BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Identitas
diartikan sebagai ciri khas, tanda-tanda
atau jati dari yang menunjukkan ciri-ciri atau kepribadian yang telah melekat
pada seseorang atau suatu benda yang menunjukkan keunikannya serta
membedakannya dengan hal-hal lain. Menurut Parsudi Suparlan, identitas atau
jati diri dapat diartikan sebagai “pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang
yang termasuk dalam suatu golongan yang dilakukan berdasarkan atas serangkaian
ciri-ciri yang merupakan suatu satuan bulat dan menyeluruh, serta menandainya
sehingga ia dapat dimasukkan dalam golongan tersebut.” Identitas atau jatidiri
dapat terlihat ketika sedang melakukan suatu interaksi. Interaksi yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang dengan kelompok orang lainnya yang berupa
tindakan sehingga dapat menandakan adanya hubungan antar pelaku.
Olehkarena
itu, seseorang dapat dikatakan mempunyai identitas atau jatidiri tertentu
karena adanya pengakuan dari orang lain yang telah melakuakan interaksi
dengannya. Begitupula dengan negara, dapat dikatakan suatu negara itu memiliki
suatu identitas atau jatidiri negara karena adanya pengakuan oleh negara lain
dalam interaksi yang telah berlangsung.Suatu bangsa atau negara memiliki ciri
khas atau jati diri yang membedakan suatu bangsa atau negara tersebut dengan
bangsa atau negara lain di dunia Ciri khas yang dimiliki suatu negara merupakan
identitas negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan
diterima oleh bangsa tersebut yang menjadi identitas nasional. Berdasarkan
hakikatnya identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan
kepribadian bangsa itu sendiri.
1.2
Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan identitas nasional?
- Apa saja yang menjadi unsur-unsur pembentukkan identitas nasional Indonesia?
3. Apa saja faktor-faktor pendukung
kelahiran identitas nasional?
- Apa saja identitas Nasional Indonesia?
- Apa implementasi dari identitas nasional Indonesia dalam kehidupan sehari-hari?
1.3 Tujuan
1. Dapat memahami tentang pengertian
identitas nasional.
2. Dapat mengetahui unsur-unsur
pembentukkan identitas nasional Indonesia.
3. Dapat mengetahui faktor-faktor pendukung
kelahiran identitas nasional.
4. Dapat mengetahui identitas Nasional
Indonesia.
5. Dapat menyebutkan implementasi dari
identitas nasional Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
IDENTITAS NASIONAL
Secara etimologis, identitas
nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal
dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri,
tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu
sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep
kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia
yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya,
bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati
diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan
pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada
dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas
nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional
itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya
setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir
belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah
dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas
nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas
kesukubangsaan.
B.
UNSUR-UNSUR
PEMBENTUKAN IDENTITAS NASIONAL
Unsur-unsur pembentuk identitas
nasional ada 4 yaitu:
1. Suku bangsa: adalah golongan sosial
yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya
dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali
suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama: bangsa Indonesia dikenal
sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di
nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara.
Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara
dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan
manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau
model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya
untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi
rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda
kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas
Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter
dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana
berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan
falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang
berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera
Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi
Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan
agama, sertakepercayaan.
C.
FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG KELAHIRAN
IDENTITAS NASIONAL
Kelahiran
identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan
sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung
kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun faktor-faktor yang mendukung
kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia, meliputi:
1. Faktor objektif, yang meliputi
faktor geografis, ekologis dan demografis,
2. Faktor subjektif, yaitu faktor
historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert de
Ventos mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa
sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor penting, yaitu:
1. Faktor Primer, mencakup etnisitas,
teritorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang
tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama wilayah, serta bahasa daerah,
merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing.
Unsur-unsur yang beraneka ragam yang masing-masing memiliki ciri khasnya
sendiri-sendiri menyatukan diri dalam suatu persekutuan hidup bersama, yaitu
bangsa Indonesia. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan
hal inilah yang dikenal dengan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Faktor Pendorong, meliputi
pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan
pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara. Dalam hubungan ini bagi suatu
bangsa, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan negaradan
bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis. Oleh
karena itu, bagi bangsa Indonesia proses pembentukan identitas nasional yang
dinamis ini sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa
Indonesia dalam membangun bangsa dan Negaranya. Dalam hubungan ini sangat
diperlukan persatuan dan kesatuan bangsa, serta langkah yang sama dalam
memajukan bangsa dan Negara Indonesia.
3. Faktor Penarik, mencakup kodifikasi
bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnnya birokrasi dan pemantapan sistem
pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah merupakan bahasa
persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia telah merupakan
bahasa resmi Negara dan bangsa Indonesia. Bahasa Melayu telah dipilih sebagai
bahasa antar etnis yang ada di Indonesia, meskipun masing-masing etnis atau
daerah di Indonesia telah memiliki bahasa daerah masing-masing.
4. Faktor Reaktif, meliputi penindasan,
dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Penderitaan dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan
kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori
kolektif rakyat. Semangat perjuangan, pengorbanan, menegakkan kebenaran dapat
merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara
Indonesia.
D.
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas nasional Indonesia
merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara
Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia
yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang
menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional
Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1)
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung
Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang
secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan
sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam
bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas
daerah masing-masing.
2)
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu
identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda
dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang
menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna
merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani
dan putih artinya suci.
3)
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan
tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal
28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu
kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf
Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia
Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin
Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda
segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para pemuda tidak
gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan
“Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap
lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu
dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia
merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan
bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil
Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada kompas tahun
1990-an, Remy sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan
bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan
tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang
pengamat musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan
bahwa Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia
juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada
lagu Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka
tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama.
Begitu juga dengan penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia
menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan
soneta atau sajak14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan
satu sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant
gerde), meskipun soneta sendiri sudah popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya
penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia
dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak
menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan
saloka atau pantun berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic
Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka
sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin
kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjutak dalam majalah
Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan music yang bertentangan
dalam kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini
diucapkan berseru (tekanan pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata
itu terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada
pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi
banyak orang. Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya
berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang
jauh lebih panjang.
Secara musical, lagu ini telah
dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama jos Cleber yang
tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan kepada studio RRI Jakarta
Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang
menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari presiden
Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani
(maestoso can bravura).
4)
Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah
Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda
yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang
negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia.
sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di
dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1.
Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila
ke-1)
2.
Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(sila ke-2)
3.
Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila
ke-3)
4.
Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
5.
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna
bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di
dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari
proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1.
Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2.
Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
3.
Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4.
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung
garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang
berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep
pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu
kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan
keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya
konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham
multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian
dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak
mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini
akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang
memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang
tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam
hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan
minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat
eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi
oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling
cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini
dapat dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat
konvergen tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam
keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam
bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap
toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang.
Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai
harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka
Tunggal Ika.
6)
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau
norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua
pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung,
wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan
hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung
merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam
Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental
sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat
dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan
hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn
norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan
norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam
hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah
sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam
Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara
yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara,
Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa
Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat
Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut
menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai
yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas
nasional Indonesia.
7)
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan
perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara
meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis.
Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD
menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu
hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka.
Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa
negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat
Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang
merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta
usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini
hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara
konstitusional merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya
dalam kerangka kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
8)
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)
Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan,
tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk
mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara
melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau
ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa
yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara
singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan
dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra
Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan “cara
pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan
penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu
bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa
itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya
dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara
dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD
1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, berrmartabat,
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai
tujuan nasional. Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara
menghayati, cara bersikap, cara bersikap, cara berpikir, cara bertingkah laku
bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan
aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan alam serta
ipoleksosbud hankam)
10) Kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan
manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau
model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi
dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan
dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai
suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat
bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa
yang akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau
daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun. Kebudayaan daerah
kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati
oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan
pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan
dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama.
E.
SIKAP MASYARAKAT INDONESIA TERHADAP IDENTITAS NASIONAL
INDONESIA
Implementasi atau penerapan tentang
identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi
identitas nasional yaitu
·
Kewajiban diadakanya upacara
bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah.
Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti
pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan
lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup
di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD
hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara
Bendera. Hal
ini membuktikan bahwa masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan
identitas nasional sejak dini. Namun, masih banyak yang tak acuh dalam kegiatan
semacam ini. Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai
kewajiban agar terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan. Dan juga kurangnya
penjelasan tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri. Sehingga mereka tak
acuh dengan makna dibalik upacara bendera ini.
·
Merealisasikan dasar negara
indonesia yaitu pancasila, atau menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup.
Implementasi identitas nasional
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan
pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai sebuah istilah identitas nasional dibentuk
oleh dua kata yaitu identitas dan nasional. Identitas dapat diartikan
sebagai ciri, tanda atau jati diri; sedangkan nasional dalam konteks
pembicaraan ini berarti kebangsaan. Dengan demikian, identitas nasional dapat
diartikan sebagai jati diri nasional. Identitas nasional Indonesia tercantum
dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah
sebagai berikut:
Identitas
Nasional Indonesia :
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
3.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
6.
Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Implementasi
atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas
nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat,
berbangsa dan bernegara.
Implementasi
identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3.2 Saran
1.
Sebagai warga negara kita harus
mengenal dan memahami identitas nasional Indonesia.
2.
Sebagai warga negara kita harus menjaga dan
mempertahankan identitas nasional
negara kita.
3.
Sebaiknya kita dapat
mengimplementasikan nilai-nilai identitas nasional Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Hendarsah, Amir. 2009. Sejarah Pemerintahan dan
Ketatanegaraan. Yogyakarta:
Great Publisher
Sunarso,dkk.2006. pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
UNY Press
http://id.shvoong.com/social-sciences/2199547-pengertian-kebudayaan-unsur-unsur-kebudayaan/ diakses pada tanggal 20 september 2014
http://mukhliscaniago.wordpress.com/2012/06/28/pkn/ diakses pada tanggal 20 september 2014
0 komentar:
Posting Komentar