BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumber daya alam adalah upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
alam, pendayagunaan sumber daya alam, dan pengendalian daya perusakan. Pengelolaan SDA bertujuan untuk
melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain itu
bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan seperti banjir,
longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan fauna.
Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan
lingkungan, keselarasan , keseimbangan lingkungandsan mempertahankan daya
dukung lingkungan serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu.
Sumber daya alam dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan
hidup. Sumber daya alam memiliki dua peran, yaitu sebagai modal pertumbuhan
ekonomi (resource based economy) dan sebagai penopang sistem kehidupan (life
support system). Hingga saat ini, sumber daya alam sangat berperan sebagai
tulang punggung perekonomian nasional, dan masih akan diandalkan dalam jangka
menengah. Hasil hutan, hasil laut, perikanan, pertambangan, dan pertanian
memberikan kontribusi produk domestik bruto (PDB) nasional, dan menyerap 45
persen tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada. Namun di lain pihak,
kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada pertumbuhan jangka pendek telah
memicu pola produksi dan konsumsi yang agresif, eksploitatif, dan ekspansif
sehingga daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya semakin menurun, bahkan
mengarah pada kondisi yang mengkhawatirkan.
Atas dasar
fungsi tersebut, sumber daya alam senantiasa harus dikelola secara seimbang
untuk menjamin keberlanjutan pembangunan. Prinsip-prinsip pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor dan wilayah menjadi
prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan
perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka pendek,
menengah dan panjang. Prinsip-prinsip tersebut saling sinergis dan melengkapi
dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang
mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong
upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
Oleh karena itu,
agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal
berikut sangat perlu dilaksanakan.
1. Sumber daya alam harus dikelola
untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam
harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2. Eksploitasinya harus di bawah batas
daya regenerasi atau asimilasisumber daya alam.
3. Diperlukan kebijaksanaan dalam
pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan
dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4. Di dalam pengelolaan sumber daya
alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
·
Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.
·
Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
·
Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
·
Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses
pembaruannya.
Oleh karena itu, agar sumber daya
alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat
perlu dilaksanakan.
1.
Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat
yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar
produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2.
Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau
asimilasi sumber daya alam.
3.
Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam
yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian
sikap serasi dengan lingkungannya.
4.
Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
5.
Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.
6.
Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
7.
Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
8.
Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses
pembaruannya.
B. Landasan
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Arah kebijakan dalam pengelolaan
sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi
kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber
daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Undang-Undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
·
Pasal 3 ayat h, yaitu mengendalikan pemanfaatan sumber daya
alam secara bijaksana.
·
Pasal 8, yaitu perlu dilakukan inventarisasi lingkungan
hidup untuk mendukung daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya
alam Gagasan pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah di upayakan di
dalam program dan strategi pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam
dokumen Agenda 21 Indonesia.
Agenda 21
Indonesia merumuskan strategi nasional untuk pembangunan berkelanjutan yang
dikelompokkan menjadi empat area yakni: 1)Pelayanan masyarakat, 2)Pengelolaan
limbah, 3)Pengelolaan sumberdaya tanah, dan 4)Pengelolaan sumberdaya alam.
Secara
umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi
lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang mengarah pada
pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak
dicapai adalah:
1. Terkendalinya pencemaran dan
kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
2. Terlindunginya kelestarian fungsi
lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3. Membaiknya kualitas udara dan
pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
4. Pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup terintegrasi.
a) Pasal 6 ayat (1) Undang Undang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyebutkan bahwa : “setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”.
b) Pasal 14 ayat (1) UUPLH menegaskan
pula bahwa : “Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha
dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup”.
c) Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang
nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, bahwa: “Perusahaan industri wajib
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta
pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan
industri yang dilakukan.
C. Cara
dan Upaya Pengelolaan Sumber Daya Alam
a.) Pengelolaan Sumber Daya Alam
Berwawasan Lingkungan
Pengelolaan
sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola
sumber daya alam sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan
potensi produktivitas lingkungannya. Pengelolaan sumber daya alam berwawasan
lingkungan bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak
cepat rusak. Selain itu, bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana
lingkungan, seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya
keragaman flora dan fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar
terjadi keseimbangan lingkungan, keselarasan, dan mempertahankan daya dukung
lingkungan, serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu. Contoh
penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah sebagai
berikut :
1) menggunakan pupuk alami atau
organik;
2) penggunaan pestisida sesuai
kebutuhan;
3) penggunaan peralatan yang tepat
dalam pembukaan tanah agar topsoil tidak hilang;
4) tidak membuang zat pencemar dan
beracun ke saluran air, sungai dan laut;
5) setiap pabrik industri harus membuat
cerobong asap yang tinggi dan melakukan penyaringan asap;
6) tidak membangun perumahan atau
industri di wilayah resapan air;
7) membuat terasering atau sengkedan
pada lahan miring.
b.) Pengelolaan Sumber Daya Alam
Berkelanjutan
Pengelolaan
sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia di masa sekarang dan di masa depan. Pengelolaan sumber daya alam
berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu pertama, sumber daya alam
terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui memiliki persediaan
yang terbatas sehingga harus dijaga ketersediaannya dan digunakan secara
bertanggung jawab. Kedua, pertambahan penduduk setiap tahun meningkat, maka
kebutuhan hidup akan meningkat pula. Oleh karena itu, potensi sumber daya alam
harus bisa mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan di masa depan. Contoh
penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan berkelanjutan adalah:
1. mengurangi eksploitasi yang
berlebihan terhadap alam;
2. menggunakan sumber daya alam secara
efisien;
3. pemanfaatan sumber daya alam sesuai
dengan daya dukung lingkungan;
4. pengolahan barang tambang sebelum di
ekspor agar memiliki nilai jual yang tinggi dan mengurangi penggunaan barang
tambang;
5. mencari alternatif penggunaan bahan
bakar minyak;
6. menggunakan bahan bakar yang ramah
lingkungan.
C.) Pengelolaan Sumber Daya Alam
Berdasarkan Prinsip Ekofiensi
Pengelolaan
sumber daya alam berdasarkan prinsip ekofiensi adalah menggunakan sumber daya
alam dengan biaya yang murah dan meminimalkan dampak negatif terhadap
lingkungan. Ekofiensi mempunyai dua prinsip, yaitu prinsip mengoptimalkan daya
dukung lingkungan dan prinsip kedua meningkatkan efisiensi bahan baku. Contoh
penerapan prinsip ekofiensi dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
1) menghemat penggunaan listrik,
2) menghemat penggunaan air,
3) menggunakan bensin super tanpa
timbal untuk kendaraan,
4) mendaur ulang kertas yang tidak
terpakai,
5) menjadikan sampah sebagai sampah
atau pupuk,
6) mendaur ulang barang yang sudah
tidak terpakai (reuse),
7) menggunakan kembali barang yang
sudah dipakai (recycle),
8) mengurangi eksploitasi yang
berlebihan terhadap alam (reduce).
Usaha lain
ialah bisa dengan cara dilakukan konservasi SDA, seperti :
· Suaka Margasatwa/SM adalah salah
satu dari daerah hutan suaka alam yang tujuannya sebagai tempat perlindungan
untuk hewan-hewan langka agar tidak punah. Contohnya : SM. Gunung Rinjani di
Lombok – NTB : 40.000 hektar
· Cagar Alam/CA adalah adalah hutan
suaka alam yang berhubungan dengan keadaan alam yang khas termasuk alam hewani
dan alam nabati yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan . contohnya : CA. Nusakambangan Barat di Cilacap – Jawa Tengah : 928
hektar.
· Taman Nasional/TN adalah daerah yang
cukup luas yang tujuannya sebagai tempat perlindungan alam dan bukan sebagai
tempat tinggal melainkan sebagai tempat rekreasi. contohnya: TN. Kepulauan
Seribu di Jakarta.
· Memperbanyak tumbuhan langka dengan
cara campur tangan manusia (reproduksi vegetative : cangkok, merunduk, stek
dll). Budidaya tanaman dapat dilakukan dengan :
Cara-cara
alternatifpun dapat dilakukan untuk melestarikan sebagai usaha pengelolaan
sumber daya alam. Cara-cara tersebut ialah sebagai berikut :






1. Mengidentifikasi kegiatan proyek
pada beberapa tahap antara lain: Pra konstruksi, Konstruksi, Operasi dan pasca
operasi, terutama pada aspek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan;
2. mengidentifikasi rona awal terkait
dengan area kegiatan proyek baik di tapak proyek maupun disekitar lokasi
proyek;
3. memperkirakan dan mengevaluasi dampak
penting dan timbal balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek,






·
Clean Air Act yang dibuat oleh pemerintah dan menambah pajak
bagi industri yang melakukan pencemaran udara.
·
Mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat
diperbaharui diantaranya Fuel Cell dan Solar Cell.





Beberapa pendapat para Ahli ,
mengenai perinsip dan usaha pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
·
Sogiran (1983), menjelaskan bahwa manusia berinteraksi
dengan lingkungannya, manusia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan juga di
pengaruhi oleh lingkungannya. Dalam usaha menjaga kelangsungan hidupnya,
manusia berusaha menyatakan sumber-sumber alam yang ada dengan pengolaan yang
baik.
·
James G, Lovelok (1984) menyarankan bagaimana cara pengolaan
air kawat. Salah satu cara yang bijaksana pada saat ini adalah dengan membuat
waduk-waduk pada daerah aliran sungai (DAS), sehingga energi potensial yang
terkandung dalam air tidak langsung terbuang ke laut, tanah-tanah yang tandus
dapat di hijaukan kembali atau di buat lahan pertanian, pertanahan, perikanan,
kehutanan dan kombinasi dari kegiatan usaha tersebut, yang telah di kenal
sebagai agroforesti.
·
Soeryaatmadjan (1987) menyatakan, bahwa perlu pengembangan
IPTEK untuk menyatakan kembali hasil buangan, agar sampah-sampah berasal dari
perkotaan dapat di manfaatkan kembali, misalnya untuk rabuk (kompas), tenaga
listrik dan sebagainya. Kotoran ternak selain untuk pupuk dapat di gunakan untuk
biogas. Model pengembangan ogroforesti di Cina sejak tahun 1049, ternyata
memberikan hasil yang mengembirakan termasuk Jerman dalam pengolaan hutan masa
depan.
D. Kendala
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dikarenakan Indonesia masih merupakan Negara berkembang, Indonesia masih
mengalami berbagai macam hambatan-hambatan dalam proses pengelolaan dan
pemanfaatan Sumber Daya Alam. Terutama dalam segi kesiapan Sumber Daya Manusia
Indonesia yang masih kurang.
Berikut ini adalah hambatan-hambatan umum yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Berikut ini adalah hambatan-hambatan umum yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam.
1.
Kurangnya tenaga ahli dalam bidang Sumber Daya
Alam.
2.
Mahalnya sarana dan prasarana untuk pengolahan
SDA.
3.
Kerjasama dengan perusahaan asing yang merugikan.
4.
Transportasi ke sda terbatas, karena mengingat
Indonesia merupakan negara kepulauan
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Upaya pengelolaan sumber daya alam
yang dapat dilakukan ada berbagai macam. Dengan adanya landasan hukum yang
tertuang dalam TAP
MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan pasal-pasal dalam Undang-Undang
No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh
penduduk Indonesia perlu turut berperan dalam upaya pengelolaan sumber daya
alam demi tercapainya kelestarian sumber daya alam.
Banyak upaya yang telah dilakukan banyak orang demi
menjaga kelestarian sumber daya alam utamanya di Indonesia. Namun upaya yang
keras dari sedikit orang tentu akan lebih mudah diwujudkan apabila seluruh
penduduk mau dan peduli dengan kelestarian sumber daya alam di sekitarnya.
Karena hal besar selalu diawali dari hal kecil pada diri sendiri yang dilakukan
dengan kesadaran penuh pada perhatian terhadap alam.
B. Saran
Berdasarkan materi yang telah
disampaikan tersebut diatas, diharapkan pembaca dapat :
1. Turut
menjaga keberadaan sumber daya alam
2. Menjaga
sumber daya alam yang ada di sekitarnya
3. Peduli
terhadap permasalahan lingkungan di lingkungan sekitarnya terkait tentang
sumber daya alam
4. Mengajak
orang-orang di sekitarnya untuk menjadi kader konservasi sumber daya alam
5. Menyebarluaskan
ilmu mengelola sumber daya alam kepada orang lain
Daftar
Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar