BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara
seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan
dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu
memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai falsafah bangsa
Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia serta merupakan lambang
ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia
lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam
kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga
dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.
Menyadari bahwa untuk kelestarian
kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus
menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di
daerah.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas ditemukan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan Pancasila?
2. Apa
dasar hukum pancasila?
3. Apa
pengertian pancasila sebagai ideologi?
4. Bagaimana
implementasi dari sila-sila Pancasila?
C. TUJUAN
1. Memahami yang dimaksud dengan Pancasila
2. Mengetahui dasar hokum pancasila
3. Memahami pengertian pancasila sebagai ideology
4. Mengetahui implementasi dari sila–sila Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
lahir sebagai produk kebudayaan Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi
dari negara lain. Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku
“Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14).
Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang
jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
1) Melakukan
kekerasan;
2) Mencuri;
3) Berjiwa
dengki;
4) Berbohong;
dan
5) Mabuk akibat
minuman keras.
Selanjutnya, istilah “sila” itu
sendiri dapat diartikan sebagai :
1) Aturan yang
melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa;
2) Kelakuan
atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun);
3) Dasar adab;
4) Akhlak; dan
5) Moral.
Pancasila
sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1
Juni 1945 di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUKPI). Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari
para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan
tersebut terdiri atas :
1) Kebangsaan
Indonesia;
2) Internasional
atau kemanusiaan;
3) Mufakat atau
demokrasi;
4) Kesejahteraan
sosial; dan
5) Ketuhanan
yang berkemanusiaan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang
diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta
usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang
BPUPKI. Dalam pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama
Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila
sebagai berikut :
1) Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3) Persatuan
Indonesia;
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia Sembilan tersebut adalah :
1) Ir.
Soekarno;
2) Drs. Moh.
Hatta;
3) Mr. A.A
Maramis;
4) Abikoesno
Tjokrosoejoso;
5) Abdoel Kahar
Muzakar;
6) Haji Agus
Salim;
7) Mr. Achmad
Soebardjo;
8) K.H. Wachid
Hasyim; dan
9) Mr. Muh
Yamin.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila
lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD
1945. Bunyi dan ucapan Pancasila
yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang
Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia.
Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dapat
dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari
guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu :
-
pertama
ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan
siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
-
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
-
ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
-
keempat
adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila,
yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta
agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh
seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga
dan menjalankan apa-apa
yang telah dilakukan
oleh para pahlawan khususnya
pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini.
Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara Indonesia.
2. Dasar Hukum Pancasila.
Pancasila mulai
dibicarakan sebagai dasar negara mulai tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI
oleh Ir. Soekarno dan pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila resmi dan sah
menurut hukum menjadi dasar
negara Republik Indonesia. Kemudian mulai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988 No.
I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah Negara Indonesia hingga
sekarang. Akibat hukum dari disahkannya Pancasila sebagai dasar negara, maka
seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila.
Landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara memberi akibat hukum dan
filosofis; yaitu kehidupan negara dari bangsa ini haruslah berpedoman kepada
Pancasila.
Falsafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual
keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam
pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan
fisik. Pancasila kita jadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Nilai-nilai Pancasila harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum, baik
pada tataran pembentukan, pelaksanaan maupun penegakannya. Konsep Negara hukum
Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan
bangsa Indonesia.
3.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Secara etimologis, ideologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti
berbicara. Maka secara etimologis ideologi adalah berbicara
tentang gagasan / ilmu yang
mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud disini adalah gagasan yang
murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada
atau berdomisili dalam wilayah negara di mana mereka berada. Ideologi adalah
kumpulan ide atau gagasan.
Kata ideologi sendiri
diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan
"sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang
komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu , sebagai akal sehat dan
beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan
oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi
ideologi Marxisme). Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan
jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga
telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber
kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Kerena
Pancasila merupakan ideologi dari negeri
kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam
menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan
tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa
Indonesia.
Berdasarkan
definisi Ideologi Pancasila di atas,
dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi
sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea
IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai
ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok),
yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita
kemerdekaan Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai
ideologi negara. Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai
penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai
Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar
Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa
pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD
berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi
Pembukaan berarti pembubaran
negara.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi
negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik,
sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional
berdasarkan Pancasila.
Ideology juga diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Eksistensi Pancasila sebagai dasar
negara, simbol pemersatu dan identitas nasional yang bisa diterima berbagai
kalangan, harus terus dijaga kesinambungannya. Tidak ada pilihan lain,
Pancasila dan pilar-pilar kehidupan bernegara lainnya harus terus
dimasyarakatkan. terjadinya berbagai konflik kekerasan dan gerakan separatis di
sejumlah daerah di Indonesia adalah cermin belum meresapnya kesadaran nasional
di kalangan masyarakat.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka :
Pancasila jika dilihat dari
nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi
terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan
tidak berubah. Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Ideologi terbuka adalah
ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi yang lain. Artinya, ideologi Pancasila dapat
mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi
yang berbeda dengan Pancasila dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat. Hal
ini disebabkan karena ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi:
1) Nilai Dasar :
Nilai
dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan
representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai
yang tidak bisa
berubah-ubah sepanjangbangsa Indonesia
berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-
sila
Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945.
2) Nilai Instrumental :
Nilai
instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar
(Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam
negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini ini dapat berupa TAP MPR, UU, PP dan
peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi
Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dapat
berubah sesuai perkembangan zaman.
3) Nilai Praktis :
Nilai
ini adalah nilai yang harus ada dalam bentuk praktik penyelenggaraan negara.
