BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pelayanan-pelayanan
bimbingan dan konseling adalah pekerjaan yang profesional. Dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling terdapat kaidah-kaidah
didalamnya, kaidah-kaidah tersebut dikenal dengan asas-asas bimbingan dan
konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam
penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu bisa
diterapkan dengan baik, maka diharapkan proses pelayanan mengarah pada
pencapaian tujuan yang diharapkan, sebaliknya jika asas-asas itu diabaikan atau
dilanggar, maka akan sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru
berlawanan dengan tujuan dari bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat
merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
B.
Rumusan
Masalah
Apa
saja asas-asas bimbingan dan konseling ?
C.
Tujuan
Untuk
mengetahui asas-asas bimbingan dan konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya mengacu pada asas-asas
bimbingan konseling, karena pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan
professional. Asas-asasbimbingan dan konseling yaitu ketentuan ketentuan yang
harus diterapkan dalam penyelenggaraan layanan itu. Apabila asas-asas itu
diikuti dan terselenggara dengan baik dapat diharapkan proses pelayanan
mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan, sebaliknya asas-asas itu
diabaikan sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu akan berlawanan
dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang
yang terlibat dalam pelayanan, serta profesis dan bimbingan dan konseling itu. Berikut ini adalah
asas-asas dalam pelayanan bimbingan dan konseling:
1. Asas
Kerahasiaan
Asas
kerahasiaan adalah asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya
segenap data dan keterangan tentang peserta didik (klien) yang menjadi sasaran
layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui
oleh orang lain. Secara khusus pelayanan bimbingan dan konseling adalah
melayani individu-individu yang bermasalah. Masih banyak orang yang beranggapan
bahwa seseorang yang mempunyai sebuah masalah itu dianggap sebagai sebuah aib
yang harus ditutup-tutupi. Keadaan yang seperti itu akan menghambat pemanfaatan
proses pemberian bimbingan di masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah. Akan
tetapi, jika masyarakat sekolah harus mengetahui masalah-masalah yang dihadapi
para sisiwanya, maka peran sekolahlah yang penting, yaitu menerapkan asas
kerahasiaan secara penuh. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha
pelayanan bimbingan dan konseling. Jika asas-asas ini benar-benar dilaksanakan,
maka penyelenggaraan atau pemberian bimbingan dan konseling akan mendapatkan
kepercayaan dari semua pihak, terutama para klien (konseli) . Begitupun dengan
sebaliknya, jika dalam pelayanan bimbingan dan konseling tidak bisa menjaga
asas kerahasiaannya, maka kepercayaan itupun akan hilang. Oleh karena itu,
segala sesuatuvyang dibicarakan konseli kepada konselor tidak boleh
disebarluaskan kepada orang lain yang tidak berkepentingan.
2. Asas
kesukarelaan
Jika asas kerahasiaan sudah bisa terlaksana dengan baik,
maka dapat diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela
membawa masalahnya itu kepada konselor ataupun pembimbing untuk dibimbing. Asas
kesukarelaan adalah asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya
kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) untuk mengikuti atau menjalani
layanan atau kegiatan yang diperuntukan baginya. Proses bimbingan dan konseling
itu harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak klien ataupun
dari konselornya. Dalam hal ini klien diharapkan secara suka rela tanpa
ragu-ragu ataupun merasa terpaksa untuk menyampaikan masalah yang dihadapinya
berdasarkan fakta, data, dan seluk beluk yang berkenaan dengan masalahnya itu
kepada konselor. Dan hendaknya konselor dapat memberikan bantuan yang tidak
terpaksa serta disampaikan secara terbuka pula. Dalam asas kesukarelaan,
seharusnya para pembimbing juga harus mampu untuk menghilangkan rasa bahwa
tugas menjadi seorang guru bimbingan dan konseling itu merupakan paksaan pada
diri mereka.
3. Asas
keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan
bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik didalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi atau materi
dari luar yang berguna untuk dirinya. Pelayanan bimbingan dan konseling yang
efisien hanya akan berlangsung dalam suasana keterbukaan, baik yang dibimbing
(klien) maupun konselornya. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar dalam menerima
saran-saran dari luar, tapi diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan
bersedia untuk membuka diri demi kepentingan pemecahan masalah. Dengan
keterbukaan inilah pengkajian serta penelaahan berbagai kekuatan dan kelemahan
si terbimbing dapat terlaksana dengan baik. Keterbukaan akan terjadi apabila
klien/konseli tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan yang semestinya sudah
diterapkan oleh konselor. Untuk keterbukaan klien, seorang konselor harus terus
membina hubungan sedemikian rupa sehingga klien yakin bahwa konselor juga
bersikap terbuka dan yakin bahwa asas kerahasiaan memang terselenggara dengan
baik. Keterbukaan disini ditinjau dari 2 arah. Dari pihak klien diharapkan
pertama-tama mau untuk membuka diri sendiri apa yang ada pada dirinya dapat
diketahui oleh konselor, dan yang kedua harus mau membuka diri dalam arti mau
menerima saran-saran dan masukan lainnya dari pihak luar. Dari pihak konselor,
keterbukaan terwujud dengan kesediaan konselor untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan klien dan mau mengungkapkan diri konselor sendiri jika
hal itumemang dikehendaki oleh klien.
4. Asas kekinian
Asas kekinian adalah asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Masalah klien yang langsung
ditanggulangi adalah masalah sekarang bukan masalah yang sudah lampau, dan juga
bukan masalah yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Apabila layanan
berkenaan dengan masa depan atau masa lampau, maka akan dilihat dampak dan atau
kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang dibuat sekarang. Asas kekinian
juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian
bantuan kepada konseli.
5. Asas
kemandirian
Asas kemandirian
adalah asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan
dan konseling, yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan
dan konseling diharapkan bisa menjadi individu-individu yang mandiri dengan
ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya. Dalam pelayanan
bimbingan dan konseling bertujuan untuk menjadikan si terbimbing dapat berdiri
sendiri, tidak bergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Dalam
memberikan bimbingan, hendaknya para petugas bimbingan dan konseling selalu
berusaha menghidupkan kemandirian pada diri orang yang dibimbing, jangan
membiarkan orang yang dibimbing itu menjadi tergantung pada orang lain,
khususnya pada konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan
dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok, diantaranya:
a. Mengenal diri
sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya,
b. Menerima diri
sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis,
c. Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri,
d. Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan itu,
e. Mewujudkan diri
secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan-kemampuan yang
dimilikinya.
Kemandirian dengan ciri-ciri umum diatas juga haruslah
disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupan
sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil dari konseling menjadi arah dari
keseluruhan proses konseling, dan itu harus disadari baik oleh konselor maupun
konseli.
6. Asas
kedinamisan
Asas kedinamisan yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama
kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke
waktu. Usaha bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan dalam
diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Dan perubahan
yang terjadi adalah perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan dan lebih
maju. Asas kedinamisan ini hendaknya mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya
terdapat pada proses konseling dan hasil-hasilnya.
7. Asas kegiatan
Asas kegiatan yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan bimbingan. Usaha
bimbingan dan konseling akan menghasilkan buah yang berarti jika klien tidak
melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Para
konselor seharusnya bisa menimbulkan suasana agar konseli yang dibimbing mampu
menyelenggarakan kegiatan yang dimaksudkan dalam penyelesaian masalah. Asas
kegiatan ini merujuk pada pola konseling yang multi dimensional, yang tidak
hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dan konselor. artinya klien
harus aktif dalam menjalani proses konseling dan aktif pula dalam
melaksanakan/menerapkan hasil-hasil dari konseling.
8. Asas
keterpaduan
Asas keterpaduan yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar berbagai layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling, baik
yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadukan. Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha untuk
memadukan berbagai aspek pribadi dari klien. Sebagaimana diketahui, bahwa
setiap klien itu memiliki berbagai aspek kepribadian yang tidak seimbang,
serasi, dan terpadu, sehingga hal itu bisa menimbulkan masalah. Keterpaduan
yang diharapkan adalah keterpaduan dari diri konseli itu sendiri dan juga
keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Untuk mewujudkan asas
keterpaduan ini, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan
klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat
diaktifkan untuk menangani masalah klien.
9. Asas
kenormatifan
Asas kenormatifan yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang
ada. Norma-norma ini adalah norma agama, hukum, kesopanan, kesusilaan,
kebiasaan berperilaku, dan adat istiadat. Asas kenormatifan ini diterapkan
terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi
layanan harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Selain itu, layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling juga harus dapat meningkatkan kemampuan
peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma
tersebut.
10. Asas keahlian
Asas keahlian adalah asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan
atas dasar kaidah-kaidah profesional. Untuk itu para konselorperlu mendapat
keahlian yang secukupnya, sehingga dapat dicapai keberhasilan usaha pemberian
layanan. Keprofesionalan seorang guru pembimbing/konselor harus terwujud baik
dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling. Asas keahlian selain
mengacu pada kualifikasi konselor, juga kepada pengalaman yang ada pada diri
konselor. Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan satu sama
lain. Maka dari itu, seorang konselor harus benar-benar ahli dalam menguasai
teori dan praktek konseling secara baik.
11. Asas alih
tangan
Asas alih tangan ialah asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta
didik (klien) agar bisa mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang
lebih ahli. Asas ini mengisyaratkan jika seorang konselor sudah mengerahkan
kemampuannya untuk membantu klien, namun klien belum dapat terbantu sebagaimana
yang diharapkan, maka konselor boleh mengalihtangankan kepada klien (konseli).
Disamping itu asas ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling
hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan
petugas/konselor yang bersangkutan, dan setiap ada masalah harus ditangani oleh
pihak yang berwenang untuk hal itu. Konselor
juga dapat menerima pengalihtanganan kasus dari orang tua, guru-guru
lain, ataupun ahli lain, dan pada guru mata pelajaran.
12. Asas tut wuri
handayani
Asas tut wuri handayani adalah asas bimbingan dan
konseling yang menghedaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara
keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi, mengembangan keteladanan,
memberikan rangsangan dan dorongan, serta memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju. Demikian juga dengan
segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya
disertai dan sekaligus dapat membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan
dorongan seperti itu. Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling
tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan saat menghadap
kepada konselor saja, namun juga saat diluar hubungan proses bimbingan dan
konselingpun hendaknya bisa dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan
konseling.
Asas-asas
tersebut harus saling terkait satu sama lain, dan segenap asas itu perlu
diselenggarakan secara terpadu dan tepat waktu, artinya yang satu tidak boleh
didahulukan atau dikemudiankan daripada yang lain. Asas-asas itu sangat
penting, sehingga dapat dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan nafas
dari seluruh kehidupan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu
tidak dilaksanakan dengan baik, maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling
akan tersendat atau bahkan bisa terhenti.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Asas-asas bimbingan apabila dipenuhi akan memperlancar
pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, dan
pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan,
serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan
konseling itu sendiri. Betapa pentingnya asas-asas bimbingan konseling ini
sehingga dikatakan sebagai jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan layanan
bimbingan dan konseling.
B.
Saran
Setelah mengetahui akan bagian-bagian
azaz bimbingan dan kegunaannya, diharapkan bagi seorang guru Bimbingan dan
Konseling diharapkan dapat menerapkan semuanya agar tercipta keberhasilan suatu
layanan atau kegiatan.
DAFTAR PUSTAKA
Mugiarso, Heru dkk. 2010. Bimbingan
dan Konseling. Semarang:
UPT UNNES Press.
Awaliya
dkk.2013.Bimbingan Konseling. Semarang UNNES Press.
0 komentar:
Posting Komentar