BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Negara? Apa itu negara? Pada dasarnya
negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara
memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara
biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai
hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain,
negara berkuasa di atasindividu-individu dan di atas
organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu.
Peraturan negara berhak mengatur seluruh individu danorganisasi yang ada pada suatu
wilayah tertentu, sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur fihak-fihak yang menjadianggotanya saja. Peraturan negara bersifat
memaksa, bila ada yangtidak
mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi,dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai
sanksi yang bersifatkekerasan (hukum
bunuh misalnya). Sepanjang sejarah
manusia hidup di atas permukaan bumi,manusia
telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yangpaling primitif yaitu negara kesukuan, negara
kota, sampai negarakerajaan, negara
republik dan negara demokrasi. Sampai saat ini tidak ada satupun ta’rif
negara yang diakui semua fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda
pendapat tentang apa itu negara. Secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang
dimaksud dengan negara adalah organisasi
yang menaungi semua fihak dalam suatu wilayah tertentu.
Indonesia merupakan sebuah negara
yang memiliki sistem pemerintahan presidenssil. Sistem pemerintahan mempunyai
sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa
negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang
dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi
dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
NEGARA
1.
Pengertian
Negara
Negara
berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan
Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state, staat, dan etat diambil
dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan
tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Sedangkan kata negara yang dipakai di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari
yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Secara
terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan
yang berdaulat.
Negara
adalah alat yang dibuat oleh masyarakat bangsa, diberi kekuasaan untuk mengatur
hubungan antarmanusia atau kelompok dalam suatu masyarakat bangsa, mengarahkan
masyarakat secara bersama-sama ke arah tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa.
Pengertian
negara banyak sekali disampaikan oleh beberapa pakar dan ilmuwan. Berikut ini
adalah pengertian negara dari beberapa ahli.
a.
Aristoteles. Negara adalah
suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup
yang sebaik-baiknya.
b.
George
Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan
dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
c.
Roger H. Soltau, negara didefinisikan dengan alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat.
d.
Harold J. Laksi, negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
e.
Max Weber negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Berdasarkan
dari hakikat pengertian negara dapat disimpulkan bahwa negara merupakan:
a.
Organisai
kekuasaan yang teratur
b.
Mempunyai
kekuasaan yang bersifat memaksa
c.
Mempunyai
tugas untuk mengurus kepentingan bersama
d.
Mempunyai
wilayah dan alat kelengkapan.
2.
Proses
Terbentuknya Suatu Negara
Proses
terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan
primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.
a.
Pendekatan
primer dan sekunder
Menurut
pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku
(genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat
pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah
raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional).
Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi,
sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru
yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).
b.
Pendekatan
teoritis
Pendekatan
teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal.
Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :
·
Teori Ketuhanan.
Menurut
teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.
·
Teori Perjanjian Masyarakat
Masing-masing
individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara.
·
Teori Kekuasaan
Negara terbentuk
atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan
berkuasa
·
Teori Kedaulatan
Kedaulatan
Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok
orang yang menguasai negara.
Kedaulatan
Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat.
·
Teori Hukum Alam. Hukum alam
bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di
setiap tempat dan waktu.
c.
Pendekatan
Faktual
Adalah
pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi
yang diungkapkan dalam sejarah.
3.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur
terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif
dan unsur deklaratif.
1. Unsur
konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di
saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut
berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Keterangan :
1. Unsur
Konstitutif
·
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap
peraturan Negara tersebut. Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu
penduduk dan bukan penduduk.
a. Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah
negara yang bertujuan menetap. Misalnya mereka yang lahir secara turun-temurun dan
besar kemudian menetap di suatu negara.
b. Bukan
penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk
sementara waktu atau tidak punya keinginan untuk menetap. Contoh: turis asing
yang sedang berlibur.
·
Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal
bagi penduduk untuk bertempat tinggal dan tempat untuk penyelenggaraan pemerintah
suatu negara. Luas atau sempitnya suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak
menjadi persoalan, karena yang merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status
sama dalam hukum internasional. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan,
dan udara.
·
Pemerintahan
yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai
kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya
mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai
dengan sistem yang telah ditetapkan. Pemerintah sangat diperlukan dalam
berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian
diikuti oleh berdirinya pemerintah.
a. Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan
Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
b. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan
hokum atas warga dan wilayah negaranya.
2. Unsur
Deklaratif
·
Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru
berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara
baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu
negara baru. Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949. Pengakuan
dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan
untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara
dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan
pengakuan secara de jure.
a.
De facto
Adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah
terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Contoh Belanda
tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia
diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan
hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan
perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui
keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
b.
De jure
Adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut
hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia. Contoh Belanda mengakui
Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember
1947, Mesirmengakui Indonesia secara de jure tanggal
10 Juni 1947.
4.Fungsi dan Tujuan Negara
a. Fungsi
Negara
Fungsi negara menggambarkan adanya
proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian,
fungsi sebuah negara merupakan tugas atau kegiatan yang harus dijalankan oleh
negara untuk mencapai tujuan negara tersebut.
Miriam Budiarjo berpendapat bahwa
setiap negara setidak-tidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
1. Melaksanakan
penertiban
2. Mengusahakan
kemakmuran dan kesejahteraan
3. Mengusahakan
pertahanan
4. Menegakkan
keadilan.
b.
Tujuan Negara
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu.
Dimana tujuan dari negara yan gstu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal
ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara
berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam
organisasi negar tersebut.
Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain :
1. Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti
kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan
di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar
dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka
rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa
dan negara.
2.
Untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat
pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum,
sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
3.
Untuk
mencapai kesejahteraan umum
Negara
bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat
yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan
masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat negara itu.
Sedangkan tujuan
negara kesatuan RI secara ekspilisit dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945 pada
alenia 4 diantaranya berbunyi :
“.........melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka....”
Dari bunyi alenia 4 tersebut dapat
dilihat bahwa tujuan dibentuknya negara
RI:
1. melindungi segenap bangsaIndonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4.Bentuk-bentuk
Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan
yang memiliki rakyat, wilayah, dan
pemerintahan, jika ditinjau dari segi susunannya dibedakan menjadi dua,
yaitu:
a. Negara
kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai susunan
tunggal, artinya negara tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya
terdiri atas satu negara. Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah yaitu
pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di negara tersebut.
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan melaksanakan pemerintahan negara baik
di pusat maupun di daerah.
b. Negara
serikat (federal)
Negara serikat adalah negara yang tersususn secara
jamak atau terdiri atas beberapa negara bagian. Negara serikat tersusun dari
beberapa negara yang semula telah berdiri sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat.
A. SISTEM PEMERINTAHAN
1.
Pengertian
Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai
bagian yang saling bergantung dan bekerja sama satu sama lain dalam menjalankan
segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
masyarakat dan kepentingan negara. Sedangkan pemerintah adalah struktur dan
mekanisme kekuasaan dalam suatu negara, yang merupakan campuran untuk pekerjaan
yang bermacam-macam. Pekerjaan tersebut meliputi penguasaan kekayaan
pemerintah, pelaksanaan perusahaan umum, pengawasan kegiatan rakyat, dan pengaturan
kedudukan hukum rakyat.
Jadi, sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang berdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi
pemerintahan.
Menurut Montesqieu supaya kekuasaan dalam satu negara
tidak menumpuk di dalam satu orang saja dan supaya tidak melahirkan suatu
kekuasaan yang bersifat mutlak/ diktator, maka kekuasaan dalam pemerintahan
suatu negara tersebut dibagi-bagi. Oleh karena itu, Montesqieu mengenalkan
suatu teori yang dikenal dengan teori Trias Politica.
Sesuai dengan teori Trias Politica. Montesqieu membagi
kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara menjadi 3, yaitu :
a. Kekuasaan
Legislatif yaitu kekuasaan yang membuat Undang-Undang.
b. Kekuasaan
Eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan Undang-Undang.
c. Kekuasaan
Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mempertahankan dan menegakkan undang-undang dan
berhak memberikan peradilan kepada rakyat.
2.
Bentuk
Pemerintahan
a.
Bentuk Pemerintahan Monarki
·
Monarki absolut, adalah bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, atau kaisr yang kekuasaan
dan wewenangnya tidak terbatas.
·
Monarki konstitusional, bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh
Undang-Undang Dasar (konstitusi).
·
Monarki parlementer, yaitu bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR)
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b.
Bentuk Pemerintahan Republik
·
Republik absolut, yaitu pemerintahan yang bersifat
diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan.
·
Republik konstitusional, yaitu presiden memegang
kekuasaan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
·
Republik parlementer, yaitu presiden hanya berfungsi
sebagai kepala negara.
3.
Jenis-Jenis
Sistem Pemerintahan
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem atau keseluruhan prinsip
penataan hubungan kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara,
dimana presiden memainkan peran kunci di dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Ciri
pemerintahan presidensial yaitu :
a.
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat
dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
b.
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala
negara.
c.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan
non-departemen.
d.
Sehingga menteri-menteri hanya tunduk dan bertanggung
jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
e.
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
f.
Kedudukan presiden dan parlemen tidak bisa saling
menjatuhkan, karena keduanya dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat
pemilih.
g.
Kendati presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR,
tetapi bila presiden melakukan pelanggaran hukum, presiden dapat dikenai Impeachment yang
pelaksanaanya dilakukan oleh hakim tinggi dan tidak dilakukan oleh anggota
parlemen.
2. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer yaitu sistem atau keseluruhan prinsip penataan
hubungan kerja antarlembaga negara yang secara formal memberikan peran utama
kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan negara.
Ciri sistem pemerintahan parlementer
:
a.
Raja, ratu, presiden dan sebagainya adalah kepala
negara, dan kepala negara tidak bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil
oleh kabinet.
b.
Eksekutif atau kabinet bertanggung jawab kepada
legislatif, dan kabinet mengembalikan mandatnya kepada kepala negara jika
parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh
anggota kabinet.
c.
Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai
penyusun kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua partai yang menang
dalam pemilu, sedangkan partai yang kalah menjadi oposisi.
d.
Dalam sistem multi partai, penyusun kabinet harus
membentuk kabinert secara koalisi untuk mendapatkan dukungan kepercayaan dari
parlemen.
e.
Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan
parlemen, jika kepala negara beranggapan kabinet yang benar maka atas usul
perdana menteri parlemen dapat dibubarkan, kemudian pemilu harus segera
dilaksanakan oleh kabinet.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam sistem parlementer menganut prinsip
kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan, karena ia lebih
sebagai simbol nasional (pemersatu bangsa), pemerintahan dilakukan oleh sebuah
kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kabinet bertanggung jawab
kepada parlemen dan dapat dijatuhkan melalui mosi, kedudukan eksekutif
(kabinet) lebih rendah dari parlemen sehingga sering terjadi pergantian
kabinet.
Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial
No
|
Sistem pemerintahan
|
Kelebihan
|
Kelemahan
|
1
|
Presidensial
|
a. Adanya sistem check
and balance dapat menghasilkan keseimbangan antar organ yang diserahi tugas.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
c. Penyusunan program mudah
disesuaikan dengan masa jabatan eksekutif.
|
a. Setiap
keputusan adalah hasil tawar menawar antara legislatif dan eksekutif,
sehingga sering kurang tegas.
b. Pengambalian
keputusan relatif lebih lama.
c. Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
|
2
|
Parlementer
|
a. Menteri
yang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak parlemen (wakil rakyat)
b. Lebih
mudah mencapai kesesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
c. Menteri
lebih hati-hati menjalankan tugasnya karena dapat dijatuhkan oleh parlemen.
|
a. Sering
terjadi pergantian kabinet.
b. Kedudukan
eksekutif tidak stabil.
c. Pergantian
eksekutif yang mendadak membuat program kerja yang telah disusun tidak
selesai terealisir
|
0 komentar:
Posting Komentar