Sifat ini adalah abstrak. Artinya berupa semangat para penyelenggara
negara dari pusat
hingga ke tingkat
yang terbawah dalam
struktur sistem
pemerintahan
negara Indonesia. Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggara
negara untuk membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan
istiqomah. Contoh, memberi teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.
Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan
diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya
dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan
dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari
semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi
terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar
menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan
sikap-sikap dasarnya.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang
dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara
internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam
Penjelasan Umum UUD 1945. Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan
falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi terbuka.
Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak berarti bahwa
keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan
ideologi itu sendiri, yang merupakan suatu yang tidak logis.
4. Fungsi dan Peranan Pancasila :
Fungsi dan Peranan Pancasila meliputi :
1) Pancasila sebagai
jiwa bangsa Indonesia;
2) Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia
3) Pancasila sebagai
dasar negara RI;
4) Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum Indonesia;
5) Pancasila
sebagai perjanjian luhur Indonesia;
6) Pancasila sebagai
pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia;
7) Pancasila sebagai
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia;
8) Pancasila sebagai
moral pembangunan;
9) Pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila.
4. Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan
Sehari-Hari (Masyarakat).
IMPLEMENTASI
SILA KE-1 :
1)
Beriman,
dan bertakwa yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat
harus mempelajari agama dan mengamalkannya;
2)
Walaupun
berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial,
perekonomian, dan keamanan lingkungan;
3)
Setiap
pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah agama lain;
4)
Mengembangkan
toleransi agama sejak dini;
5) Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang
sudah ber-Tuhan.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu :
- kehidupan
bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannnya;
- Negara
menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran
kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia;
- Negara Indonesia memberikan hak dan
kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Arti dan Makna Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah :
Manusia
sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan
oleh penciptanya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan
perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
IMPLEMENTASI
SILA KE-2 :
1)
Sesama
manusia tidak boleh saling melecehkan;
2)
Sesama
manusia punya rasa memiliki (mau berkorban);
3)
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4)
Tidak
semena-mena terhadap orang lain;
5) Mengakui
adanya masyarakat majemuk; melakukan musyawarah dan kompromi; mempertimbangkan
moral; berbuat jujur; tidak curang;
6)
Gemar
kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim dll ;
7)
Mentaati
hukum dan tidak diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
- Pengakuan
negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri;
- Negara
menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesama manusia dengan
cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi;
- Pengakuan
negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia;
- Jaminan
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga negara.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah :
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya.
Hal ini berarti bahwa
manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum.
IMPLEMENTASI SILA KE-3
:
1)
Menempatkan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan ;
2)
Berkorban
demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN;
3)
Cinta
tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang ;
4)
Bangga
sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu :
- Perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- Negara mengatasi segala paham golongan dan segala
paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan
dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
IMPLEMENTASI SILA KE-4
:
1)
Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara,
dan mengawasi wakil rakyat ;
2)
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain;
3)
Mengutamakan
musyawarah dengan menggunakan akal sehat;
4)
Menerima
hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan dengan tanggungjawab;
5)
Mempunyai
itikad baik dalam melakukan sesuatu.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata
perwakilan, yaitu :
- Penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat
dan dilakukan oleh MPR;
- Penerapan
asas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara
Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut
tidak dapat dilaksanakan;
- Jaminan bahwa seluruh warga
negara dapat memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan
bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara
yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
adalah :
Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara
bulat.
Kebijaksaan ini merupakan suatu
prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat
banyak.
IMPLEMENTASI SILA KE-5 :
1) Mengembangkan
perbuatan luhur: saling membantu dan gotong royong;
2) Berbuat
adil: tidak pilih kasih ;
3) Menghormati
orang lain: tidak menghalangi orang lain hidup lebih baik ;
4) Suka
memberi pertolongan: tidak egois dan individualistis;
5) Bekerja
keras: tidak pasrah kepada takdir Tuhan;
6) Menghargai
karya orang lain: tidak membajak dan membeli produk bajakan;
7) Tidak
merusak prasarana umum dan menjaga kebersihan ditempat umum.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
antara lain :
- Negara menghendaki agar perekonomian Indonesia
berdasarkan atas asas kekeluargaan;
- Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara serta menguasai hajat orang
banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas
dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat
banyak;
- Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia
mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun
spiritual;
- Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia
memperoleh pengajaran secara maksimal;
- Negara
Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-Undang;
- Pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat
dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggungjawab bersama antara
pemerintah, masyarakat dan keluarga;
- Negara
berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Arti dan Makna Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah :
Keadilan berarti adanya
persamaan dan saling menghargai karya orang lain.
Jadi
seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain
sesuai dengan haknya.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Pancasila merupakan ideologi dan dasar
negara Indonesia Berdasarkan dekrit Presiden 5 Juli
1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No.
I/MPR/1988 No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah Negara
Indonesia hingga sekarang. Falsafah Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan,
dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik
pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik. Pancasila berperan
sebagai ideologi Negara diperoleh dari sifat pancasila sebagai
dasar negara yang dioperasionalkan secara
individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila
berperanan sebagai ideologi negara.
B.
Saran
Sebagai
warga Negara Indonesia yang berdasar Pancasila, sudah seharusnya kita
menjadikan pancasila sebagai pedoman hidup.
Tidak hanya sekedar menghafal sila-sila pancasila, tetapi kita harus menjungjung
tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati
dan penuh rasa tanggung jawab.
Daftar
Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar