pasal 1: 2)
menyebutkan bahwa konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan
sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragaman dan nilainya.
Kegiatan konservasi dan sumberdaya alam hayati
dan ekosistemnya berasaskan pelestarian dan kemampuan, serta pemanfaatan
sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Asas
tersebut merupakan landasan untuk mencapai tujuan, yaitu mengusahakan
terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta ekosistemnya dan
selanjutnya dapat mendukung peningkatan kesejahteraan serta mutu kehidupan
manusia. Kegiatan pokok konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mencakup tiga hal, yakni:
1.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan
Perlindungan sistem penyangga kehidupan meliputi
usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan perlindungan mata air,
tebing, tepian sungai, danau, dan jurang, pemeliharaan fungsi hidrologi hutan,
perlindungan pantai, pengelolaan daerah aliran sungai, perlindungan terhadap
gejala keunikan dan keindahan alam, dan lain-lain. Perlindungan sistem
penyangga kehidupan dilaksanakan dengan cara menetapkan wilayah yang
dilindungi. Pada dasarnya area yang dilindungi dapat dilakukan upaya
pemanfaatan, tetapi harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
2.
Pengawetan keanekaragaman jenis flora dan fauna beserta
ekosistemnya
Pengawetan merupakan usaha dan tindakan
konservasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar
unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur
tersebut dapat berfungsi dalam alam dan senantiasa siap untuk sewaktu-waktu
dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia.
Punahnya salah satu unsur tidak dapat digantikan
dengan unsur lain. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di
dalam kawasan (konservasi in-situ) ataupun di luar kawasan (konservasi ex-situ).
TN Komodo, salah satu bentuk Budidaya jenis-jenis anggrek liar konservasi
insitu komodo (konservasi ex situ)
3. Pemanfaatan
secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
Pemanfataan secara lestari sumberdaya alam hayati
dan ekosistemnya pada hakikatnya merupakan usaha pengendalian/pembatasan dalam
pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya sehingga pemanfaatan
tersebut dapat dilakukan secara terus menerus pada masa mendatang. Kegiatan
yang dilakukan adalah pemanfaatan kondisi lingkugan kawasan pelestarian alam
dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan dan pemanfaatan jenis tumbuhan
dan satwa liar dengan tetap memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan sumberdaya alam hayati perlu
dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan secara bijaksana, hal ini untuk
menjamin agar persediaan sumberdaya alam tidak habis dalam waktu singkat.
Pemanfaatan dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana itulah yang kita sebut
dengan konservasi. Sumberdaya alam dan ekosistemnya merupakan bagian dari
kehidupan manusia, baik masyarakat tradisional maupun modern. Disamping itu,
faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah faktor ekonomis dimana manusia
memanfaatkan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Semua segi
kehidupan manusia tergantung dari adanya sumberdaya alam, baik langsung maupun
tidak langsung, baik yang tinggal di kota maupun desa.
Konservasi memiliki nilai secara
ekonomis maupun sosial filosofis. Secara ekonomi nilai konservasi mencakup :1.
Pelestarian tanah dan air, 2. Stabilitas iklim, 3. Konservasi sumberdaya alam
hayati yang dapat diperbaharui, 4. Perlindungan plasma nuftah, 5. Ekowisata.
Nilai konservasi secara sosial-filosofis :1. Mutu kehidupan yang lebih baik, 2.
Tanggung jawab moral, dan 3. sebagai warisan anak cucu dan kebanggaan bangsa.
B. Landasan
Hukum Konservasi
Mengingat
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, maka diperlukan dasar
hukum yang tegas dan menyeluruh dalam pengelolaan konservasi sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya, guna menjamin kepastian hukum bagi usaha pengelolaan
tersebut. Undang-undang yang membahas tentang konservasi ini antara lain:
1. UU Nomor 5
tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Penjelasannya
bertujuan: Untuk mengatur sistim penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistimnya, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistimnya, agar menjamin pemanfaatannya bagi
masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Pengertiannya adalah:
Pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara
bijaksana untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan keanekaragaman dan nilainya. Kegiatannya: (a) perlindungan
sistim penyangga kehidupan; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa dan ekosistimnya, dan: (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistimnya.
2. PP
No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam: Sebagai
pelaksanaan UU No. 5/1990:
Pengertian Kawasan Suaka Alam: Kawasan dengan ciri khas
tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta
ekosistimnya yang juga berfungsi sebagai sistim penyangga kehidupan
3.
PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa:
Pasal-1:8
: Pelaksanaan Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa merupakan tanggungjawab
menteri yang bertanggungjawab dibidang kehutanan.
4. UU Nomor 41
tahun 1999 tentang Kehutanan
5. UU Nomor 16
tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
6. UU Nomor 21
tahun 2004 tentang keamanan hayati atas konvensi tentang keanekaragman hayati.
7. UU
No. 32/2004 tentang kewenangan Pemerintah Daerah:
·
Pasal-18:1 : Daerah yang memiliki wilayah laut
diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya di laut.
·
Pasal-18:3 : Kewnangan daerah untuk mengelola
sumber daya di eilayah laut, meliputi: (a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi,
dan pengelolaan kekayaan laut; (b) pengaturan administratif; (c) pengaturan
tata ruang; (d) penegakan hukum yang dikeluarkan oleh daerah atau yang
dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; (e) ikut serta dalam pemeliharaan
keamanannya, dan: (f) ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara
8.
UU No.27/2007 Tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil:
·
Pasal-28:1 : Konservasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil diselenggarakan untuk (a) Menjaga kelestarian ekosistim
Pesisir dan Pulau-pulau kecil; (b) melindungi alur migrasi ikan dan biota laut
lainnya; (c) melindungi habitat biota laut, dan; (d) melindungi situs budaya
tradisional.
·
Pasal-28:2 : sebagai wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.
·
Pasal-28, Pasal-29, Pasal-30, Pasal-31 adalah
mengenai konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
C. Kawasan Konservasi di Indonesia
Kawasan konservasi adalah bagian
dari wilayah daratan atau lautan yang perlu dan secara sengaja disisihkan dari
segala bentuk eksploitasi dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati sehingga
terjamin keberadaannya secara lestari.
Kawasan konservasi perlu ditetapkan
di Indonesia, hal ini karena Indonesia memiliki sumberdaya alam hayati
melimpah, dan sumberdaya tersebut harus cukup memenuhi kebutuhan sandang,
pangan, dan papan seiring dengan laju pertambahan penduduk di Indonesia.
Terjadinya eksploitasi dan pemanfaatan yang cenderung berlebihan mengakibatkan
keberadaan sumberdaya alam terancam habis. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kawasan
konservasi agar keberadaan sumberdaya alam yang ada saat ini bisa dimanfaatkan
secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Untuk memudahkan pengelolaannya,
kawasan konservasi di Indonesia dibagi menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan
Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
1. Kawasan Suaka Alam (KSA)
Kawasan
suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat dan diperairan
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan,
satwa, dan ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga
kehidupan. Kawasan Suakan Alam terbagi atas :
a. Cagar Alam (CA)
Cagar alam,
adalah hutan suaka alam yang berhubungan dengan keadaan alam yang khas termasuk
alam hewani dan alam nabati yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu
pengetahuan dan kebudayaan. Cagar alam mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa,
dan ekosistem di dalamnya.
Contoh : Cagar Alam Gebugan
(Ungaran), Cagar Alam Pagerwunung (Kendal)
b. Suaka Margasatwa (SM)
Suaka margasatwa mempunyai ciri khas
keanekaragaman dan keunikan jenis satwa, dimana untuk kelangsungan hidupnya
dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Contoh :
SM Muara Angke
2. Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
Kawasan
pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat maupun
diperairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatannya secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan
Pelestarian Alam terbagi atas :
a.
Taman Nasional (TN)
Kawasan yang memiliki ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk penelitian,
pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Sistem zonasi terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain sesuai
keperluan.
Contoh :
TN Laut Karimunjawa
b.
Taman Hutan Raya (Tahura)
Kawasan pelestarian alam untuk
koleksi tumbuhan, dan/ atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan
asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, pendidikan, ilmu
pengetahuan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Contoh :
Tahura Ngargoyoso Karanganyar
c.
Taman Wisata Alam
Taman wisata alam adalah
kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata dan
rekreasi. Selain untuk kegiatan pariwisata, taman wisata alam mempunyai fungsi
melindungi sistem penyangga kehidupan bagi daerah sekitarnya. Bisa juga
menjadi tempat pendidikan alam dan pengembangan ilmu pengetahuan. Segala
pemanfaatan sumber daya hayati di areal ini harus dimanfaatkan secara
lestari.
Contoh:
Taman wisata alam gunung tangkuban
perahu
D. Upaya untuk Melakukan Konservasi
Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan salah negara
yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Keanekaragaman hayati yang dimiliki
Indonesia selain harus dilindungi, pemanfaatannyapun tetap harus dilakukan
secara bijaksana dan tidak berlebihan. Oleh karena itu perlu dilakukan
pengelolaan konservasi secara bijaksana untuk menjaga kelestariannya dan
menjaga keseimbangan ekosistem sehingga dapat mendukung upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan konservasi yang telah dilakukan di
Indonesia antara lain adalah :
1.
Penetapan Kawasan Konservasi
Berdasarkan UU No.5 Tahun 1990
pemerintah telah menetapkan kawasan konservasi di Indonesia. Dengan
ditetapkannya kawasan konservasi, diharapkan sumberdaya alam yang ada saat ini
terjamin kelestariannya dan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama.
2.
Penetapan peraturan perundangan yang berhubungan
dengan konservasi
Pengelolaan sumberdaya alam beserta
ekosistemnya perlu diberi hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin
kepastian hukum bagi upaya pengelolaannya. Peraturan tersebut diharapkan
memberikan arah yang jelas tentang permasalahan dan kebijakan dibidang
konservasi.
3.
Keterlibatan masyarakat dalam konservasi
Dalam upaya konservasi di Indonesia
saat ini pengelolaan suatu kawasan konservasi melibatkan masyarakat dalam
pengelolaannya, meskipun pemerintah tetap sebagai pihak utama. Keterlibatan
masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumberdaya alam hayati berarti memberi
kesempatan untuk ikut berperan dalam usaha di kawasan tersebut.
4.
Pengendalian
perburuan dan perdagangan satwa
Pengendalian perburuan yang telah
dilakukan di Indonesia antara lain berdasarkan aspek legal, tata cara
perburuan, pemungutan hasil perburuan, dan penentuan daerah dan rotasi
perburuan. Pegendalian perdagangan satwa alami secara nasional otoritas
pengelolaannya dilakukan oleh Dirjen PHKA, sedangkan ootoritas ilmiahnya
dilakukan LIPI. PHKA berwenang menerbitkan izin ekspor sesuai kuota dan LIPI
berperan sebagai penasehat pada otoritas pengelola.
5.
Pengembangan
ekonomi alternatif
Sebagai tindak lanjut dari
keterlibatan masyarakat adalah pengembangan ekonomi alternatif untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan perlindungan. Misalnya
budidadaya ikan di desa sekitar TN Halimun, dan keterlibatan masyarakat dalam
kegiatan turisme di daerah sehingga tidak terjadi penjarahan atau eksploitasi
sumberdaya alam secara berlebihan.
6.
Menghindari
introduksi spesies eksotik
Masuknya spesies eksotik atau
spesies asing akan menimbulkan masalah bagi spesies lokal karena akan menimbulkan
kompetisi atau membawa penyakit.
7.
Penetapan
kawasan lindung dengan pendekatan spesies
Identifikasi spesies yang memerlukan
prioritas utama merupakan langkah awal untuk menjaga kelangsungan hidup spesies
tersebut dari ancaman kepunahan. Sebagai contoh penetapan Important Bird Areas
(IBAs) atau daerah penting burung di Indonesia dan Endemic Bird Area (EBA) atau
daerah endemik burung; prioritas berdasarkan Key Biodiversity Area (KBA)
berdasarkan prinsip kerentanan kawasan serta kerentanan spesies.
8.
Pemanfaatan
sains dan teknologi
Upaya perlindungan, pelestarian,dan
pengelolaan keanekaragaman hayati dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang saat ini berkembang pesat. Sebagai contoh
dengan menggunakan analisis SIG (Sistem Informasi Geografis) dapat dilakukan
pemantauan lahan-lahan kritis, zona-zona habitat satwa, kerusakan habitat dan
mengenali daerah-daerah yang perlu dihindari dari proyek pembangunan,
penangkaran biota liar dengan memanfaatkan teknologi reproduksi Artificial
Insemination (AI), In-Vitro Fertilizatiion (IVF), dan Embryo Transfer (ET).
9.
Pemanfaatan
Energi Terbarukan (waste for energy, biodisel, biogas, solar cell, mass
transportation, organic for agriculture)
KTT Bumi 1992 telah menghasilkan
Deklarasi Rio, Agenda 21, Forests Principles dan Konvensi Perubahan Iklim
(Climate Change) dan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity). KTT Bumi juga
menghasilkan Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang mengandung 3 pilar utama
yang saling terkait dan saling menunjang yakni pembangunan ekonomi, pembangunan
sosial dan lingkungan hidup. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk
mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran
lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Pemanfaatan secara berlebihan dan
tidak bijaksana menyebabkan kerusakan habitat, kehilangan atau punahnya
beberapa jenis fora dan fauna, erosi keanekaragaman genetik, bencana alam,
penyebaran penyakit, dan pemanasan global. Perubahan Iklim merupakan tantangan
yang paling serius yang dihadapi dunia di abad 21. Beberapa studi terakhir
memperlihatkan bahwa masalah pemanasan yang terjadi dalam 50 tahun terakhir
disebabkan oleh tindakan manusia. Pemasanasan global di masa depan akan menjadi
lebih besar dari yang diduga sebelumnya. Sebagai negara dengan keanekaragaman
hayati yang tinggi, Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat terancam
dampak dari pemanasan global. Oleh karena itu untuk mengatasi berbagai
permasalahan di atas dibutuhkan suatu tindakan yang lebih terfokus,
komprehensif, dan efektif, serta memerlukan kontribusi dari stakeholder
termasuk pemerintah, akademisi, pelajar, institusi independen, dan masyarakat
umum.
Agar usaha pembangunan konservasi
sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia dapat mencapai harapan yang
telah ditetapkan secara garis besar perlu ditempuh upaya sebagai berikut :
1.
Intensifikasi pengelolaan kawasan
konservasi.
2.
Peningkatan dan perluasan kawasan
konservasi sehingga mewakili tipe-tipe ekosistem yang ada.
3.
Recruitment dan peningkatan ketrampilan
personel melalui pendidikan dan latihan.
4.
Peningkatan sarana dan prasarana yang
memadai.
5.
Peningkatan kerjasama dengan isntansi
lain didalam dan luar negeri.
6.
Penyempurnaan peraturan
perundang-undanagn dibidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
7.
Peningkatan pengamanan dan pengawasan
terhadap kawasan konservasi (dengan pemberian pal-pal batas) peradaran flora
dan fauna.
8.
Memasyarakatkan konservasi ke seluruh
lapisan masyarakat sehingga dapat berperan serta dalam upaya konservasi sumber
daya alam dan lingkungan.
E. Kendala dalam Konservasi Sumber
Daya Alam
Dalam melaksanakan pembangunan
konservasi sumber daya alam, dan ekosistemnya masih ditemui kendala pada
umumnya diakibatkan oleh :
1.
Tekanan penduduk Jumlah penduduk
Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat.
2.
Tingkat kesadaran Tingkat kesadaran
ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan
yang rendah dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh beberapa kawasan
konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kerusakan akibat perladangan
liar / berpindah-pindah.
3.
Kemajuan teknologi Kemajuan teknologi
yang cukup pesat akan menyerap kekayaan (eksploitasi sumber daya alam) dan
kurangnya aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana.
Peraturan dan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup mendukung
pembentukan kawasan konservasi khususnya laut (perairan).
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
1.
Konservasi sumber daya alam dapat
diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
2. Landasan
Hukum Konservasi :
-
UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya
alam hayati dan ekosistemnya.
-
UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
-
UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan,
dan tumbuhan.
-
UU Nomor 21 tahun 2004 tentang keamanan hayati atas
konvensi tentang keanekaragman hayati.
3. Kawasan Konservasi di Indonesia adalah bagian dari wilayah daratan atau
lautan yang perlu dan secara sengaja disisihkan dari segala bentuk eksploitasi
dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati sehingga terjamin keberadaannya secara
lestari.
4.
Upaya
untuk melakukan konservasi sumber daya alam antara lain : penetapan
kawasan konservasi, penetapan peraturan perundangan yang berhubungan dengan
konservasi, keterlibatan masyarakat dalam konservasi, pengendalian perburuan
dan perdagangan satwa, pengembangan ekonomi alternatif, menghindari introduksi
spesies eksotik, penetapan kawasan lindung dengan pendekatan spesies,
pemanfaatan sains dan teknologi, pemanfaatan energi terbarukan (waste for
energy, biodisel, biogas, solar cell, mass transportation, organic for
agriculture)
5.
Kendala
dalam konservasi sumber daya alam yaitu jumlah penduduk indonesia yang padat,
tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat yang rendah,kurangnya pengawasan
dan prasarana
B. SARAN
Kawasan
konservasi adalah merupakan salah satu sumber kehidupan yang dapat meningkatkan
kesejahtreraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu usaha-usaha konservasi di
Indonesia haruslah tetap memegang peranan penting dimasa yang akan datang,
suatu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa usaha konservasi sumber daya
alam tersebut harus dapat terlihat memberikan keuntungan kepada masyarakat
luas, hal ini penting untuk mendapat dukungan dan partisipasi seluruh lapisan
masyarakat.
Demikian makalah dari kami apabila
ada kesalahan dalam penulisan atau isi yang kurang berkenanharapkan kami mohon
maaf,dan kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun bagi pembaca yang
budiman.
C.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar