HAM
MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu Fitria Dwi Prasetyaningtyas,
S.Pd., M.Pd.
Disusun Oleh :
KELOMPOK
7
1.
Ulfah
Nurul Wahdah (1401414283)
2.
Elvika
Nur Fitriani (1401414288)
3.
Eni
Fitriyani (1401414294)
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang telah melimpahkan nikmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga mampu
menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan.
Pada kesempatan ini, kami ingin
menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan selalu
memberi dukungan, mereka adalah :
1. Ibu
Fitria Dwi Prasetyaningtyas,
S.Pd., M.Pd., selaku dosen mata kuliah Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
yang telah memberikan bimbingan serta arahan dalam mengerjakan makalah ini.
2. Kedua
orang tua kami yang telah memberikan dukungan baik secara moral maupun material
kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
3. Teman-teman
Rombel E yang telah memberikan dukungan serta bantuan.
4. Semua
pihak yang telah membantu dalam proses penulisan makalah ini.
Makalah
ini berisi penjelasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain tentang hak asasi
manusia kami juga menampilkan contoh pelanggaran-pelanggaran yang melanggar
HAM.
Semoga yang Maha Kuasa memberikan
yang terbaik kepada kita semua di kehidupan sekarang, esok, dan yang akan
datang.
Kami sadar bahwa kesempurnaan
hanyalah milik Yang Maha Sempurna, tetapi usaha maksimal telah kami lakukan
dalam penulisan makalah ini. Kritik dan saran akan kami terima dengan tangan
terbuka. Kami berharap, makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL .................................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... . 1
A.
Latar
Belakang ................................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah .............................................................................................. 1
C.
Tujuan ................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................ . 3
1.
Pengertian
HAM ................................................................................................ 3
2.
Ciri
Pokok Hakekat HAM ................................................................................. 3
3.
Perkembangan
Pemikiran HAM......................................................................... 4
4.
Bentuk
- bentuk HAM ....................................................................................... 4
5.
Nilai
Universal dan Nilai Particular HAM ......................................................... 5
6.
HAM dan
Perundangan ..................................................................................... 8
7.
Pelanggaran
dan Pengadilan HAM .................................................................... 8
BAB III PENUTUP ..................................................................................................... . 12
A.
Kesimpulan
........................................................................................................ 12
B.
Saran .................................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
2. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian HAM ?
2.
Apa
ciri pokok hakekat HAM ?
3.
Bagaimana
perkembangan pemikiran HAM ?
4.
Apa
saja bentuk-bentuk HAM ?
5.
Bagaimana
nilai antara nilai universal dan nilai particular ?
6.
Bagaimana
HAM dan perundangannya ?
7.
Apa
saja bentuk pelanggaran dan pengadilan HAM ?
3.
Tujuan
1.
Dapat
mengetahui pengertian HAM
2.
Dapat
mengetahui ciri pokok hakekat HAM
3.
Dapat
mengetahui perkembangan pemikiran HAM
4.
Dapat
mengetahui bentuk-bentuk HAM
5.
Dapat
mengetahui nilai antara nilai universal dan nilai particular
6.
Dapat mengetahui
HAM dan perundangannya
7.
Dapat
mengetahui bentuk pelanggaran dan pengadilan HAM
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian HAM
·
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.
·
Dalam Tap MPR No. XVII/1998, hak asasi
manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia: secara kodrati,
universal dan abadi, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
·
Menurut
Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 dirumuskan bahwa hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan pelindumgam harkat dan martabat
manusia. Oleh karena itu,
HAM bersifat universal, artinya berlaku
di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak
ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya
juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan
sesama manusia.
·
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi
HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia memiliki kedudukan yang
cukup kuat, baik sebagai pertimbangan normatif maupun pembenar bagi aksi
internasional demi penegakannya. Hak asasi manusia pada dasarnya merupakan
suatu sistem gagasan yang mengandung unsur-unsur kesadaran masyarakat yang
merupakan hasil proses sosial yang berlangsung sepanjang sejarah peradaban
manusia.
·
Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
2. Ciri
Pokok Hakekat HAM
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan
bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
3.
Pekembangan
Pemikiran HAM
Perkembangan pemikiran HAM terbagi dalam 4
generasi, yaitu :
1.
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran
HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi
pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang
dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka
untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2. Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3. Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan
dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan
banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4. Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic
Duties of Asia People and Government.
Perkembangan
pemikiran HAM didunia bermula dari :
A. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa
lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara
lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja
yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hokum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
B.
The American
declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya
The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau
danMontesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir harus
dibelenggu.
C.
The French
declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci
lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak
boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku
prinsippresumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
D.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).
Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak
semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi
latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya
merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang
satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi
harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak
asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
a.
Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul
pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan
pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan
dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
b.
Pada masa kemerdekaan
·
Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang
dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam
UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi,
upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam
UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan
UUDS 1950.
·
Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai
puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal
(Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM
hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada
tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena
kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir
terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong
munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
·
Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah
menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada
era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim
kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu
meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah
meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)
menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
4.
Bentuk-bentuk HAM
Hak Asasi Manusia menurut ajaran John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau,
secara ringkas disimpulkan sebagai berikut.
a.
Hak
kemerdekaan atas diri sendiri
b.
Hak
kemerdekaan beragama
c.
Hak
kemerdekaan berkumpul dan berserikat
d. Hak Write
of Hobeas Corpus
e.
Hak
kemerdekaan pikiran dan pers
Menurut Brierly, pada dasarnya para ahli bependapat, hak – hak asasi manusia
dibagi menjadi sebagai berikut :
a.
Hak
mempertahankan diri (self preservation)
b.
Hak
kemerdekaan (independence)
c.
Hak
persamaan derajat (equality)
d.
Hak
untuk dihargai (respect)
e.
Hak
bergaul satu dengan yag lain (intercource)
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat
dibedakan sebagai berikut :
1. Hak
asasi pribadi (personal right),
contohnya :
o Hak mengemukakan pendapat
o Hak memeluk agama
o Hak beribadah
o Hak kebebasan berorganisasi atau berserikat
2. Hak
asasi ekonomi (property right), contohnya
:
o Hak memiliki sesuatu
o Hak membeli dan menjual
o Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
o Hak memilih pekerjaan
3. Hak
asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilanhukumdan pemerintahan (right of
legal equality), contohnya :
o Hak persamaan hukum
o Hak asas praduga tak bersalah
o Hak untuk diakui sebagai WNI
o Hak ikut serta dalam pemerintahan
o Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemiluHak
mendirikan partai politik
4. Hak
asasi politik (political right), contohnya
:
o Hak untuk diakui sebagai WNI
o Hak ikut serta dalam pemerintahan
o Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemiluHak
mendirikan partai politik
5. Hak
asasi sosial dan budaya (social and
cultural right), contohnya :
o Hak untuk memilih pendidikan
o Hak mendapat pelayana kesehatan
o Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak
asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural right), contohnya :
o
Hak mendapatkan
perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan
pembelaan hukum.
5.
Nilai-nilai Universal dan
Partikular HAM
Nilai-nilai HAM pada
dasarnya merupakan dinamika yang lahir dari perbedaan perspektif mengenai HAM
itu sendiri. Sebagai diketahui, secara faktual, entitas HAM tidak terlepas dari
nilai-nilai kultural, sosiologis, konstruk politik, dan nilai-nilai etik
lainnya. Bukan menjustifikasi bahwa nilai-nilai HAM bersifat partikular, akan
tetapi menegaskan bahwa pembicaraan mengenai nilai-nilai HAM harus
dikontekstualkan dengan tidak memberangus data-data historis. Diakui atau
tidak, nilai-nilai HAM secara substantif melingkupi wilayah universal dan
partikular. Karena itu, adalah wajar bila diskursus pada wilayah nilai HAM
terjadi secara sektoral; mencakup wacana universalitas dan partikularitas
nilai-nilai HAM.
A.
Nilai universal HAM
Dalam konteks ini, nilai HAM dianggap sebagai nilai
yang universal yaitu suatu konstruki nilai yang menembus batas peradaban, sekat
budaya, dan paradigma spesifik. Nilai-nilai HAM -tanpa terkecuali- oleh
penganut teori radikal universalitas bersifat universal dan tidak dapat
dimodifikasi sebagai upaya konkordansi dengan budaya lokal suatu negara atau
masyarakat.
B.
Nilai partikular HAM
Nilai
HAM partikular artinya nilai-nilai HAM pada suatu negara sangat kontekstual
yaitu mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untuk setiap negara karena ada
keterikatan dengan nilai-nilai cultural yang tumbuh dan berkembang pada suatu
Negara.
Berkaitan dengan HAM, ada 3 teori yang dapat dijadikan
kerangka analisis yaitu :
1. Teori realitas (realistic theory) :
mendasari pandangannya pada asumsi adanya sifat manusia yang menekankan self
interert dan egoism dalam dunia seperti bertindak anarkis.
2. Teori relativisme cultural (cultural
relativism theory) : berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya
bersifat partikural (khusus). Hal ini berarti bahwa nilai-nilai moral HAM bersifat
lokal dan spesifik, sehingga berlaku khusus pada suatu negara.
3. Teori radikal universalisme (radical
universalism theory) : berpandangan bahwa semua nilai termasuk
nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk
menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu Negara.
6.
HAM dan Perundangan
Peraturan
perundangan tentang HAM di Indonesia secara nyata terdapat dalam Undang –
Undang Dasar 1945,baik dalam pembukaan maupun batang tubuh. Hal ini dikarenakan
isi, pembukaan, dan batang tubuh UUD 1945 didasarkan pada penghormatan akan hak
asasi manusia serta waktu perumusan UUD 1945 (18 Agustus 1945) lebih dahulu
dibandingkan dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948).
Instrumen hukum hak asasi manusia di
Indonesia, antara lain :
1.
Ketetapan
MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
Ecara konkret untuk
pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 dengan susunan sebagai
berikut :
a.
Hak
untuk Hidup
b.
Hak
Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
c.
Hak
Mengembangkan Diri
d.
Hak
Keadilan
e.
Hak
Kemerdekaan
f.
Hak
atas Kebebasan Informasi
g.
Hak
Keamanan
h.
Hak
Kesejahteraan
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999
Macam – macam hak
asasi manusia menurut UU No.39/1999 meliputi : hak untuk hidup, hak untuk
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak
memperoleh keadilan , hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
3.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan alternatif
penyelesaian pelanggaran HAM yang berat diluar pengadilan HAM. Menurut UU
tersebut, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat tidak berlaku sifat
kedakwaan. Pengadilan HAM yang berada di lingkungan peradilan umum dan
berkedudukan di daerah kabupaten / kota merupakan pengadilan khusus. Untuk
daerah khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah
pengadilan negeri.Tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM termasuk HAM berat. Apabila pengadilan HAM di
lingkungan ini tidak sanggup menyelesikan, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000, dapat dilimpahkan ke pengadilan HAM yang lebih tinggi yaitu pengadilan
HAM ad hoc atas usul DPR dan dengan
keputusan presiden.
4.
Hak
Asasi Manusia dalam Pancasila
Pancasila sebagai
dasar negara secara tersirat telah memuat hak asasi manusia yang terandung
dalam setiap sila yang dimiliknya.
7.
Pelanggaran dan
Pengadilan HAM
·
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM).
Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan
oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan
tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada
pada diri orang lain. Ada beberapa bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
terjadi di muka bumi ini. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia itu
kemudian digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu kejahatan terhadap
kemanusiaan dan kejahatan genosida.
A. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah
satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil. Untuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan terhadap
kemanusiaan terdiri atas :
1. Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan
maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara
spontan maupun secara terencana.
2. Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan
dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat
pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa
menderita.
3. Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan
dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan
terang-terangan.
4. Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan
diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu
tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
5. Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja
menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
6. Penganiyayaan, yakni suatu perlakuan yang
sewenang-wenang dengan tujuan sengaja merusak kesahatan orang lain.
7. Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni tindakan
melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
8. Kejahatan apartheid, yakni tindakan kejahatan yang
dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
9. Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang
dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu
tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
10. Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindakan
yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang
dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada
diri tiap-tiap orang.
B. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida merupakan
tindakan pemusnahan sekelompok orang/kaum secara besar-besaran dengan rangkaian
penyiksaan dan pembunuhan dengan bertujuan kepentingan suatu kelompok tertentu,
dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok, atau
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu
·
Pengadilan
HAM
Pengadilan HAM diatur dalam
Undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Pengadilan HAM, maka Pengadilan HAM
merupakan Pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum, dalam
Pengadilan HAM ada hakim ad hoc yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan lima
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (Pasal 28 UU No.
26/2000).
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan baik di negara Indonesia maupun di luar batas teritorial wilayah
negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia (Pasal 4 dan 5 UU. No.
26/2000).
Pengadilan HAM tidak berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan
dilakukan (Pasal 6 UU. No. 26/2000).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu
mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran-saran
Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Sunarto,
dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan.
Semarang : Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.
0 komentar:
Posting Komentar